SuaraJabar.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin sebagai tersangka kasus korupsi dan gratifikasi. Salah satu kediaman pribadi milik pria yang akrab disapa RY itu berada di Bogor, Jawa Barat.
Berdasarkan pantauan Suara.com, rumah berlantai dua milik Rachmat Yasin di Kampung Dramaga Tanjakan, RT 03 RW 03, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat nampak sepi. Tidak terlihat adanya aktivitas baik di dalam maupun di luar rumah tersebut.
"Sepi di sini, enggak ada orangnya (Rachmat Yasin)," kata penanggung jawab kediaman Rahmat Yasin, Hendra, kepada wartawan, Selasa (25/6/2019).
Menurut Hendra, Rachmat Yasin sempat berkunjung sejenak di rumahnya tersebut sekitar pukul 15.00 WIB sore tadi. Namun sekitar pukul 17.00 WIB, kakak kandung dari Bupati Bogor Ade Yasin itu beranjak pergi tanpa diketahui pasti tujuannya.
"Tadi siang sama saya ngobrol-ngobrol biasa sama saya, terus jam 5 kurang lah pergi enggak tahu ke mana, mungkin ke rumahnya di Villa Duta," ungkap Hendra.
Terkait penetapan tersangka yang baru diumumkan KPK sore ini, ia mengaku terkejut mendapat kabar tersebut.
"Saya juga baru tahu kabar itu (penetapan tersangka) tadi abis Magrib. Saya sempet bingung bener apa enggak, soalnya siang tadi sampe sore sama saya ngobrol-ngobrol bercanda biasa aja," tandasnya.
Untuk diketahui, penetapan status tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan kasus suap terkait rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di wilayah Bogor, Jawa Barat.
Selain itu, ia juga diduga meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebesar sekitar Rp 8,93 miliar.
Baca Juga: Menteri Yasonna Akui Dicecar KPK soal Rapat Bareng Markus Nari di Komisi II
Oleh karena itu, Rachmat Yasin disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Kontributor : Rambiga
Berita Terkait
-
Eks Bupati Bogor Rachmat Yasin Ditetapkan Sebagai Tersangka Lagi
-
KPK Panggil 3 Pengacara Kasus Suap Proyek e-KTP
-
Jadi Kapolda Sumatera Selatan, Brigjen Firli Ditarik dari KPK
-
Sidak Rutan K-4 KPK, Petinggi Ditjen PAS: WC buat Tahanan Sangat Bagus
-
KPK Periksa Pejabat Pengawas Perikanan Kasus Korupsi Kapal di Bea Cukai
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
BRI Hadirkan THR Lebaran 2026 dalam Bentuk Emas, Ini 6 Cara Transfer di BRImo
-
Tetap Aman dan Nyaman Selama Lebaran 2026: BRI Sabrina WhatsApp 24 Jam Bantu Nasabah Lebih Cepat
-
Pantauan Langit Kapolda Jabar: Exit Tol Parungkuda "Adem Ayem", Puncak Mudik Ternyata Sudah Lewat
-
Mudik Seru ke Sukabumi! Anak Bisa Main Lego, Ayah Pijat Refleksi di Pos Penyu Gadobangkong
-
Gema Takbir Berbalut Protes: Wali Kota Sukabumi Disoraki Jemaah Muhammadiyah Usai Salat Id