SuaraJabar.id - Lelaki berinisial YY (31) dibekuk Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri di Depok, Jawa Barat pada Selasa (11/6/2019). YY merupakan pengancam Presiden Jokowi dan akan meledakkan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Penangkapan YY membuat keluarga kaget. Kakak YY, Andika mengatakan adiknya itu dikenal tertutup dan jarang bercerita banyak tentang kehidupan pribadi.
"Keluarga sangat kaget. Enggak kepikiran adik saya ini punya pikiran seperti itu," kata Andika di kediamanya, wilayah Kelurahan Tapos, Kecamatan Tapos, Depok, Jawa Barat, Kamis (13/6/2019).
Andika menerangkan, saat penangkapan YY berada di rumahnya di Jalan Kenari 2, Tapos, Depok, Jawa Barat. Waktu itu, YY tengah menghampiri ibunya yang datang dari Jawa ke rumah Andhika.
"Ibu saya datang dari Jawa ke rumah saya. Memang kan momennya sedang Lebaran, jadi si YY main ke sini" jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, YY ditangkap tim siber kepolisian di Depok, Jawa Barat, Selasa (11/6/2019), atas tuduhan menyebar ujaran kebencian.
Hal tersebut dikatakan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra. Asep mengatakan, YY melakukan ancaman akan membunuh Jokowi dan membakar Markas Komando Brimob, Kelapa Dua, Depok.
"Bareskrim sudah menangkap satu pelaku telah terkait menyebarkan ujaran kebencian. Dia mengancam Pak Jokowi dan mengancam membakar asrama Brimob di Kelapa Dua Depok," ujar Asep di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (12/6/2019) kemarin.
Asep menyebut YY sudah menyebarkan ujaran kebencian ke berbagai grup di media sosial. Asep menyebut YY sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Relawan Ninja Polisikan Pengancam Jokowi dan Wiranto dengan Tuduhan Makar
Atas perbuatannya, YY dijerat memakai UU ITE, KUHP, dan UU Terorisme karena berkaitan dengan ancaman terhadap kesatuan kepolisian.
YY disangkakan melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan atau denda paling bayak Rp 750 juta.
Selain itu, YY juga disangkakan Pasal 6 atau Pasal 12 A atau Pasal 14 UU No 5 tahun 2018 tentang Perubahan UU No 15/2003 tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara.
Kontributor : Supriyadi
Berita Terkait
-
Ditangkap! Lelaki yang Ancam Bunuh Jokowi dan Berencana Bakar Mako Brimob
-
Gagal Polisikan Majalah Tempo, Pengacara Chairawan: Besok Kita Balik Lagi
-
Eks Komandan Tim Mawar Resmi Laporkan Majalah Tempo ke Bareskrim Polri
-
Selain Makar, Kivlan Zein Terancam Kena UU Darurat soal Senpi Ilegal
-
Usai Diperiksa di Bareskrim, Kivlan Zen Dibawa ke Polda Kasus Senjata
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Rekonstruksi Penyekapan di Bandung Ungkap Korban Dipukul Pakai Helm, Besi Meja Hingga Golok
-
Taufik Hidayat Kencan di Hotel Saat Korban YTR Masih Disekap di Kosan Bandung
-
Persib Bandung Resmi Rekrut Sandy Walsh dan Winger Eropa Luka Menalo
-
Ada Tato Wajah Tersangka dan Tulisan 'Love Topik TH' di Tubuh Korban Penyekapan, Ini Kata Polisi
-
Heboh Asap di Tambang Bawah Tanah Pongkor, PT Antam Pastikan Seluruh Pekerja Aman