Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Senin, 01 Juli 2019 | 10:52 WIB
Bidik layar video viral wanita pembawa anjing marah-marah di dalam masjid. (istimewa)

SuaraJabar.id - SM (52), perempuan bawa anjing ke Masjid Al-Munawaroh, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat dapat diancam dengan pasal penistaan agama.

Polisi masih akan menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan kepada SM. Menurutnya, SM diduga mengalami gangguan jiwa karena tidak dapat memberikan keterangannya secara konsisten kepada penyidik.

"Kita terapkan Pasal 156 KUHP tentang penistaan agama, ancamannya di atas 5 tahun penjara," kata Kapolres Bogor AKBP AM Dicky, kepada wartawan, Senin (1/7/2019).

"Yang bersangkutan tidak dapat memberikan keterangan yang konsisten. Juga dari keterangan suami, SM memang memiliki gangguan jiwa yang disertakan surat keterangan dari dokter, tapi kita akan pastikan lagi dan kita periksa di RS Polri Kramatjati," lanjutnya.

Baca Juga: Diperiksa, Perempuan Bawa Anjing ke Masjid Bogor Ngomong Ngalur Ngidul

SM (52), wanita yang membawa anjing ke masjid saat diperiksa di Polres Bogor. (Suara.com/Rambiga)

Hingga saat ini, polisi sudah memeriksa sebanyak 4 orang saksi yakni pengurus masjid, jemaah masjid dan suami SM untuk dimintai keterangan terkait kasud tersebut.

"Saksi yang diperiksa sudah 4 orang, ya kemungkinan akan bertambah karena semakin banyak semakin baik. Perekam video juga nanti akam kita panggil untuk dimintai keterangan," tandasnya.

Sebelumnya, beredar di video viral di media sosial seorang wanita yang membawa anjing ke dalam masjid pada Minggu (30/6/2019) siang. Selain membawa anjing, wanita tersebut juga marah-marah tanpa sebab yang jelas kepada jemaah masjid.

Alhasil, para jemaah di lokasi pun geram dan berusaha mengusir wanita berbaju putih dengan kacamata hitam itu ke luar. Bukannya sadar atas perilakunya, wanita itu justru semakin meradang hingga sempat cek cok dengan jemaah masjid.

Kontributor : Rambiga

Baca Juga: Kerabat Ungkap SM Pembawa Anjing ke Masjid Idap Penyakit Ini?

Load More