SuaraJabar.id - Tingginya animo masyarakat yang menginginkan anaknya bersekolah di sekolah menengah pertama (SMP) negeri tidak dapat sepenuhnya terakomodasi Pemkot Depok, Jawa Barat.
Persoalan minimnya daya tampung SMP Negeri yang tidak sebanding dengan jumlah siswa masih menjadi kendala hingga saat ini.
"Hanya ada 26 SMP Negeri Se-Kota Depok dengan daya tampung maksimal 6.976 siswa. Sementara jumlah siswa lulusan SD di Kota Depok tahun 2019 mencapai 32.000 siswa," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok Thamrin saat dikonfirmasi Suara.com, Senin (8/7/2019).
"Nggak nampung kalau semua lulusan SD ini harus masuk sekolah Negeri," kata Thamrin.
Untuk itu, Thamrin mengimbau kepada orang tua siswa untuk tidak memaksakan anaknya masuk SMP Negeri, khususnya siswa keterangan ekonomi tidak mampu (KETM). Sebab, Pemkot Depok tetap memberikan dukungan anggaran melalui APDB Depok meskipun siswa KETM melanjutkan pendidikan SMP di swasta.
"Kalau siswa miskin, biarpun sekolahnya di swasta tetap mendapat dana BOS dari APBD Kota Depok sebesar Rp3 juta per siswa per tahun," katanya.
Seperti diketahui pada PPDB SMPN 2019, Pemkot Depok menetapkan kuota 20 persen untuk jalur KETM.
Sementara itu, Anggota Komisi D DPRD Kota Depok Sahat Farida Berliana mengkritisi 14 kriteria kemiskinan yang masih dipakai Pemkot Depok sebagai para meter dalam menentukan warga miskin. Menurutnya 14 parameter itu perlu direvisi karena tidak cocok lagi diterapkan terhadap masyarakat urban seperti Kota Depok.
"Contoh parameter yang terdapat di 14 kriteria miskin itu di antaranya rumah tidak punya WC, rumah dari gedek, rumah berlantai tanah dan seterusnya. Di Depok sudah nggak cocok kriteria ini dipakai, dimana kita mau cari kontrakan atau kos-kosan berlantai tanah di Depok?," tanya Sahat.
Baca Juga: Banyak Terima Aduan soal Zonasi PPDB, KPAI Minta Segera Dibuat Perpres
Komisi D sudah tiga tahun mendorong kepada Pemkot Depok agar mengubah 14 kriteria miskin tersebut karena tidak cocok diterapkan di kota urban seperti Depok. Menurutnya, kriteria itu perlu dirampingkan dalam sembilan kriteria yang paling cocok untuk mendeskripsikan warga miskin di perkotaan.
"Kalau kita tinggal di Papua mungkin 14 kriteria itu masih relevan diterapkan. Tapi kalau di Depok udah nggak, makanya Pemkot Depok harus merevisi kalau perlu rampingkan 14 kriteria jadi sembilan saja," pungkasnya.
Kontributor : Supriyadi
Berita Terkait
Terpopuler
- Korupsi Rp18,7 Miliar, Wakil Bupati Indramayu Resmi Ditahan, Lucky Hakim Masih Bungkam
- 5 Rekomendasi Sepatu untuk Jalan Kaki 20 Ribu Langkah, Empuk dan Tidak Cepat Pegal
- Cetak 6 Gol dalam 6 Laga Bersama Persija, Shin Tae-yong Angkat Topi untuk Alexander Jeremejeff
- Cara Menggunakan Minyak Zaitun Mustika Ratu untuk Wajah dan Rambut
- Bisakah Bedak Marcks dan Air Mawar Viva untuk Mengunci Makeup? Begini Caranya
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Optimistis Bisnis Terus Tumbuh, BRI Siapkan Buyback Saham Senilai Rp1 Triliun
-
KPK Periksa 6 Saksi Terkait Kasus Korupsi Kementerian ATR/BPN
-
Ketika Penyandang Disabilitas Tak Berjuang Sendiri, Akses Layanan dan Kesempatan Berkarya Dibuka
-
5 Fakta Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Indramayu Rp18,79 Miliar
-
Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Indramayu, Kejati Jabar Tahan Wakil Bupati Indramayu