Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Kamis, 09 Mei 2019 | 14:46 WIB
Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis (28/2/2019). [Antara/M Agung Rajasa]

SuaraJabar.id - Sidang lanjutan kasus penganiayaan yang menjerat Habib Bahar bin Smith kembali digelar di gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Kamis (9/5/2019).

Sidang tersebut beragendakan keterangan saksi meringankan yang dihadirkan oleh kuasa hukum Bahar.

Kuasa hukum menghadirkan dua saksi meringankan dalam sidang itu. Keduanya yakni, Hamid dan Nurholis yang mengaku sebagai korban penipuan oleh CAJ dan MKU di Bali. MKU dan CAJ merupakan remaja yang menjadi korban penyiksaan oleh Bahar bin Smith.

Nurholis mengatakan MKU dan CAJ datang ke Bali dan mengaku sebagai Habib Bahar dan juga Alatas.

Baca Juga: Sidang Lanjutan Bahar Bin Smith, Ahli Forensik Beberkan Luka Penganiayaan

"Itu yang paling aktif berbicara Alatas (MKU)," jelas Nurholis dalam persidangan.

Menurutnya, awalnya Nurholis bersama rekan-rekannya di Bali tidak mencurigai gelagat MKU dan CAJ. Keduanya mengaku kehilangan uang dan kehabisan ongkos sehingga tidak bisa pulang ke Bogor.

Hamid yang pertama menemukan keduanya, langsung memberitahukan kepada Nurholis dan rekan-rekan lainnya terkait masalah itu.

Nurholis agak curiga lantaran Alatas (MKU) yang justru banyak bicara dan bukan Habib Bahar (CAJ). Namun, kata dia, MKU menegaskan kalau Bahar sedang rusak pita suaranya jadi tidak boleh banyak bicara.

"Yang banyak biacara ini Alatas (MKU) karena katanya habib Bahar (CAJ) ini habis diracun jadi pita suaranya rusak jadi jangan banyak bicara," katanya.

Baca Juga: Bahar Bin Smith Ucapkan Selamat ke Prabowo Sebagai Presiden 2019-2024

Selain itu, Nurholis mengaku berprasangka baik saja kepada keduanya karena dia memiliki keyakinan harus menghormati tamu, apalagi tamunya merupakan keturunan nabi.

Load More