SuaraJabar.id - Penceramah Rahmat Baequni yang ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan penyebaran hoaks beberapa waktu lalu oleh Polda Jabar, dipersilakan kembali berdakwah. Meski dipersilakan kembali berdakwah, Rahmat Baequni diingatkan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Pernyataan tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Bandung pada Kamis (27/6/2019).
"Semua para tersangka yang ditangani oleh kita dan tidak dilakukan penahanan itu tidak boleh menghilangkan barang bukti, melarikan diri, mengulangi perbuatannya atau melakukan perbuatan baru," katanya seperti dilansir Antara.
Namun. jika Rahmat mengulangi perbuatannya atau melakukan tindak pidana baru, Trunoyudo mengatakan pihak kepolisian tidak akan segan untuk menegakan hukum secara profesional.
"Kita sesuai koridor aspek hukum. Aspek hukum yang diterapkan pasalnya apa atau itu pidana baru," kata dia.
Rahmat sendiri rencananya akan melakukan ceramah di Masjid Al Amin pada 2 Juli 2019 dengan tema 'Masjid sebagai Benteng Aqidah Umat' sesuai dengan sebaran yang beredar. Menanggapi hal tersebut, Trunoyudo mengatakan pihak kepolisian mempersilahkan Rahmat dalam melakukan ceramah selama tidak kembali menyebarkan hoaks.
"Ya tidak apa-apa, asalkan tidak mengulangi perbuatan," kata dia.
Sebelumnya, Baequni telah ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa oleh Ditreskrimsus Polda Jabar sejak diamankan pada Kamis (20/6) malam. Ia diperiksa karena terjerat kasus dugaan penyebaran hoaks terkait Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang gugur karena diracun.
Atas perbuatannya, Baequni terancam hukuman diatas lima tahun penjara dengan disangkakan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 dan juga Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 yaitu UU ITE dan atau pasal 207 KUHP pidana. (Antara)
Baca Juga: Ridwan Kamil Bicara Kasus Ustaz Baequni, Hoaks KPPS Diracun
Berita Terkait
-
Ridwan Kamil Bicara Kasus Ustaz Baequni, Hoaks KPPS Diracun
-
Tersangka Hoaks, Abu Janda Sebut Rahmat Baequni Manusia Gua Gagal Evolusi
-
Sebar Hoaks, Gus Sahal Sebut Rahmat Baequni "Ustaz Busuk"
-
Jadi Tersangka, Ini 5 Fakta Rahmat Baequni Sebar Hoaks KPPS Tewas Diracun
-
Rahmat Baequni Akui Materi Ceramah Soal KPPS Diracun Dapat Dari Medsos
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
Terkini
-
Modal Foto AI Berseragam Polisi, Pria di Bandung Tipu Korban dan Bawa Lari Uang
-
1.584 Personel Pasukan Gabungan Gelar Apel Kebangsaan di Bogor, Ada Apa?
-
BRI Consumer Expo 2026 Hadir di Summarecon Bogor, Tawarkan Promo KPR dan KKB Menarik
-
Kebakaran Kawah Wadon Gunung Gede Capai 5,8 Hektare, Pemadaman Masih Berlangsung
-
Inklusi Keuangan Makin Kuat, BRImo Raih 49,7 Juta Pengguna