SuaraJabar.id - Anggota Satreskim Polsek Limo menangkap empat orang pencuri kendaraan bermotor (curanmor) yang melakukan aksinya dengan melakukan ritual magic.
Kapolsek Limo Kompol Mohamad Iskandar mengatakan kawanan pelaku spesialis curanmor yang diamankan berinisial AE (20) dan tiga lainnya masih berstatus Anak Baru Gede (ABG).
"Mereka ditangkap petugas pimpinan Kanit Reskrim Polsek Limo Iptu Nirwan Pohan di tempat berbeda di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan," katanya Iskandar melalui pernyataan tertulis yang diterima Kamis (4/7/2019).
Ia mengatakan, penangkapan bermula dari pengembangan kasus setelah satu tersangka ditangkap massa saat beraksi di Pangkalan Jati. Saat itu, kawanan tersebut terpergok beraksi menggasak motor milik Edi yang terparkir di pinggir rumah di wilayah Kebayoran pada Minggu (23/6/2019)
"Aksinya dipergoki korban yang duduk di teras. Satu pelaku pun tertangkap massa. Lalu pelaku lain ditangkap anggota saat bekerja di toko kue," katanya.
Dalam pemeriksaan, mereka mengaku sudah 40 kali beraksi dan berhasil mencuri 30 unit motor. Aksi mereka tidak hanya dilakukan di Jakarta, di antaranya dilakukan di Parung Kuda, Cibadak, Sukabumi, Cibinong, Pamulang Tangerang Selatan, Bekasi, Cilodong Depok, Limo dan Cinere.
"Pengakuan mereka kepada anggota kami, sudah beraksi di 40 lokasi," katanya.
Kanit Reskrim Polsek Limo Iptu Nirwan Pohan mengatakan kawanan ini mengaku sudah beaksi di 40 lokasi. Sebanyak 30 motor dibawa kabur. Mereka mengaku melakukan ritual khusus sebelum beraksi.
Mereka mengembuskan asap rokok ke motor yang akan dicuri, rokok itu sudah 'diisi' ilmu hitam sehingga korban tak mengetahui motornya dicuri. Rokok itu diakui kawanan tersebut didapat dari dukun di daerah Pelabuhan Ratu, Jawa Barat.
Baca Juga: Asyik Nonton Reka Adegan Curanmor, Remaja Ini Ikut Kehilangan Motor di TKP
"Sebelumnya, mereka juga merapal jampi-jampi yang diajarkan dukun supaya aksinya berhasil," katanya.
Motor curian kemudian dijual ke penadah di Sukabumi, Jawa Barat dengan harga per motor sebesar Rp 1,2 juta. Setelah mendapat uang tersebut, komplotan tersebut membaginya merata.
Lebih lanjut, Nirwan mengatakan, AE dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman tujuh tahun dipenjara. Sedangkan, tiga remaja tersangka dibawa ke balai pemasyarakatan khusus anak karena masih termasuk masih di bawah umur.
Kontributor : Supriyadi
Berita Terkait
-
Duduk Santai di Ruang Tamu, Dukun Tak Sadar Motornya Didorong Maling
-
Setahun, Komplotan Bandit Pimpinan Agus Bisa Gasak Ratusan Motor
-
Terkenal Bengis, Nasib Pentolan Begal Lampung Berakhir saat Kondangan
-
Spesialis Curanmor, Dua Sejoli Diringkus Polisi
-
Curi Belasan Motor, Komplotan Curanmor di Jaksel Ini Juga Positif Nyabu
Terpopuler
- Skincare Reza Gladys Dinyatakan Ilegal, Fitri Salhuteru Tampilkan Surat Keterangan Notifikasi BPOM
- Roy Suryo Desak Kejari Jaksel Tangkap Silfester Matutina: Kalau Sudah Inkrah, Harus Dieksekusi!
- Bukan Jay Idzes, Pemain Keturunan Indonesia Resmi Gabung ke AC Milan Dikontrak 1 Tahun
- 3 Klub yang Dirumorkan Rekrut Thom Haye, Berlabuh Kemana?
- Selamat Datang Jay Idzes! Klub Turin Buka Pintu untuk Kapten Timnas Indonesia
Pilihan
-
Dirut Food Station Tersangka Tapi Beras Oplosan Terlanjur Beredar, Pramono Serukan Penarikan
-
Gegabah Blokir Rekening, Masyarakat Panik: Duit Saya Enggak Bisa Diakses
-
Tak Larang Warga Pasang Bendera One Piece, Wali Kota Solo: Keren dan Apik!
-
BREAKING NEWS! Duel Persija Jakarta vs Persib Dilarang Pakai JIS, Ini Penyebabnya
-
Riduan Naik Jadi Dirut Bank Mandiri, Intip Rekam Jejaknya
Terkini
-
Ambisi Besar Cianjur 2025: Targetkan 30 Persen Turis Bule Hingga Janji Ramzi Bereskan 'Jalur Neraka'
-
5 Fakta Skandal Rp2,1 M di Garut: Dari Ultimatum DPRD Hingga Daftar 13 Kecamatan Wajib Setor Uang
-
Terjerat Temuan BPK, Ini Daftar 13 Kecamatan di Garut yang Wajib Kembalikan Uang Negara Rp2,1 M
-
Siapa Bertanggung Jawab? BPK Temukan Rp2,1 M Harus Kembali ke Kas Negara dari 13 Kecamatan Garut
-
5 Fakta Penting Anjloknya KA Argo Bromo Anggrek di Subang, Puluhan Jadwal Kacau