SuaraJabar.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin sebagai tersangka kasus korupsi dan gratifikasi. Salah satu kediaman pribadi milik pria yang akrab disapa RY itu berada di Bogor, Jawa Barat.
Berdasarkan pantauan Suara.com, rumah berlantai dua milik Rachmat Yasin di Kampung Dramaga Tanjakan, RT 03 RW 03, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat nampak sepi. Tidak terlihat adanya aktivitas baik di dalam maupun di luar rumah tersebut.
"Sepi di sini, enggak ada orangnya (Rachmat Yasin)," kata penanggung jawab kediaman Rahmat Yasin, Hendra, kepada wartawan, Selasa (25/6/2019).
Menurut Hendra, Rachmat Yasin sempat berkunjung sejenak di rumahnya tersebut sekitar pukul 15.00 WIB sore tadi. Namun sekitar pukul 17.00 WIB, kakak kandung dari Bupati Bogor Ade Yasin itu beranjak pergi tanpa diketahui pasti tujuannya.
"Tadi siang sama saya ngobrol-ngobrol biasa sama saya, terus jam 5 kurang lah pergi enggak tahu ke mana, mungkin ke rumahnya di Villa Duta," ungkap Hendra.
Terkait penetapan tersangka yang baru diumumkan KPK sore ini, ia mengaku terkejut mendapat kabar tersebut.
"Saya juga baru tahu kabar itu (penetapan tersangka) tadi abis Magrib. Saya sempet bingung bener apa enggak, soalnya siang tadi sampe sore sama saya ngobrol-ngobrol bercanda biasa aja," tandasnya.
Untuk diketahui, penetapan status tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan kasus suap terkait rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di wilayah Bogor, Jawa Barat.
Selain itu, ia juga diduga meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebesar sekitar Rp 8,93 miliar.
Baca Juga: Menteri Yasonna Akui Dicecar KPK soal Rapat Bareng Markus Nari di Komisi II
Oleh karena itu, Rachmat Yasin disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Kontributor : Rambiga
Berita Terkait
-
Eks Bupati Bogor Rachmat Yasin Ditetapkan Sebagai Tersangka Lagi
-
KPK Panggil 3 Pengacara Kasus Suap Proyek e-KTP
-
Jadi Kapolda Sumatera Selatan, Brigjen Firli Ditarik dari KPK
-
Sidak Rutan K-4 KPK, Petinggi Ditjen PAS: WC buat Tahanan Sangat Bagus
-
KPK Periksa Pejabat Pengawas Perikanan Kasus Korupsi Kapal di Bea Cukai
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Bupati Sukabumi Pecat Kepala Desa Babakanjaya Terkait Dugaan Penyimpangan APBDes
-
Tak Cukup Satu Tersangka, Pengacara Minta Polres Sukabumi Kota Tahan BHW dan Buru Penerima Video
-
Mahasiswa Bandung Demo Kritik MBG dan Ekonomi, Dedi Mulyadi: Enggak Ada Problem, Sudah Biasa
-
Kios Puncak Cianjur Digusur, Dedi Mulyadi Guyur Modal Usaha Rp10 Juta per Pedagang
-
Beredar Surat Palsu Mutasi Guru Mengatasnamakan BKPSDM Sukabumi