SuaraJabar.id - Anggota Satreskim Polsek Limo menangkap empat orang pencuri kendaraan bermotor (curanmor) yang melakukan aksinya dengan melakukan ritual magic.
Kapolsek Limo Kompol Mohamad Iskandar mengatakan kawanan pelaku spesialis curanmor yang diamankan berinisial AE (20) dan tiga lainnya masih berstatus Anak Baru Gede (ABG).
"Mereka ditangkap petugas pimpinan Kanit Reskrim Polsek Limo Iptu Nirwan Pohan di tempat berbeda di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan," katanya Iskandar melalui pernyataan tertulis yang diterima Kamis (4/7/2019).
Ia mengatakan, penangkapan bermula dari pengembangan kasus setelah satu tersangka ditangkap massa saat beraksi di Pangkalan Jati. Saat itu, kawanan tersebut terpergok beraksi menggasak motor milik Edi yang terparkir di pinggir rumah di wilayah Kebayoran pada Minggu (23/6/2019)
"Aksinya dipergoki korban yang duduk di teras. Satu pelaku pun tertangkap massa. Lalu pelaku lain ditangkap anggota saat bekerja di toko kue," katanya.
Dalam pemeriksaan, mereka mengaku sudah 40 kali beraksi dan berhasil mencuri 30 unit motor. Aksi mereka tidak hanya dilakukan di Jakarta, di antaranya dilakukan di Parung Kuda, Cibadak, Sukabumi, Cibinong, Pamulang Tangerang Selatan, Bekasi, Cilodong Depok, Limo dan Cinere.
"Pengakuan mereka kepada anggota kami, sudah beraksi di 40 lokasi," katanya.
Kanit Reskrim Polsek Limo Iptu Nirwan Pohan mengatakan kawanan ini mengaku sudah beaksi di 40 lokasi. Sebanyak 30 motor dibawa kabur. Mereka mengaku melakukan ritual khusus sebelum beraksi.
Mereka mengembuskan asap rokok ke motor yang akan dicuri, rokok itu sudah 'diisi' ilmu hitam sehingga korban tak mengetahui motornya dicuri. Rokok itu diakui kawanan tersebut didapat dari dukun di daerah Pelabuhan Ratu, Jawa Barat.
Baca Juga: Asyik Nonton Reka Adegan Curanmor, Remaja Ini Ikut Kehilangan Motor di TKP
"Sebelumnya, mereka juga merapal jampi-jampi yang diajarkan dukun supaya aksinya berhasil," katanya.
Motor curian kemudian dijual ke penadah di Sukabumi, Jawa Barat dengan harga per motor sebesar Rp 1,2 juta. Setelah mendapat uang tersebut, komplotan tersebut membaginya merata.
Lebih lanjut, Nirwan mengatakan, AE dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman tujuh tahun dipenjara. Sedangkan, tiga remaja tersangka dibawa ke balai pemasyarakatan khusus anak karena masih termasuk masih di bawah umur.
Kontributor : Supriyadi
Berita Terkait
-
Duduk Santai di Ruang Tamu, Dukun Tak Sadar Motornya Didorong Maling
-
Setahun, Komplotan Bandit Pimpinan Agus Bisa Gasak Ratusan Motor
-
Terkenal Bengis, Nasib Pentolan Begal Lampung Berakhir saat Kondangan
-
Spesialis Curanmor, Dua Sejoli Diringkus Polisi
-
Curi Belasan Motor, Komplotan Curanmor di Jaksel Ini Juga Positif Nyabu
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- KPK Ungkap Riwayat Tanah Kavling Pesantren Darul Istiqamah Maros, Minta Hak Warga Dituntaskan
- Cegah Papua Jadi 'Sudan Kedua', Pemerintah Diminta Tarik Pendekatan Militeristik dan Buka Dialog
- 5 Eye Cream Kemasan Jar untuk Bikin Area Mata Tampak Cerah dan Awet Muda
Pilihan
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
Terkini
-
Rumah Guru SMAN 1 Tasikmalaya Digeledah KPK, Rentetan dari Kasus Ini
-
Kemarau Panjang, 5.711 Warga Cianjur Terdampak Krisis Air Bersih
-
KEHATI Dorong Kebijakan Iklim Integrasikan Perlindungan Keanekaragaman Hayati
-
Danny Setiawan, Birokrat Karier yang Menembus Kursi Gubernur Jawa Barat
-
Kabar Duka! Mantan Gubernur Jawa Barat Danny Setiawan Meninggal Dunia