SuaraJabar.id - Anggota Satreskim Polsek Limo menangkap empat orang pencuri kendaraan bermotor (curanmor) yang melakukan aksinya dengan melakukan ritual magic.
Kapolsek Limo Kompol Mohamad Iskandar mengatakan kawanan pelaku spesialis curanmor yang diamankan berinisial AE (20) dan tiga lainnya masih berstatus Anak Baru Gede (ABG).
"Mereka ditangkap petugas pimpinan Kanit Reskrim Polsek Limo Iptu Nirwan Pohan di tempat berbeda di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan," katanya Iskandar melalui pernyataan tertulis yang diterima Kamis (4/7/2019).
Ia mengatakan, penangkapan bermula dari pengembangan kasus setelah satu tersangka ditangkap massa saat beraksi di Pangkalan Jati. Saat itu, kawanan tersebut terpergok beraksi menggasak motor milik Edi yang terparkir di pinggir rumah di wilayah Kebayoran pada Minggu (23/6/2019)
"Aksinya dipergoki korban yang duduk di teras. Satu pelaku pun tertangkap massa. Lalu pelaku lain ditangkap anggota saat bekerja di toko kue," katanya.
Dalam pemeriksaan, mereka mengaku sudah 40 kali beraksi dan berhasil mencuri 30 unit motor. Aksi mereka tidak hanya dilakukan di Jakarta, di antaranya dilakukan di Parung Kuda, Cibadak, Sukabumi, Cibinong, Pamulang Tangerang Selatan, Bekasi, Cilodong Depok, Limo dan Cinere.
"Pengakuan mereka kepada anggota kami, sudah beraksi di 40 lokasi," katanya.
Kanit Reskrim Polsek Limo Iptu Nirwan Pohan mengatakan kawanan ini mengaku sudah beaksi di 40 lokasi. Sebanyak 30 motor dibawa kabur. Mereka mengaku melakukan ritual khusus sebelum beraksi.
Mereka mengembuskan asap rokok ke motor yang akan dicuri, rokok itu sudah 'diisi' ilmu hitam sehingga korban tak mengetahui motornya dicuri. Rokok itu diakui kawanan tersebut didapat dari dukun di daerah Pelabuhan Ratu, Jawa Barat.
Baca Juga: Asyik Nonton Reka Adegan Curanmor, Remaja Ini Ikut Kehilangan Motor di TKP
"Sebelumnya, mereka juga merapal jampi-jampi yang diajarkan dukun supaya aksinya berhasil," katanya.
Motor curian kemudian dijual ke penadah di Sukabumi, Jawa Barat dengan harga per motor sebesar Rp 1,2 juta. Setelah mendapat uang tersebut, komplotan tersebut membaginya merata.
Lebih lanjut, Nirwan mengatakan, AE dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman tujuh tahun dipenjara. Sedangkan, tiga remaja tersangka dibawa ke balai pemasyarakatan khusus anak karena masih termasuk masih di bawah umur.
Kontributor : Supriyadi
Berita Terkait
-
Duduk Santai di Ruang Tamu, Dukun Tak Sadar Motornya Didorong Maling
-
Setahun, Komplotan Bandit Pimpinan Agus Bisa Gasak Ratusan Motor
-
Terkenal Bengis, Nasib Pentolan Begal Lampung Berakhir saat Kondangan
-
Spesialis Curanmor, Dua Sejoli Diringkus Polisi
-
Curi Belasan Motor, Komplotan Curanmor di Jaksel Ini Juga Positif Nyabu
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
BRI Hadirkan THR Lebaran 2026 dalam Bentuk Emas, Ini 6 Cara Transfer di BRImo
-
Tetap Aman dan Nyaman Selama Lebaran 2026: BRI Sabrina WhatsApp 24 Jam Bantu Nasabah Lebih Cepat
-
Pantauan Langit Kapolda Jabar: Exit Tol Parungkuda "Adem Ayem", Puncak Mudik Ternyata Sudah Lewat
-
Mudik Seru ke Sukabumi! Anak Bisa Main Lego, Ayah Pijat Refleksi di Pos Penyu Gadobangkong
-
Gema Takbir Berbalut Protes: Wali Kota Sukabumi Disoraki Jemaah Muhammadiyah Usai Salat Id