SuaraJabar.id - Habib Bahar bin Smith, salah satu pentolan FPI mengaku alasannya menganiaya dua orang remaja berinisial MZ (17) dan CAJ (18) karena mengacu kepada hadis riwayat Imam Malik dalam kitab Az Zahirah.
Hal itu disampaikan Bahar saat bersidang sebagai terdakwa kasus penganiayaan anak di bawah umur yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis (2/5/2019).
Menurutnya hadis yang dikutipnya itu untuk menghukum orang-orang yang mengaku-ngaku cucu nabi Muhammad alias habib palsu.
"Barang siapa yang mengaku cucu nabi, barang siapa yang mengaku-ngaku sebagai habib lah kalau kita sekarang ini. Maka menurut Imam Malik berarti kata beliau 'yudrob' harus dipukul, bukan pukulan biasa 'wadian' tapi dengan pukulan yang keras," ucap Bahar di persidangan.
Bahar melanjutkan, hukuman bagi orang yang mengaku-ngaku cucu nabi tidak hanya dipukul yang keras saja, melainkan harus pula diumumkan bahwa orang itu merupakan habib palsu agar menjadi pelajaran bagi yang lain.
"Menjadi 'ibrah' pelajaran bagi orang-orang agar tidak mengaku-ngaku sama seperti dia (orang yang mengaku-ngaku cucu nabi)," bebernya.
Menurutnya, pelaku yang mengaku-ngaku habib itu harus dihukum penjara yang lama agar pelaku mengakui kesalahannya dan segera bertaubat.
"Bukan dimashurkan, 'falyubhas towiilan' dipenjara dengan penjara yang lama, 'hatta tadharu taubatun' sehingga dia bertaubat kepada Allah SWT," jelasnya.
Dalam kasus penganiayaan anak di bawah umur, jaksa penuntut umum telah mendakwa Bahar bin Smiht dengan pasal berlpis. Dia diancam dengan dakwaan primer pasal 333 ayat 2 Kitab undang-undang hukum Pindahnya (KUHP) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
Baca Juga: Kesalahan Input Data Rugikan Prabowo, Lieus: Ketua KPU Kudu Ditangkap
Kemudian, Pimpinan pondok pesantren Tajul Alawiyyin itupun dijerat dengan dakwaan primer lainnya yakni jeratan menggunakan Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP tentang tindakan penganiayaan, subsider Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, lebih subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP, lebih subsider lagi Pasal 351 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP dan lebih lebih subsider lagi Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kontributor : Aminuddin
Berita Terkait
-
Alasan Gebuki Anak, Habib Bahar: Orang Mengaku Habib Harus Dipukul Keras
-
Bahar Bicara Dalam Persidangan, Tanyakan Dugaan Pemalsuan Usia Korban MKU
-
Babak Belur, Bocah yang Dianiaya Bahar Smith Minta Makan ke Rumah Kakeknya
-
Eksespi Ditolak, Habib Bahar bin Smith Ajukan Banding
-
Pasrah, Habib Bahar bin Smith Akan Terima Apapun Vonis Hakim
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Sudah Kehilangan Anak, Ibu Kandung di Sukabumi Kini Diteror dan Diancam Diam
-
Rumah Anggota DPRD Wawan Hikal di Puncak Nyaris Dibobol Maling Jelang Sahur
-
Banjir Karawang Bukan Sekadar Faktor Alam, Dedi Mulyadi Soroti Kualitas Tanggul yang Seadanya
-
Kunjungi Ponpes Fathul Ma'ani, Momen Kaesang Pangarep Main Kuis dengan Santri
-
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Bandung, Sukabumi dan Purwakarta Jumat 27 Februari 2026