SuaraJabar.id - Penangguhan penahanan tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana dikabulkan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Senin (24/6/2019) malam. Egi pun langsung bertolak ke rumahnya di Kota Bogor, Jawa Barat.
Pantauan Suara.com, rumah Eggi yang berada di Jalan Sultan Agung Nomor 1, Perumahan Villa Indah Padjajaran, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Jawa Barat nampak sepi. Tidak terlihat adanya aktitas berarti dari rumah yang didominasi warna coklat itu.
Pintu pagar rumah politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu pun tertutup rapat. Terlihat dua unit mobil yang tengah terpakir di dalam garasi dan satu unit mobil lainnya di depan pintu pagar rumah Eggi.
"Baru tidur pagi, tadi juga ada tamu datang nggak jadi ketemu, mungkin kecapaian saya nggak enak banguninnya," kata salah satu penghuni rumah, Lina, kepada wartawan di lokasi, Selasa (25/6/2019).
Lina yang mengaku masih berkerabat dengan Eggi itu mengatakan bahwa Eggi tiba di rumahnya sekitar pukul 00.30 WIB didampingi oleh pengacaranya.
"Nggak banyak sih yang dampingi, ada beberapa orang aja, enggak lama mereka langsung pulang. Tadi abis solat subuh, sarapan langsung tidur. Nanti aja coba lagi ke sini habis Salat Zuhur, biasanya dia (Eggi) salat berjemaah di masjid," tandasnya.
Sebelumnya, Eggi Sudjana ditahan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan makar. Kasus Eggi Sudjana itu berawal dari ajakan people power yang diserukan Eggi saat berpidato di kediaman Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
Buntutnya, Eggi Sudjana dilaporkan seorang relawan dari Joko Widodo - Maruf Amien Center (Pro Jomac), Supriyanto ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan.
Eggi juga dilaporkan seorang wanita bernama Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya pada Rabu (24/4/2019). Pelaporan itu disampaikan Dewi lantaran Eggi dituding berencana melakukan makar terkait seruan people power yang disampaikan melalui pidatonya.
Baca Juga: Kembali Dilepas, Eggi Sudjana Wajib Lapor Senin-Kamis ke Polda Metro Jaya
Akhirnya, penyidik Polda Metro Jaya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Eggi pada Senin (24/6/2019). Ada sejumlah pertimbangan polisi untuk mengabulkan permohonan Eggi tersebut.
Selain itu, kepolisian juga mendapatkan jaminan dari Direktur Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Sufmi Dasco Ahmad sebagai penjamin Eggi Sudjana.
Kontributor : Rambiga
Tag
Berita Terkait
-
Keluar dari Tahanan, Eggi Sampaikan Terima Kasih ke Kapolri hingga Prabowo
-
Penghujung Juni, Tiga Tersangka Makar Keluar dari Tahanan Jelang Putusan MK
-
Semringah Keluar dari Tahanan, Eggi Sudjana: Alhamdulillah
-
Viral, Video Eggi Sudjana Kongkow bareng Petinggi BPN di Rutan Polda Metro
-
Optimis Eggi Sudjana Bebas Hari Ini, Pengacara: Hilalnya Sudah Terlihat
Terpopuler
- Breaking News! Akhir Pahit Mees Hilgers di FC Twente
- Satu Kata Misteri dari Pengacara Pratama Arhan Usai Sidang Cerai dengan Azizah Salsha
- Uya Kuya Klarifikasi Video Joget 'Dikira Rp3 Juta per Hari itu Gede'
- 15 Titik Demo di Makassar Hari Ini: Tuntut Ganti Presiden, Korupsi CSR BI, Hingga Lingkungan
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 24 Agustus: Raih Skin SG2 dan Diamond di Akhir Pekan
Pilihan
-
Here We Go! FC Utrecht Lepas Miliano Jonathans ke Timnas Indonesia
-
Danantara Pecat Immanuel Ebenezer dari Komisaris Pupuk Indonesia Usai Terjaring OTT KPK!
-
Emil Audero Debut Sensasional, Kini Siap Duel Lawan Jay Idzes di Akhir Pekan
-
Starting XI Terbaik Liga Inggris Pekan Kedua: Minus Pemain Manchester United
-
Terungkap! Mauro Zijlstra dan Miliano Jonathans Awalnya Beda Proyeksi di Timnas Indonesia
Terkini
-
Ini Dia Bocoran 2 Dinas Baru Pemkab Bogor, Siap-Siap Ngantor Sementara di Vivo Mall
-
Kejutan Selasa! Dapatkan Saldo DANA Gratis Cukup dengan Sekali Klik di Sini
-
Baru Sebulan Diterima, Bantuan Traktor untuk Petani Cianjur Malah Dijual Ketua Gapoktan
-
Macan Tutul Masuk Balai Desa, Warga Kuningan Panik!
-
Klaim 5 Saldo DANA Kaget Ratusan Ribu, Bisa Buat Ngopi Ramai-Ramai