Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Selasa, 09 Juli 2019 | 10:49 WIB
Massa Pendukung Bahar bin Smith beraksi di area sidang yang digelar di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung pada Selasa (9/7/2019). [Suara.com/Aminuddin]

Dalam sidang tuntutan, jaksa menuntut Bahar dengan hukuman 6 tahun penjara. Jaksa berkeyakinan Bahar terbukti melanggar hukum lantaran melakukan penganiayaan juga merampas kemerdekaan terhadap dua orang remaja. Selain itu, Bahar pun diharuskan membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.

Kontributor : Aminuddin

Load More