SuaraJabar.id - Ratusan masa pendukung Habib Bahar bin Smith memadati depan Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Jalan Seram, Bandung, Selasa (9/7/2019) pagi. Bahar bin Smith akan menjalani sidang vonis hari ini.
Pantauan di lapangan, sekitar pukul 09.10 WIB, halaman gedung Perpustakaan dan Kearsipan itu sudah dikelilingi dengan kawat berduri yang dipasang oleh tim keamanan dari kepolisian.
Untuk akses pintu masuk hanya berada di pinggir sebelah kanan. Setiap orang yang akan masuk ke area dalam perpustakaan diperiksa dulu beberapa kali oleh tim pengaman dari kepolisian. Selain di depan pintu masuk pemeriksaan juga dilakukan di depan portal bagian luar gedung itu.
Tampak ratusan masa pendukung Bahar bin Smith memadati bagian depan gedung tepatnya di badan Jalan Seram. Petugas kepolisian berjaga mulai di belokan Jalan Seram hingga bagian depan gedung Pepustakaan dan Kearsipan. Masa itu sesekali memekikan takbir dan merapalkan salawat.
Baca Juga: Bantah Jawaban Jaksa Soal Usia, Bahar bin Smith Beberkan Kriteria Versinya
"Takbir, Allahuakbar, takbir, Allahuakbar, takbir, Allahuakbar," pekik masa pendukung Bahar.
Mobil komando terlihat kokoh terparkir tepat di tengah jalan seram di depan gedung itu. Mobil itu dikerumuni ratusan masa pendukung Bahar bin Smith. Spanduk juga bendera bertuliskan dukungan kepada Bahar terpasang hampir di sepanjang Jalan Seram.
"Kami pecinta Habib Bahar akan terus mengawal terus sidang putusan guru kami," tukas salah satu pendukung Bahar yang berorasi menggunakan pengeras suara.
Pimpinan Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin itu diadili di PN Bandung usai ditetapkan menjadi tersangka penganiayaan terhadap dua remaja berinisial MKU dan CAJ pada akhir 2018 lalu.
Dalam persidangan, Bahar didakwa dengan dua pasal primer dan 5 pasal sekunder tentang penganiayaan dan perampasan hak kemerdekaan. Bahar didakwa dengan dakwaan primer pasal 333 ayat 2 Kitab undang-undang hukum Pindahnya (KUHP) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
Baca Juga: Jaksa Tolak Pledoi Terdakwa Bahar bin Smith, Begini Alasannya
Kemudian dakwaan primer lainnya yakni jeratan menggunakan Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP tentang tindakan penganiayaan, subsider Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, lebih subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP, lebih subsider lagi Pasal 351 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP dan lebih lebih subsider lagi Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Berita Terkait
-
Guru Gembul Lulusan Mana?, Konten Kreator yang Ramai Kritik Nasab Ba'alawi
-
Begini Cara Praktis Mengetahui Nasab Habib di Indonesia Agar Tak Salah Mengikut Ajarannya
-
Habib Bahar bin Smith Dikabarkan Sakit, Terasa Sejak Ceramah Soal Judi Online Rasuki Polri hingga DPR
-
Asal dan Garis Keturunan Habib Bahar bin Smith, Ternyata Masuk Golongan Kecil Keturunan Rasulullah
-
Sering Diucapkan Guru Gembul, Apa Arti Baraya?
Tag
Terpopuler
- Mahfud MD Sebut Eks Menteri Wajib Diperiksa Kasus Judol Pegawai Komdigi, Budi Arie Bilang 'Jangan Kasih Kendor'
- Rocky Gerung Spill Dalang yang Bongkar Kasus Judi Online Pegawai Komdigi
- Kejanggalan Harta Kekayaan Uya Kuya di LHKPN KPK, Dulu Pernah Pamer Saldo Rekening
- Berani Sentil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Segini Harta Kekayaan Melly Goeslaw
- Bak Gajah dan Semut, Beda Citra Tom Lembong vs Budi Arie Dikuliti Rocky Gerung
Pilihan
-
Pindad Segera Produksi Maung, Ini Komponen yang Diimpor dari Luar Negeri
-
Petinggi Lion Air Masuk, Bos Garuda Irfan Setiaputra Ungkap Nasibnya Pada 15 November 2024
-
Profil Sean Fetterlein Junior Kevin Diks Berdarah Indonesia-Malaysia, Ayah Petenis, Ibu Artis
-
Kritik Dinasti Politik Jadi Sorotan, Bawaslu Samarinda Periksa Akbar Terkait Tuduhan Kampanye Hitam
-
Bakal Dicopot dari Dirut Garuda, Irfan Setiaputra: Siapa yang Dirubah Engga Tahu!
Terkini
-
Kirim Uang ke Luar Negeri? Ada Hadiah Menarik dari BRImo
-
Sokong Ekonomi Kerakyatan, Kredit UMKM BRI Tembus Rp1.105,70 triliun Hingga Akhir Triwulan III 2024
-
Jambore Nasional Tim Elang Relawan BRI Siapkan Penanganan Tanggap Darurat
-
Pengen Daftar BRI UMKM EXPO (RT) 2025, Ikuti Langkah-langkah Berikut!
-
Laba BRI Tembus Rp45,36 Triliun, UMKM Jadi Kunci Pertumbuhan