SuaraJabar.id - Aparat Polresta Depok akhirnya membongkar kasus pembobolan brankas milik warga bernama Siti Maimunah yang berisi harta benda senilai Rp 120 juta. Terungkapnya kasus ini, polisi pun telah meringkus seorang pria paruh baya bernama Joko Wiyono (50) sebagai pelakunya.
Kassubag Humas Polresta Depok AKP Firdaus menyebutkan, pelaku dengan korban sejak lama sudah saling mengenal.
"Pelaku dan korban sudah saling kenal lama kurang lebih 6 tahun," kata Firdaus di Polresta Depok, Selasa (11/6/2019).
Dari penyidikan sementara, aksi pencurian itu dilakukan Joko setelah mengantarkan korban berdagang ayam di Pasar Pondok Labu.
Setelah rumah korban di Kelurahan Pangkalan Jati, Kecamatan Cinere, Depok sepi, Joko kemudian menggasak uang, perhiasan dan surat berharga yang disimpan Siti di dalam brankas rumahnya. Joko pun dengan mudah masuk ke dalam rumah korban lantaran mengetahui lokasi kunci rumah yang disimpan Siti.
"Tersangka masuk melalui pintu depan karena dia (Joko) mengetahui letak kunci yang biasa disimpan di dalam pot," jelas Firdaus.
Joko sendiri baru bisa dibekuk setelah korban melaporkan kejadian itu kepada polisi. Jokowi diringkus saat berada di kediamannya atau kontrakan di wilayah Pangkalan Jati.
"Pelaku mengaku beraksi sendiri. Brankas dibawa dengan motor kemudian dibawa dan dibongkar di dalam kontrakannya.
Kepada polisi, Joko mengaku nekat melakukan pencurian itu karena terlilit utang yang nilainya mencapai puluhan juta. Sementara, sisa perhiasan korban dibawa Joko ke kampung halamannya, Sragen, Jawa Tengah saat mudik Lebaran.
Baca Juga: Kasus Pencurian Satwa Liar, KLHK : Komodo Ternyata Juga Ada di Flores
"Hasil pengakuan pelaku ini Rp 50 juta digunakan untuk bayar utang kepada rentenir. Kemudian untuk perhiasan dibawa ke kampungnya di Sragen, Jawa Tengah. Sedangkan surat-surat langsung dibuang tidak dibawa pelaku," kata dia.
"Uang sebagian digunakan untuk mudik. Total kerugian uang tunai, perhiasan senilai Rp 120 juta. Pelaku baru pertama kali," pungkasnya.
Dalam kasus ini, Joko dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
Kontributor : Supriyadi
Berita Terkait
-
Nekat Curi Belasan Barang Bukti, 3 PNS Kemenkumham Diciduk Polisi
-
Maling Ambulans Milik Perindo, Pemuda Sukabumi Terancam Lebaran di Penjara
-
Sujatmiko Didor saat Santroni Rumah Polisi di Lamongan
-
Waspada, Wanita Pembobol Brankas Bermodus Numpang Toilet Minimarket
-
Polisi Gagalkan Penyelundupan 2.385 Butir Pil Yaba ke Dalam Rutan Depok
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
Pilihan
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
Terkini
-
Ketua Viking Imbau Bobotoh Jaga Kondusivitas usai Persib Taklukkan Persija
-
Bersyukur Persib Kalahkan Persija, Ketua Viking: Tinggal Dua Step Lagi Juara
-
Persib Bungkam Persija 2-1, Bobotoh Pesta Kemenangan di Bandung
-
Modus Licin Pengedar Cimahi, Sembunyikan Sabu di Tumpukan Beras Hingga Transaksi di Pos Satpam
-
Resmi Tersangka! Polri Cek Status WNI Naturalisasi Syekh Ahmad Al Misry ke Otoritas Mesir