SuaraJabar.id - Lelaki berinisial YY (31) dibekuk Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri di Depok, Jawa Barat pada Selasa (11/6/2019). YY merupakan pengancam Presiden Jokowi dan akan meledakkan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Penangkapan YY membuat keluarga kaget. Kakak YY, Andika mengatakan adiknya itu dikenal tertutup dan jarang bercerita banyak tentang kehidupan pribadi.
"Keluarga sangat kaget. Enggak kepikiran adik saya ini punya pikiran seperti itu," kata Andika di kediamanya, wilayah Kelurahan Tapos, Kecamatan Tapos, Depok, Jawa Barat, Kamis (13/6/2019).
Andika menerangkan, saat penangkapan YY berada di rumahnya di Jalan Kenari 2, Tapos, Depok, Jawa Barat. Waktu itu, YY tengah menghampiri ibunya yang datang dari Jawa ke rumah Andhika.
"Ibu saya datang dari Jawa ke rumah saya. Memang kan momennya sedang Lebaran, jadi si YY main ke sini" jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, YY ditangkap tim siber kepolisian di Depok, Jawa Barat, Selasa (11/6/2019), atas tuduhan menyebar ujaran kebencian.
Hal tersebut dikatakan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra. Asep mengatakan, YY melakukan ancaman akan membunuh Jokowi dan membakar Markas Komando Brimob, Kelapa Dua, Depok.
"Bareskrim sudah menangkap satu pelaku telah terkait menyebarkan ujaran kebencian. Dia mengancam Pak Jokowi dan mengancam membakar asrama Brimob di Kelapa Dua Depok," ujar Asep di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (12/6/2019) kemarin.
Asep menyebut YY sudah menyebarkan ujaran kebencian ke berbagai grup di media sosial. Asep menyebut YY sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Relawan Ninja Polisikan Pengancam Jokowi dan Wiranto dengan Tuduhan Makar
Atas perbuatannya, YY dijerat memakai UU ITE, KUHP, dan UU Terorisme karena berkaitan dengan ancaman terhadap kesatuan kepolisian.
YY disangkakan melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan atau denda paling bayak Rp 750 juta.
Selain itu, YY juga disangkakan Pasal 6 atau Pasal 12 A atau Pasal 14 UU No 5 tahun 2018 tentang Perubahan UU No 15/2003 tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara.
Kontributor : Supriyadi
Berita Terkait
-
Ditangkap! Lelaki yang Ancam Bunuh Jokowi dan Berencana Bakar Mako Brimob
-
Gagal Polisikan Majalah Tempo, Pengacara Chairawan: Besok Kita Balik Lagi
-
Eks Komandan Tim Mawar Resmi Laporkan Majalah Tempo ke Bareskrim Polri
-
Selain Makar, Kivlan Zein Terancam Kena UU Darurat soal Senpi Ilegal
-
Usai Diperiksa di Bareskrim, Kivlan Zen Dibawa ke Polda Kasus Senjata
Terpopuler
- WNI Tentara Bayaran Rusia, Rendi Apriyanto Sempat Kirim Duit ke Ortu Tapi Rekening Diblokir
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- Kekayaan Jusuf Hamka yang Dilaporkan Hary Tanoesoedibjo ke Polisi
- Jaksa Agung Burhanuddin Muncul di Istana, Bantah Bakal Dilantik jadi Jampidum
- 3 Sepatu Lokal Paling Nyaman dan Empuk untuk Jalan Terbaik Menurut Review
Pilihan
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
-
Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
Terkini
-
Pencurian Kabel Traffic Light di Jalan Cipaganti, Pria di Bandung Diringkus Polisi
-
PERADI Profesional Gandeng UI, Dorong PKPA Tak Sekadar Formalitas Calon Advokat
-
Polres Cimahi Musnahkan 150 Kilogram Tembakau Sintetis Hasil Penggerebekan di Batujajar
-
Nasib Apes Casriah Warga Sukabumi: Utangi Teman Miliaran Rupiah, Jaminan Sertifikat Malah Disita BNN
-
DPRD Jabar Dorong Satgas Terpadu Karhutla, Respons Daerah Diminta Tak Menunggu Api Membesar