SuaraJabar.id - Aparat Polresta Depok akhirnya membongkar kasus pembobolan brankas milik warga bernama Siti Maimunah yang berisi harta benda senilai Rp 120 juta. Terungkapnya kasus ini, polisi pun telah meringkus seorang pria paruh baya bernama Joko Wiyono (50) sebagai pelakunya.
Kassubag Humas Polresta Depok AKP Firdaus menyebutkan, pelaku dengan korban sejak lama sudah saling mengenal.
"Pelaku dan korban sudah saling kenal lama kurang lebih 6 tahun," kata Firdaus di Polresta Depok, Selasa (11/6/2019).
Dari penyidikan sementara, aksi pencurian itu dilakukan Joko setelah mengantarkan korban berdagang ayam di Pasar Pondok Labu.
Setelah rumah korban di Kelurahan Pangkalan Jati, Kecamatan Cinere, Depok sepi, Joko kemudian menggasak uang, perhiasan dan surat berharga yang disimpan Siti di dalam brankas rumahnya. Joko pun dengan mudah masuk ke dalam rumah korban lantaran mengetahui lokasi kunci rumah yang disimpan Siti.
"Tersangka masuk melalui pintu depan karena dia (Joko) mengetahui letak kunci yang biasa disimpan di dalam pot," jelas Firdaus.
Joko sendiri baru bisa dibekuk setelah korban melaporkan kejadian itu kepada polisi. Jokowi diringkus saat berada di kediamannya atau kontrakan di wilayah Pangkalan Jati.
"Pelaku mengaku beraksi sendiri. Brankas dibawa dengan motor kemudian dibawa dan dibongkar di dalam kontrakannya.
Kepada polisi, Joko mengaku nekat melakukan pencurian itu karena terlilit utang yang nilainya mencapai puluhan juta. Sementara, sisa perhiasan korban dibawa Joko ke kampung halamannya, Sragen, Jawa Tengah saat mudik Lebaran.
Baca Juga: Kasus Pencurian Satwa Liar, KLHK : Komodo Ternyata Juga Ada di Flores
"Hasil pengakuan pelaku ini Rp 50 juta digunakan untuk bayar utang kepada rentenir. Kemudian untuk perhiasan dibawa ke kampungnya di Sragen, Jawa Tengah. Sedangkan surat-surat langsung dibuang tidak dibawa pelaku," kata dia.
"Uang sebagian digunakan untuk mudik. Total kerugian uang tunai, perhiasan senilai Rp 120 juta. Pelaku baru pertama kali," pungkasnya.
Dalam kasus ini, Joko dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
Kontributor : Supriyadi
Berita Terkait
-
Nekat Curi Belasan Barang Bukti, 3 PNS Kemenkumham Diciduk Polisi
-
Maling Ambulans Milik Perindo, Pemuda Sukabumi Terancam Lebaran di Penjara
-
Sujatmiko Didor saat Santroni Rumah Polisi di Lamongan
-
Waspada, Wanita Pembobol Brankas Bermodus Numpang Toilet Minimarket
-
Polisi Gagalkan Penyelundupan 2.385 Butir Pil Yaba ke Dalam Rutan Depok
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
Pilihan
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
Terkini
-
Keluhan Pemudik Asal Bogor, Terjebak Macet Horor di Tol Cipali Malam Ini
-
Menanti Ketuk Palu Jakarta: Pemkab Sukabumi Bersiap Terapkan WFH Demi Tekan Konsumsi BBM
-
Saat Tabung Gas 3 Kg Menjadi Barang Mewah: Penyebab Tabung Melon Langka di Sukabumi Selatan
-
Insiden Dramatis di Citarik: Saat Deterjen Menaklukkan Si Jago Merah di Atas Truk Elpiji
-
Asyik Liburan ke Pangandaran, Rumah Watino di Banjar Malah Ludes Dilalap Api