SuaraJabar.id - Rake Sadewa alias Copleh dtangkap Anggota Reskrim ke Polsek Bojong Gede karena melakukan perampasan sepeda motor milik Nanang mengunakan senjata tajam.
Peristiwa yang terjadi di Jalan Raya Tajurhalang Parung Hijau II Desa Tonjong Kecamatan Tajurhalang Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Minggu (23/6/2019).
Pelaku merampas kendaraan korban dengan cara mengancam mengunakan senjata tajam di lokasi sepi.
"Satu tersangka sudah kami amankan di Polsek Bojonggede atas nama Rake Sadewa dan satu diduga pelaku lagi sedang lidik," kata Kasubag Humas Polresta Depok AKP Firdaus dalam rilis tertulis yang diterima Suara.com, Kamis (27/6/2019).
Pelaku, kata Firdaus, dikenakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan kepemilikan senjata tajam tanpa hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP dan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951.
Barang bukti yang diamankan dari pelaku ada satu unit sepeda motor Honda Legenda dengan nomor Polisi F-3539-N dalam kondisi sudah dicopotin dan satu buah celurit untuk mengancam korbanya.
"Setelah dimintai keterangan kepada pelaku, aksi kejahatan jalanan ini dilakukan dua orang, " kata Firdaus.
Firdaus menceritakan kronologis kejadian di Jalan Raya Tajurhalang Parung Hijau II Desa Tonjong Kecamatan Tajurhalang Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Minggu (23/6/2019) sekitar pukul 24.45 WIB pada saat korban bersama saksi berboncengan sepeda motor, dari arah Bumi Insani kearah Tonjong.
Pada saat melintas di Jalan Raya Parung Hijau, korban dan saksi berpapasan dengan pelaku. Selanjutnya, pelaku memutar balik arah dan mengikuti korban kemudian pelaku memberhentikan Korban dan mengeluarkan celurit yang diacungkan dan mengancam korban.
Baca Juga: Pura-pura Sebagai Polisi, Perampas Motor Ini Rampas Motor di 11 Lokasi
"Korban dan saksi merasa takut dan berlari menyelamatkan diri, sementara sepeda motor ditinggal TKP, " tuturnya.
Selanjutnya sepeda motor korban diambil oleh pelaku dan korban melaporkan ke Polsek Bojong Gede guna pengusutan lebih lanjut.
"Anggota Reskrim Polsek Bojong Gede menerima informasi dari korban bahwa sepeda motor milik korban diketahui ada di rumah pelaku di daerah Nanggela Sukma Jaya. Pada hari Kamis, 27 Juni 2019 pelaku berikut barang bukti dapat diamankan oleh Anggota Reskrim ke Polsek Bojong Gede, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.
Kontributor : Supriyadi
Berita Terkait
-
Diduga soal Asmara, Warga Sumenep Dibacok saat Menyiram Tembakau
-
Sudah Membaik, Anak Punk yang Dibacok Senjata Tajam Ternyata Warga Citayam
-
Jadi Korban Perampokan di Warung Kopi, Bayu Kena Bacok dan HP Raib
-
Bawa Revolver dan Bergaya Musafir, Muclas Dibekuk saat Berakting Salat Duha
-
Bawa Senjata Api dan Sajam, Dua Pendemo 22 Mei di Medan Dibekuk Polisi
Terpopuler
- Pendidikan Gustika Hatta, Pantas Berani Sebut Indonesia Dipimpin Penculik dan Anak Haram Konstitusi
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
Pilihan
-
Heboh Warga Solo Dituduh Buron 14 Tahun, Kuasa Hukum Tak Habis Pikir: Padahal di Penjara
-
7 Rekomendasi HP Gaming Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Agustus 2025, Murah Performa Lancar
-
Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan
-
Kak Ros dan Realita Pahit Generasi Sandwich
-
Immanuel Ebenezer: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan
Terkini
-
IHR-Merdeka Cup 2025, Penonton Bakal Nikmati Kejuaraan Berkuda di Track Tepi Pantai Pangandaran
-
Dari Kurir Jadi Juragan! Dua Warga Bandung Raup Omzet Ratusan Juta
-
KRL Lumpuh Total Dihantam Gempa Bekasi: 5 Fakta Menegangkan di Balik Normalisasi Cepat
-
Cerita di Balik Layar Pemulihan KRL Usai Gempa Bekasi: Hujan Deras Tak Hentikan Kami
-
Warisan Proyek Mangkrak di Meja Dedi Mulyadi, Sanggupkah Akhiri Kutukan 10 Tahun TPPAS Lulut Nambo?