SuaraJabar.id - Salah satu pimpinan FPI Habib Bahar bin Smith sempat menjabarkan hadis riwayat Imam Malik dalam kitab Az Zahirah yang menjadi alasan menganiaya dua bocah laki-laki berinisial MZ (17) dan CAJ (18). Hal itu disampaikan Bahar saat menjalani persidangan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Kamis (2/5/2019).
Setelah itu, Bahar Smith turut meminta penjelasan ahli hukum pidana dari universitas Islam Bandung (Unisba) Nandang Sambas bagi orang yang mengaku-ngaku sebagai habib apakah bisa dikenakan pidana atau tidak.
"Nah apabila seseorang melakukan sebagaimana yang dikatakan Imam Malik itu dalam Islam apakah itu termasuk pidana apa tidak? Terima kasih prof," kata Bahar saat bertanya kepada Sambas di sidang.
Sambas pun menjawab kalau tindakan tipu - menipu termasuk dalam pemalsuan identitas. Hal itu, kata dia, bisa termasuk dalam kategori melanggar hukum berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Kalau di dalam KUHP hukum positif pidana kita itu pemalsuan identitas diancam pidana itu ngaku-ngaku, bahkan mungkin bisa kebohongan publik. Tetapi tindakan reaksi atas orang yang dirugikan itu barangkali yang perlu diperdebatkan," jawab Sambas.
Ketua majelis hakim Edison Muhammad mengatakan jawaban Sambas sudah sesuai dengan apa yang ditanyakan Bahar. Maka, Sambas tak usah memperpanjang jawabannya agar tidak melebar dari konteks pertanyaan.
Menurutnya, perlu adanya perubahan dalam KUHP karena dianggap memiliki banyak kekurangan.
Namun, Edison memotong pernyataan Sambas dan mengarahkan agar Sambas fokus kepada pertanyaan Bahar.
"Baik saudara saksi jawaban anda sudah jelas bahwa itu sesuai dengan Undang Undang Hukum Pidana, sesuai dengan hukum positif kita bahwa memalsukan identitas (kena jerat pidana)," jelas Edison.
Baca Juga: Sadis, Tahanan Kondisi Diborgol Diseret dan Dipukuli di Nusakambangan
Pimpinan Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin itu kemudian menanyakan kategori anak yang dikatakan belum dewasa karena usianya masih di bawah 18 tahun, tapi telah melakukan pernikahan dan memiliki anak. Apakah anak itu dikatakan dewasa atau tidak ketika usianya masih dibawah 18 tahun tapi sudah beristri dan beranak pula.
Sambas menjawab, batas usia dikatakan sebagai anak yang berhadapan dengan hukum itu yakni di bawah usia 18 tahun dan tak memandang latar belakang apakah si anak itu sudah menikah atau tidak.
"Ya tadi normatif di dalam Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 termasuk juga di Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012, apalagi dalam kondisi sebagai korban itu maka itu dikategorikan sebagai anak," jawab Sambas.
Kontributor : Aminuddin
Berita Terkait
-
Kutip Hadis, Bahar Smith: Orang Mengaku Cucu Nabi Harus Dihukum Maksimal
-
Bahar Bin Smith Ucapkan Selamat ke Prabowo Sebagai Presiden 2019-2024
-
Habib Bahar Bin Smith Ditahan, Salah Jokowi?
-
Bahar bin Smith: Jokowi, Tunggu Saya Keluar!
-
Deretan Kontroversi Habib Bahar bin Smith, Hina Banci hingga Ancam Jokowi
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Link DANA Kaget Terbaru Bernilai Rp 434 Ribu, Klaim Sekarang Sebelum Kehabisan!
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
Lawan Politik Uang! Pilkades Digital Resmi Bergulir di Karawang dan Indramayu
-
Pengkhianatan Terdalam, Bos Alfamart Heryanto Habisi Nyawa Karyawati Dina di Ruang Tamu Rumahnya
-
Bupati Purwakarta Panggil Langsung Ajudan yang Viral Selingkuh, Ini Pengakuan Y di Depan Om Zein
-
Geger Video Viral! Ajudan Bupati Purwakarta Diduga Selingkuh, Brimob Y Dipulangkan ke Polda Jabar
-
Jalur Utama Cianjur Selatan Terputus Total! Longsor Dahsyat di Cibinong Lumpuhkan Akses Warga