SuaraJabar.id - SM (52), perempuan bawa anjing ke Masjid Al-Munawaroh, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat dapat diancam dengan pasal penistaan agama.
Polisi masih akan menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan kepada SM. Menurutnya, SM diduga mengalami gangguan jiwa karena tidak dapat memberikan keterangannya secara konsisten kepada penyidik.
"Kita terapkan Pasal 156 KUHP tentang penistaan agama, ancamannya di atas 5 tahun penjara," kata Kapolres Bogor AKBP AM Dicky, kepada wartawan, Senin (1/7/2019).
"Yang bersangkutan tidak dapat memberikan keterangan yang konsisten. Juga dari keterangan suami, SM memang memiliki gangguan jiwa yang disertakan surat keterangan dari dokter, tapi kita akan pastikan lagi dan kita periksa di RS Polri Kramatjati," lanjutnya.
Hingga saat ini, polisi sudah memeriksa sebanyak 4 orang saksi yakni pengurus masjid, jemaah masjid dan suami SM untuk dimintai keterangan terkait kasud tersebut.
"Saksi yang diperiksa sudah 4 orang, ya kemungkinan akan bertambah karena semakin banyak semakin baik. Perekam video juga nanti akam kita panggil untuk dimintai keterangan," tandasnya.
Sebelumnya, beredar di video viral di media sosial seorang wanita yang membawa anjing ke dalam masjid pada Minggu (30/6/2019) siang. Selain membawa anjing, wanita tersebut juga marah-marah tanpa sebab yang jelas kepada jemaah masjid.
Alhasil, para jemaah di lokasi pun geram dan berusaha mengusir wanita berbaju putih dengan kacamata hitam itu ke luar. Bukannya sadar atas perilakunya, wanita itu justru semakin meradang hingga sempat cek cok dengan jemaah masjid.
Kontributor : Rambiga
Baca Juga: Diperiksa, Perempuan Bawa Anjing ke Masjid Bogor Ngomong Ngalur Ngidul
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Danantara dan BP BUMN Tegaskan Komitmen Sosial Lewat Pengiriman 1.000 Relawan ke Provinsi Terdampak
-
BRI dan Danantara Terjunkan Relawan Tanggap Bencana BRI ke Sumatera
-
5 Spot Wisata Hits untuk Libur Sekolah dan Akhir Tahun 2025 di Cianjur
-
Dulu Meresahkan, Kini Joki Puncak Bogor Direkrut Polisi Jadi Pasukan Khusus Libur Nataru
-
Dedi Mulyadi Setop Izin Perumahan, Rudy Susmanto: Tak Bisa Serta-merta Dilakukan