SuaraJabar.id - Habib Bahar bin Smith mengatakan, akan bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukannya terkait penganiayaan terhadap dua remaja bernama Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoirul Umam Almuzaqi.
Bahar tega menyiksa keduanya lantaran Cahya dan Zaki mengaku-ngaku sebagai Habib Bahar.
"Saya tanggung jawab atas apa yang saya lakukan dunia akhirat saya bertanggung jawab," kata Bahar usai menjalani sidang lanjutan kasus yang menjeratnya di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Kamis (13/6/2019).
Jaksa menilai dai kondang itu terbukti bersalah melakukan tindakan melanggar hukum dengan menganiaya dan merampas kemerdekaan dua remaja yang mengaku-ngaku sebagai Bahar.
Hal itu diungkapkan jaksa saat membacakan tuntutan di persidangan.
"Perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melawan hukum," jelas jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Cibinong di persidangan.
"Kami jaksa penuntut umum dalam perkara ini dengan memperhatikan ketentuan undang-undang menuntut yang bersangkutan supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung mengadili perkara ini," lanjutnya.
Jaksa juga menuntut Bahar dengan pidana 6 tahun penjara serta denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa habib Assyahid Bahar bin Smith dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan," tukasnya.
Baca Juga: 3 Alasan Habib Bahar Bin Smith Dituntut 6 Tahun Penjara
Kuasa hukum Bahar, Ichwan Tuankotta memilih untuk mengajukan pledoi alias nota pembelaan terhadap tuntutan yang dilayangkan jaksa penuntut umum.
"Kami tim penasehat hukum akan melakukan nota pembelaan atau pledoi nanti pada satu minggu ke depan," beber Ichwan.
Kontributor : Aminuddin
Berita Terkait
-
Dianggap Ceramah di Ruang Sidang, Bahar Smith Ditegur Ketua Majelis Hakim
-
Saksi Meringankan Bahar: MKU Mengaku Sebagai Alatas, CAJ Sebagai Bahar
-
Habis Jalani Sidang, Habib Bahar Smith: Insyaallah Prabowo Menang
-
Di Sidang, Bahar Smith Tanyakan Hukuman Habib Palsu ke Ahli Pidana
-
Bahar Bin Smith Ucapkan Selamat ke Prabowo Sebagai Presiden 2019-2024
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Bupati Sukabumi Pecat Kepala Desa Babakanjaya Terkait Dugaan Penyimpangan APBDes
-
Tak Cukup Satu Tersangka, Pengacara Minta Polres Sukabumi Kota Tahan BHW dan Buru Penerima Video
-
Mahasiswa Bandung Demo Kritik MBG dan Ekonomi, Dedi Mulyadi: Enggak Ada Problem, Sudah Biasa
-
Kios Puncak Cianjur Digusur, Dedi Mulyadi Guyur Modal Usaha Rp10 Juta per Pedagang
-
Beredar Surat Palsu Mutasi Guru Mengatasnamakan BKPSDM Sukabumi