SuaraJabar.id - Aparat Polresta Depok akhirnya membongkar kasus pembobolan brankas milik warga bernama Siti Maimunah yang berisi harta benda senilai Rp 120 juta. Terungkapnya kasus ini, polisi pun telah meringkus seorang pria paruh baya bernama Joko Wiyono (50) sebagai pelakunya.
Kassubag Humas Polresta Depok AKP Firdaus menyebutkan, pelaku dengan korban sejak lama sudah saling mengenal.
"Pelaku dan korban sudah saling kenal lama kurang lebih 6 tahun," kata Firdaus di Polresta Depok, Selasa (11/6/2019).
Dari penyidikan sementara, aksi pencurian itu dilakukan Joko setelah mengantarkan korban berdagang ayam di Pasar Pondok Labu.
Setelah rumah korban di Kelurahan Pangkalan Jati, Kecamatan Cinere, Depok sepi, Joko kemudian menggasak uang, perhiasan dan surat berharga yang disimpan Siti di dalam brankas rumahnya. Joko pun dengan mudah masuk ke dalam rumah korban lantaran mengetahui lokasi kunci rumah yang disimpan Siti.
"Tersangka masuk melalui pintu depan karena dia (Joko) mengetahui letak kunci yang biasa disimpan di dalam pot," jelas Firdaus.
Joko sendiri baru bisa dibekuk setelah korban melaporkan kejadian itu kepada polisi. Jokowi diringkus saat berada di kediamannya atau kontrakan di wilayah Pangkalan Jati.
"Pelaku mengaku beraksi sendiri. Brankas dibawa dengan motor kemudian dibawa dan dibongkar di dalam kontrakannya.
Kepada polisi, Joko mengaku nekat melakukan pencurian itu karena terlilit utang yang nilainya mencapai puluhan juta. Sementara, sisa perhiasan korban dibawa Joko ke kampung halamannya, Sragen, Jawa Tengah saat mudik Lebaran.
Baca Juga: Kasus Pencurian Satwa Liar, KLHK : Komodo Ternyata Juga Ada di Flores
"Hasil pengakuan pelaku ini Rp 50 juta digunakan untuk bayar utang kepada rentenir. Kemudian untuk perhiasan dibawa ke kampungnya di Sragen, Jawa Tengah. Sedangkan surat-surat langsung dibuang tidak dibawa pelaku," kata dia.
"Uang sebagian digunakan untuk mudik. Total kerugian uang tunai, perhiasan senilai Rp 120 juta. Pelaku baru pertama kali," pungkasnya.
Dalam kasus ini, Joko dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
Kontributor : Supriyadi
Berita Terkait
-
Nekat Curi Belasan Barang Bukti, 3 PNS Kemenkumham Diciduk Polisi
-
Maling Ambulans Milik Perindo, Pemuda Sukabumi Terancam Lebaran di Penjara
-
Sujatmiko Didor saat Santroni Rumah Polisi di Lamongan
-
Waspada, Wanita Pembobol Brankas Bermodus Numpang Toilet Minimarket
-
Polisi Gagalkan Penyelundupan 2.385 Butir Pil Yaba ke Dalam Rutan Depok
Terpopuler
- Mahfud MD Soal Gugatan Pendidikan Gibran: Kalau Saya Hakimnya, Saya Mau Buat Terobosan
- 5 Sneakers Empuk yang Cocok untuk Jalan Kaki, Ada Skechers hingga ASICS
- Gibran Diperkarakan di MK, Prabowo Nanti Bisa Ajukan 2 Nama Wapres ke MPR
- Bedak Tabur yang Bagus Merek Apa? Ini 7 Rekomendasinya yang Awet Menahan Minyak
Pilihan
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
-
Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Kasus Asusila Anak di Tasikmalaya, Polisi Libatkan KPAID untuk Pulihkan Trauma Korban
-
Dugaan Fasilitas Khusus Ferdy Sambo di Lapas Cibinong, Ini Jawaban Ditjenpas
-
5 Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Membeli Game Digital di PC dengan Bantuan GoPay Games
-
YGMD Laporkan Kemendikdasmen ke APH Terkait Dugaan KKN Proyek Digitalisasi Sekolah
-
BRI Infinite Prioritas dan GarudaMiles Hadirkan Ekstra 27.000 Miles