SuaraJabar.id - Penceramah Rahmat Baequni yang ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan penyebaran hoaks beberapa waktu lalu oleh Polda Jabar, dipersilakan kembali berdakwah. Meski dipersilakan kembali berdakwah, Rahmat Baequni diingatkan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Pernyataan tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Bandung pada Kamis (27/6/2019).
"Semua para tersangka yang ditangani oleh kita dan tidak dilakukan penahanan itu tidak boleh menghilangkan barang bukti, melarikan diri, mengulangi perbuatannya atau melakukan perbuatan baru," katanya seperti dilansir Antara.
Namun. jika Rahmat mengulangi perbuatannya atau melakukan tindak pidana baru, Trunoyudo mengatakan pihak kepolisian tidak akan segan untuk menegakan hukum secara profesional.
"Kita sesuai koridor aspek hukum. Aspek hukum yang diterapkan pasalnya apa atau itu pidana baru," kata dia.
Rahmat sendiri rencananya akan melakukan ceramah di Masjid Al Amin pada 2 Juli 2019 dengan tema 'Masjid sebagai Benteng Aqidah Umat' sesuai dengan sebaran yang beredar. Menanggapi hal tersebut, Trunoyudo mengatakan pihak kepolisian mempersilahkan Rahmat dalam melakukan ceramah selama tidak kembali menyebarkan hoaks.
"Ya tidak apa-apa, asalkan tidak mengulangi perbuatan," kata dia.
Sebelumnya, Baequni telah ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa oleh Ditreskrimsus Polda Jabar sejak diamankan pada Kamis (20/6) malam. Ia diperiksa karena terjerat kasus dugaan penyebaran hoaks terkait Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang gugur karena diracun.
Atas perbuatannya, Baequni terancam hukuman diatas lima tahun penjara dengan disangkakan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 dan juga Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 yaitu UU ITE dan atau pasal 207 KUHP pidana. (Antara)
Baca Juga: Ridwan Kamil Bicara Kasus Ustaz Baequni, Hoaks KPPS Diracun
Berita Terkait
-
Ridwan Kamil Bicara Kasus Ustaz Baequni, Hoaks KPPS Diracun
-
Tersangka Hoaks, Abu Janda Sebut Rahmat Baequni Manusia Gua Gagal Evolusi
-
Sebar Hoaks, Gus Sahal Sebut Rahmat Baequni "Ustaz Busuk"
-
Jadi Tersangka, Ini 5 Fakta Rahmat Baequni Sebar Hoaks KPPS Tewas Diracun
-
Rahmat Baequni Akui Materi Ceramah Soal KPPS Diracun Dapat Dari Medsos
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
- 4 Zodiak Paling Beruntung pada 27 Juni 2026, Siap-siap Jadi Magnet Uang
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
Pilihan
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
Terkini
-
Siksa Kekasih Berulang Kali di Kosan Bandung, Taufik Hidayat Hanya Terancam 12 Tahun Penjara
-
Rekomendasi Produk Philips Terbaik Sepanjang Masa Berdasarkan Kategori
-
Hadiah Sayembara Rp250 Juta Tak Jadi untuk Penangkap, KDM Alihkan untuk Masa Depan Korban
-
Ibadah Dibubarkan Paksa di Bandung, Sajajar Desak KDM Bertindak Tegas!
-
Farhan Tegaskan Penghuni Kos Bandung Tak Boleh Tertutup: Bukan KTP Sini Pun Wajib Terdata RW