SuaraJabar.id - Habib Bahar bin Smith, salah satu pentolan FPI mengaku alasannya menganiaya dua orang remaja berinisial MZ (17) dan CAJ (18) karena mengacu kepada hadis riwayat Imam Malik dalam kitab Az Zahirah.
Hal itu disampaikan Bahar saat bersidang sebagai terdakwa kasus penganiayaan anak di bawah umur yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis (2/5/2019).
Menurutnya hadis yang dikutipnya itu untuk menghukum orang-orang yang mengaku-ngaku cucu nabi Muhammad alias habib palsu.
"Barang siapa yang mengaku cucu nabi, barang siapa yang mengaku-ngaku sebagai habib lah kalau kita sekarang ini. Maka menurut Imam Malik berarti kata beliau 'yudrob' harus dipukul, bukan pukulan biasa 'wadian' tapi dengan pukulan yang keras," ucap Bahar di persidangan.
Baca Juga: Kesalahan Input Data Rugikan Prabowo, Lieus: Ketua KPU Kudu Ditangkap
Bahar melanjutkan, hukuman bagi orang yang mengaku-ngaku cucu nabi tidak hanya dipukul yang keras saja, melainkan harus pula diumumkan bahwa orang itu merupakan habib palsu agar menjadi pelajaran bagi yang lain.
"Menjadi 'ibrah' pelajaran bagi orang-orang agar tidak mengaku-ngaku sama seperti dia (orang yang mengaku-ngaku cucu nabi)," bebernya.
Menurutnya, pelaku yang mengaku-ngaku habib itu harus dihukum penjara yang lama agar pelaku mengakui kesalahannya dan segera bertaubat.
"Bukan dimashurkan, 'falyubhas towiilan' dipenjara dengan penjara yang lama, 'hatta tadharu taubatun' sehingga dia bertaubat kepada Allah SWT," jelasnya.
Dalam kasus penganiayaan anak di bawah umur, jaksa penuntut umum telah mendakwa Bahar bin Smiht dengan pasal berlpis. Dia diancam dengan dakwaan primer pasal 333 ayat 2 Kitab undang-undang hukum Pindahnya (KUHP) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
Baca Juga: Suara Parpol Hilang, Bawaslu Lamtim Rekomendasikan KPU Buka Kotak Suara
Kemudian, Pimpinan pondok pesantren Tajul Alawiyyin itupun dijerat dengan dakwaan primer lainnya yakni jeratan menggunakan Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP tentang tindakan penganiayaan, subsider Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, lebih subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP, lebih subsider lagi Pasal 351 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP dan lebih lebih subsider lagi Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Berita Terkait
-
Guru Gembul Lulusan Mana?, Konten Kreator yang Ramai Kritik Nasab Ba'alawi
-
Habib Bahar bin Smith Dikabarkan Sakit, Terasa Sejak Ceramah Soal Judi Online Rasuki Polri hingga DPR
-
Asal dan Garis Keturunan Habib Bahar bin Smith, Ternyata Masuk Golongan Kecil Keturunan Rasulullah
-
Sering Diucapkan Guru Gembul, Apa Arti Baraya?
-
Siapa Nama Asli Guru Gembul? Pernah Ragukan Kemampuan Habib Bahar
Tag
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
Terkini
-
Dapat Bonus Logam Mulia 1 Gram, Yuk Ikuti KPR BRI Property Expo 2024
-
Apakah Samsung A35 Tahan Air dan Spesifikasinya
-
Transformasi Digital BRIAPI Sukses Membawa BRI Raih Pengakuan Global
-
Local Media Community 2024 Roadshow Class Tasikmalaya: Media Lokal Perlu Diversifikasi Sumber Pendapatan
-
4 Santri Tewas Tertimbun Tanah Longsor di Sukabumi, BPBD Ungkap Fakta Mengejutkan