SuaraJabar.id - Jaksa penuntut umum Kristanto dan Mumuh Ardiansyah menolak nota pembelaan atau pledoi yang dilayangkan kuasa hukum terdakwa penganiayaan dua remaja, Bahar bin Smith. Penolakan itu dipaparkan dalam jawaban atas pledoi alias replik yang berlangsung dalam sidang di gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Senin (24/6/2019).
Jaksa tetap berpegang teguh pada tuntutan yang dilayangkan kepada terdakwa Bahar bin Smith dan berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman sesuai dengan tuntutan yang dilayangkan jaksa pada sidang sebelumnya.
Dalam tuntutannya, jaksa menuntut Bahar mendapat ganjaran hukuman 6 tahun penjara. Jaksa berkeyakinan, Bahar terbukti melanggar hukum lantaran melakukan penganiayaan juga merampas kemerdekaan terhadap dua orang remaja. Selain itu, Bahar pun diharuskan membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.
"Kami dengan tegas menolak atas nota pembelaan atau pledoi yang diajukan tim penasehat hukum terdakwa dalam sidang pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2019," kata Mumuh Ardiansyah dalam persidangan.
Baca Juga: Usai Sidang, Bahar bin Smith Ucapkan Selamat Ulang Tahun untuk Istrinya
"Pada akhirnya, dengan ini, kami menyatakan tetap pada tuntutan pidana yang kami bacakan pada Kamis 13 Juni 2019. Dengan harapan, kiranya majelis hakim mempertimbangkan dan menerima surat tuntutan pidana terhadap terdakwa tersebut," lanjutnya.
Mumuh menganggap nota pembelaan yang dilayangkan Kuasa Hukum Bahar tidak beralasan. Mumuh mengatakan perkara yang dibawa ke dalam persidangan telah melalui proses penyidikan oleh penyidik kepolisian sebelum diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Cibinong hingga akhirnya disidangkan.
Sebelumnya dalam pledoinya yang disampaikan, Kuasa Hukum Bahar menyatakan kasus yang menjerat Bahar sangat kental dengan pemaksaan oleh oknum aparat penegak hukum untuk mencari-cari kesalahan terdakwa. Jaksa menganggap pernyataan Kuasa Hukum Bahar itu tidak sesuai dengan fakta dalam persidangan.
"Bahwa materi yang telah diuraikan tim penasihat hukum terdakwa dalam nota pembelaannya telah kami pelajari dan terjawab jelas dalam tuntutan kami akan tetapi tetap akan kami akan menanggapi karena mungkin tim penasihat hukum kurang mencermati," tukasnya.
Mumuh pun mengatakan saksi meringankan yang dihadirkan oleh kuasa hukum Bahar tidak termasuk ke dalam saksi fakta. Kuasa hukum Bahar menghadirkan empat orang saksi yang menjelaskan ihwal penipuan oleh saksi korban Khoirul Umam Almuzaqi alias Zaki dan Cahya Abdul Jabar. Keduanya mengaku-ngaku sebagai Bahar bin Smith ketika berkunjung ke Bali.
Baca Juga: Bacakan Nota Pembelaan, Bahar Bin Smith Mengaku Tak Percaya Polisi
"Saksi meringankan terdakwa sebanyak 4 orang dimana saksi itu bukan saksi fakta karena tidak ada seorang saksi itu di tempat kejadian perkara dan tidak ada saksi yang melihat perbuatan terdakwa dan kawan-kawan terdakwa melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan penuntut umum," bebernya.
Berita Terkait
-
Guru Gembul Lulusan Mana?, Konten Kreator yang Ramai Kritik Nasab Ba'alawi
-
Begini Cara Praktis Mengetahui Nasab Habib di Indonesia Agar Tak Salah Mengikut Ajarannya
-
Habib Bahar bin Smith Dikabarkan Sakit, Terasa Sejak Ceramah Soal Judi Online Rasuki Polri hingga DPR
-
Asal dan Garis Keturunan Habib Bahar bin Smith, Ternyata Masuk Golongan Kecil Keturunan Rasulullah
-
Sering Diucapkan Guru Gembul, Apa Arti Baraya?
Tag
Terpopuler
- Mahfud MD Sebut Eks Menteri Wajib Diperiksa Kasus Judol Pegawai Komdigi, Budi Arie Bilang 'Jangan Kasih Kendor'
- Rocky Gerung Spill Dalang yang Bongkar Kasus Judi Online Pegawai Komdigi
- Kejanggalan Harta Kekayaan Uya Kuya di LHKPN KPK, Dulu Pernah Pamer Saldo Rekening
- Berani Sentil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Segini Harta Kekayaan Melly Goeslaw
- Bak Gajah dan Semut, Beda Citra Tom Lembong vs Budi Arie Dikuliti Rocky Gerung
Pilihan
-
Petinggi Lion Air Masuk, Bos Garuda Irfan Setiaputra Ungkap Nasibnya Pada 15 November 2024
-
Profil Sean Fetterlein Junior Kevin Diks Berdarah Indonesia-Malaysia, Ayah Petenis, Ibu Artis
-
Kritik Dinasti Politik Jadi Sorotan, Bawaslu Samarinda Periksa Akbar Terkait Tuduhan Kampanye Hitam
-
Bakal Dicopot dari Dirut Garuda, Irfan Setiaputra: Siapa yang Dirubah Engga Tahu!
-
Pegawai Komdigi Manfaatkan Alat AIS Rp250 M untuk Lindungi Judol, Roy Suryo Duga Ada Menteri Ikut 'Bermain'
Terkini
-
Kirim Uang ke Luar Negeri? Ada Hadiah Menarik dari BRImo
-
Sokong Ekonomi Kerakyatan, Kredit UMKM BRI Tembus Rp1.105,70 triliun Hingga Akhir Triwulan III 2024
-
Jambore Nasional Tim Elang Relawan BRI Siapkan Penanganan Tanggap Darurat
-
Pengen Daftar BRI UMKM EXPO (RT) 2025, Ikuti Langkah-langkah Berikut!
-
Laba BRI Tembus Rp45,36 Triliun, UMKM Jadi Kunci Pertumbuhan