SuaraJabar.id - Satnarkoba Polresta Depok berhasil mengagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu padat berbentuk pil atau dikenal dengan nama yaba sebanyak 2.385 butir ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Depok, Jawa Barat.
Perwira Urusan (Paur) Humas Polresta Depok Ipda Made Budi mengatakan pengagalan penyelundupan barang haram tersebut ke dalam Rutan Depok diketahui pada 4 Mei 2019 narkoba jenis sabu padat berbentuk pil.
"Ada empat tersangka dalam kasus ini, pertama Gunay, Kiky, dan Andrey. Satu lagi Firdaus yang merupakan penghuni Rutan Depok," kata Made Budi kepada Suara.com, Selasa (14/5/2019).
Made Budi menjelaskan awal mula pengagalan aksi penyelundupan narkotika ke dalam Rutan Depok, berasal dari informasi tentang akan adanya pengiriman narkoba tersebut.
Selanjutnya, kata dia, setelah melakukan koordinasi dengan petugas lapas dan dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan serta tamu yang akan membesuk, salah satu pengunjung Gunay membawa 100 butir yaba dalam kemasan susu bubuk kemasan.
"Petugas mencurigai salah satu pengunjung dengan nama Gunay yang membawa barang di dalam kemasan susu bubuk," kata dia.
Dari hasil interogasi pelaku, yaba tersebut didapatkan Gunay atas perintah Firdaus. Gunay mengaku mengambil barang haram tersebut di daerah Jakarta Barat dengan dipandu seseorang yang tidak dikenal.
"Nomor orang tidak dikenal itu diberikan Firdaus kepada Gunay untuk memandunya mengambil barang haram tersebut," ucapnya.
Made mengatakan, yaba tersebut diamankan di tiga lokasi yang berbeda-beda. Lokasi pertama, disimpan di rumah saudara Kiky, teman pelaku di daerah Pakansari Cibinong. Kemudian yaba tersebut dipindahkan ke rumah Andrey di daerah Babakan Madang Bogor.
Baca Juga: Polisi Tepergok Pakai Narkoba di Kantor, Hukuman Dinilai Terlalu Enteng
Setelah itu, barang haram tersebut dipindahkan lagi ke kontrakan Gunay di Jalan Mayor Oking Cibinong.
"Kami menemukan yaba disimpan di tiga lokasi tersebut," ucap Made.
Untuk diketahui, yaba merupakan sabu model baru yang mengandung metamfetamin. Dampak penyalahgunaannya menimbulkan ketergantungan tingkat tinggi. Penggunaan secara kontinyu dapat merusak organ-organ tubuh seperti paru-paru, liver, dan ginjal rusak.
Kontributor : Supriyadi
Berita Terkait
-
Polres Sleman Gagalkan Penyelundupan 28 Paket Sabu ke Lapas Pakem
-
Penyelundupan 20.000 Pil Ekstasi Asal Malaysia Terbongkar di Tanjung Balai
-
Bea Cukai Tangkap Bule Tanzania Telan 99 Butir Sabu Seberat 1 Kilogram
-
Pelarian Bule Prancis Penyelundup Narkoba Terhenti di Hutan Pusuk
-
Kemasan Teri Medan, Sindikat Ini Selundupkan Obat Gila "Yaba" Asal Thailand
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Akhir Perjalanan 'Couple Goals' Jabar: Atalia dan Ridwan Kamil Sepakat Pisah Baik-Baik
-
5 Spot Wisata Hidden Gem dan Kuliner Viral di Subang untuk Libur Akhir Tahun 2025
-
Danantara dan BP BUMN Tegaskan Komitmen Sosial Lewat Pengiriman 1.000 Relawan ke Provinsi Terdampak
-
BRI dan Danantara Terjunkan Relawan Tanggap Bencana BRI ke Sumatera
-
5 Spot Wisata Hits untuk Libur Sekolah dan Akhir Tahun 2025 di Cianjur