SuaraJabar.id - Salah satu pimpinan FPI Habib Bahar bin Smith sempat menjabarkan hadis riwayat Imam Malik dalam kitab Az Zahirah yang menjadi alasan menganiaya dua bocah laki-laki berinisial MZ (17) dan CAJ (18). Hal itu disampaikan Bahar saat menjalani persidangan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Kamis (2/5/2019).
Setelah itu, Bahar Smith turut meminta penjelasan ahli hukum pidana dari universitas Islam Bandung (Unisba) Nandang Sambas bagi orang yang mengaku-ngaku sebagai habib apakah bisa dikenakan pidana atau tidak.
"Nah apabila seseorang melakukan sebagaimana yang dikatakan Imam Malik itu dalam Islam apakah itu termasuk pidana apa tidak? Terima kasih prof," kata Bahar saat bertanya kepada Sambas di sidang.
Sambas pun menjawab kalau tindakan tipu - menipu termasuk dalam pemalsuan identitas. Hal itu, kata dia, bisa termasuk dalam kategori melanggar hukum berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Kalau di dalam KUHP hukum positif pidana kita itu pemalsuan identitas diancam pidana itu ngaku-ngaku, bahkan mungkin bisa kebohongan publik. Tetapi tindakan reaksi atas orang yang dirugikan itu barangkali yang perlu diperdebatkan," jawab Sambas.
Ketua majelis hakim Edison Muhammad mengatakan jawaban Sambas sudah sesuai dengan apa yang ditanyakan Bahar. Maka, Sambas tak usah memperpanjang jawabannya agar tidak melebar dari konteks pertanyaan.
Menurutnya, perlu adanya perubahan dalam KUHP karena dianggap memiliki banyak kekurangan.
Namun, Edison memotong pernyataan Sambas dan mengarahkan agar Sambas fokus kepada pertanyaan Bahar.
"Baik saudara saksi jawaban anda sudah jelas bahwa itu sesuai dengan Undang Undang Hukum Pidana, sesuai dengan hukum positif kita bahwa memalsukan identitas (kena jerat pidana)," jelas Edison.
Baca Juga: Sadis, Tahanan Kondisi Diborgol Diseret dan Dipukuli di Nusakambangan
Pimpinan Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin itu kemudian menanyakan kategori anak yang dikatakan belum dewasa karena usianya masih di bawah 18 tahun, tapi telah melakukan pernikahan dan memiliki anak. Apakah anak itu dikatakan dewasa atau tidak ketika usianya masih dibawah 18 tahun tapi sudah beristri dan beranak pula.
Sambas menjawab, batas usia dikatakan sebagai anak yang berhadapan dengan hukum itu yakni di bawah usia 18 tahun dan tak memandang latar belakang apakah si anak itu sudah menikah atau tidak.
"Ya tadi normatif di dalam Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 termasuk juga di Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012, apalagi dalam kondisi sebagai korban itu maka itu dikategorikan sebagai anak," jawab Sambas.
Kontributor : Aminuddin
Berita Terkait
-
Kutip Hadis, Bahar Smith: Orang Mengaku Cucu Nabi Harus Dihukum Maksimal
-
Bahar Bin Smith Ucapkan Selamat ke Prabowo Sebagai Presiden 2019-2024
-
Habib Bahar Bin Smith Ditahan, Salah Jokowi?
-
Bahar bin Smith: Jokowi, Tunggu Saya Keluar!
-
Deretan Kontroversi Habib Bahar bin Smith, Hina Banci hingga Ancam Jokowi
Terpopuler
- 6 Sepatu Adidas Diskon 60 Persen di Sports Station, Ada Adidas Stan Smith
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- 15 Merek Ban Mobil Terbaik 2025 Sesuai Kategori Dompet Karyawan hingga Pejabat
- 10 Mobil Terbaik untuk Pemula yang Paling Irit dan Mudah Dikendalikan
Pilihan
-
KGPH Mangkubumi Akui Minta Maaf ke Tedjowulan Soal Pengukuhan PB XIV Sebelum 40 Hari
-
Haruskan Kasus Tumbler Hilang Berakhir dengan Pemecatan Pegawai?
-
BRI Sabet Penghargaan Bergengsi di BI Awards 2025
-
Viral Tumbler Tuku di Jagat Maya, Berapa Sebenarnya Harganya? Ini Daftar Lengkapnya
-
Tidak Ada Nasi di Rumah, Ibu di Makassar Mau Lempar Anak ke Kanal
Terkini
-
Apresiasi Tingkat Dunia, Program CSR BRI Raih Pengakuan Global Lewat Dua Penghargaan Internasional
-
Deli Resmikan Pabrik Alat Tulis Terbesar di ASEAN, Siap Genjot Produksi Lokal
-
Dana Atlet Disabilitas Ditilep Rp7 Miliar Buat Nyaleg dan Beli Mobil, Polisi Bekuk 2 Pejabat Bekasi
-
Wajah Baru Karawang! Bupati Aep Sapu Bersih Bangunan Liar di Interchange Tol Demi Gaet Investor
-
Sambut Tahun Baru 2026, Bigland Bogor Hotel Gelar Survival Land