SuaraJabar.id - Aparat Polresta Depok akhirnya membongkar kasus pembobolan brankas milik warga bernama Siti Maimunah yang berisi harta benda senilai Rp 120 juta. Terungkapnya kasus ini, polisi pun telah meringkus seorang pria paruh baya bernama Joko Wiyono (50) sebagai pelakunya.
Kassubag Humas Polresta Depok AKP Firdaus menyebutkan, pelaku dengan korban sejak lama sudah saling mengenal.
"Pelaku dan korban sudah saling kenal lama kurang lebih 6 tahun," kata Firdaus di Polresta Depok, Selasa (11/6/2019).
Dari penyidikan sementara, aksi pencurian itu dilakukan Joko setelah mengantarkan korban berdagang ayam di Pasar Pondok Labu.
Setelah rumah korban di Kelurahan Pangkalan Jati, Kecamatan Cinere, Depok sepi, Joko kemudian menggasak uang, perhiasan dan surat berharga yang disimpan Siti di dalam brankas rumahnya. Joko pun dengan mudah masuk ke dalam rumah korban lantaran mengetahui lokasi kunci rumah yang disimpan Siti.
"Tersangka masuk melalui pintu depan karena dia (Joko) mengetahui letak kunci yang biasa disimpan di dalam pot," jelas Firdaus.
Joko sendiri baru bisa dibekuk setelah korban melaporkan kejadian itu kepada polisi. Jokowi diringkus saat berada di kediamannya atau kontrakan di wilayah Pangkalan Jati.
"Pelaku mengaku beraksi sendiri. Brankas dibawa dengan motor kemudian dibawa dan dibongkar di dalam kontrakannya.
Kepada polisi, Joko mengaku nekat melakukan pencurian itu karena terlilit utang yang nilainya mencapai puluhan juta. Sementara, sisa perhiasan korban dibawa Joko ke kampung halamannya, Sragen, Jawa Tengah saat mudik Lebaran.
Baca Juga: Kasus Pencurian Satwa Liar, KLHK : Komodo Ternyata Juga Ada di Flores
"Hasil pengakuan pelaku ini Rp 50 juta digunakan untuk bayar utang kepada rentenir. Kemudian untuk perhiasan dibawa ke kampungnya di Sragen, Jawa Tengah. Sedangkan surat-surat langsung dibuang tidak dibawa pelaku," kata dia.
"Uang sebagian digunakan untuk mudik. Total kerugian uang tunai, perhiasan senilai Rp 120 juta. Pelaku baru pertama kali," pungkasnya.
Dalam kasus ini, Joko dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
Kontributor : Supriyadi
Berita Terkait
-
Nekat Curi Belasan Barang Bukti, 3 PNS Kemenkumham Diciduk Polisi
-
Maling Ambulans Milik Perindo, Pemuda Sukabumi Terancam Lebaran di Penjara
-
Sujatmiko Didor saat Santroni Rumah Polisi di Lamongan
-
Waspada, Wanita Pembobol Brankas Bermodus Numpang Toilet Minimarket
-
Polisi Gagalkan Penyelundupan 2.385 Butir Pil Yaba ke Dalam Rutan Depok
Terpopuler
- Skincare Reza Gladys Dinyatakan Ilegal, Fitri Salhuteru Tampilkan Surat Keterangan Notifikasi BPOM
- 3 Klub yang Dirumorkan Rekrut Thom Haye, Berlabuh Kemana?
- Pemain Liga Inggris Rp 5,21 Miliar Siap Bela Timnas Indonesia di SEA Games 2025
- Selamat Datang Jay Idzes! Klub Turin Buka Pintu untuk Kapten Timnas Indonesia
- 15 Kode Redeem FF Hari Ini 2 Agustus, Klaim Hadiah Kolaborasi Naruto, Skin Kurama, & Emote Ninja!
Pilihan
-
Satu Kota Dua Juara: Persib dan Satria Muda Siap Cetak Sejarah Baru
-
Onitsuka Tiger Buatan Jepang vs Indonesia: Apa Sih Bedanya? Ini Ulasannya
-
Fenomena Rohana dan Rojali Sampai Kuping Bos OJK
-
PSSI-nya Wales Raup Untung Rp648 Miliar Meski Prestasi Timnas Berantakan
-
Irak Mulai Panik, Ketar-ketir Lihat Perkembangan Timnas Indonesia
Terkini
-
Ancaman di Balik Semangkuk Kenikmatan, 5 Bahaya Mie Instan dan Batas Aman Konsumsi per Minggu
-
5 Fakta Kunci Jelang Tes DNA Ridwan Kamil, Babak Penentuan Kasus Melawan Lisa Mariana
-
Babak Penentuan Drama Ridwan Kamil, Tes DNA dengan Anak Lisa Mariana Digelar Pekan Ini di Bareskrim
-
Mengenang Marsma Fajar 'Red Wolf' Adriyanto: Kisah Heroik Penerbang F-16 yang Gugur di Langit Bogor
-
Ambisi Besar Cianjur 2025: Targetkan 30 Persen Turis Bule Hingga Janji Ramzi Bereskan 'Jalur Neraka'