SuaraJabar.id - Habib Bahar bin Smith, salah satu pentolan FPI mengaku alasannya menganiaya dua orang remaja berinisial MZ (17) dan CAJ (18) karena mengacu kepada hadis riwayat Imam Malik dalam kitab Az Zahirah.
Hal itu disampaikan Bahar saat bersidang sebagai terdakwa kasus penganiayaan anak di bawah umur yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis (2/5/2019).
Menurutnya hadis yang dikutipnya itu untuk menghukum orang-orang yang mengaku-ngaku cucu nabi Muhammad alias habib palsu.
"Barang siapa yang mengaku cucu nabi, barang siapa yang mengaku-ngaku sebagai habib lah kalau kita sekarang ini. Maka menurut Imam Malik berarti kata beliau 'yudrob' harus dipukul, bukan pukulan biasa 'wadian' tapi dengan pukulan yang keras," ucap Bahar di persidangan.
Baca Juga: Kesalahan Input Data Rugikan Prabowo, Lieus: Ketua KPU Kudu Ditangkap
Bahar melanjutkan, hukuman bagi orang yang mengaku-ngaku cucu nabi tidak hanya dipukul yang keras saja, melainkan harus pula diumumkan bahwa orang itu merupakan habib palsu agar menjadi pelajaran bagi yang lain.
"Menjadi 'ibrah' pelajaran bagi orang-orang agar tidak mengaku-ngaku sama seperti dia (orang yang mengaku-ngaku cucu nabi)," bebernya.
Menurutnya, pelaku yang mengaku-ngaku habib itu harus dihukum penjara yang lama agar pelaku mengakui kesalahannya dan segera bertaubat.
"Bukan dimashurkan, 'falyubhas towiilan' dipenjara dengan penjara yang lama, 'hatta tadharu taubatun' sehingga dia bertaubat kepada Allah SWT," jelasnya.
Dalam kasus penganiayaan anak di bawah umur, jaksa penuntut umum telah mendakwa Bahar bin Smiht dengan pasal berlpis. Dia diancam dengan dakwaan primer pasal 333 ayat 2 Kitab undang-undang hukum Pindahnya (KUHP) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
Baca Juga: Suara Parpol Hilang, Bawaslu Lamtim Rekomendasikan KPU Buka Kotak Suara
Kemudian, Pimpinan pondok pesantren Tajul Alawiyyin itupun dijerat dengan dakwaan primer lainnya yakni jeratan menggunakan Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP tentang tindakan penganiayaan, subsider Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, lebih subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP, lebih subsider lagi Pasal 351 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP dan lebih lebih subsider lagi Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Berita Terkait
-
Guru Gembul Lulusan Mana?, Konten Kreator yang Ramai Kritik Nasab Ba'alawi
-
Habib Bahar bin Smith Dikabarkan Sakit, Terasa Sejak Ceramah Soal Judi Online Rasuki Polri hingga DPR
-
Asal dan Garis Keturunan Habib Bahar bin Smith, Ternyata Masuk Golongan Kecil Keturunan Rasulullah
-
Sering Diucapkan Guru Gembul, Apa Arti Baraya?
-
Siapa Nama Asli Guru Gembul? Pernah Ragukan Kemampuan Habib Bahar
Tag
Terpopuler
- Mahfud MD Sebut Eks Menteri Wajib Diperiksa Kasus Judol Pegawai Komdigi, Budi Arie Bilang 'Jangan Kasih Kendor'
- Rocky Gerung Spill Dalang yang Bongkar Kasus Judi Online Pegawai Komdigi
- Kejanggalan Harta Kekayaan Uya Kuya di LHKPN KPK, Dulu Pernah Pamer Saldo Rekening
- Berani Sentil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Segini Harta Kekayaan Melly Goeslaw
- Bak Gajah dan Semut, Beda Citra Tom Lembong vs Budi Arie Dikuliti Rocky Gerung
Pilihan
-
Pindad Segera Produksi Maung, Ini Komponen yang Diimpor dari Luar Negeri
-
Petinggi Lion Air Masuk, Bos Garuda Irfan Setiaputra Ungkap Nasibnya Pada 15 November 2024
-
Profil Sean Fetterlein Junior Kevin Diks Berdarah Indonesia-Malaysia, Ayah Petenis, Ibu Artis
-
Kritik Dinasti Politik Jadi Sorotan, Bawaslu Samarinda Periksa Akbar Terkait Tuduhan Kampanye Hitam
-
Bakal Dicopot dari Dirut Garuda, Irfan Setiaputra: Siapa yang Dirubah Engga Tahu!
Terkini
-
Kirim Uang ke Luar Negeri? Ada Hadiah Menarik dari BRImo
-
Sokong Ekonomi Kerakyatan, Kredit UMKM BRI Tembus Rp1.105,70 triliun Hingga Akhir Triwulan III 2024
-
Jambore Nasional Tim Elang Relawan BRI Siapkan Penanganan Tanggap Darurat
-
Pengen Daftar BRI UMKM EXPO (RT) 2025, Ikuti Langkah-langkah Berikut!
-
Laba BRI Tembus Rp45,36 Triliun, UMKM Jadi Kunci Pertumbuhan