SuaraJabar.id - Habib Bahar bin Smith, salah satu pentolan FPI mengaku alasannya menganiaya dua orang remaja berinisial MZ (17) dan CAJ (18) karena mengacu kepada hadis riwayat Imam Malik dalam kitab Az Zahirah.
Hal itu disampaikan Bahar saat bersidang sebagai terdakwa kasus penganiayaan anak di bawah umur yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis (2/5/2019).
Menurutnya hadis yang dikutipnya itu untuk menghukum orang-orang yang mengaku-ngaku cucu nabi Muhammad alias habib palsu.
"Barang siapa yang mengaku cucu nabi, barang siapa yang mengaku-ngaku sebagai habib lah kalau kita sekarang ini. Maka menurut Imam Malik berarti kata beliau 'yudrob' harus dipukul, bukan pukulan biasa 'wadian' tapi dengan pukulan yang keras," ucap Bahar di persidangan.
Bahar melanjutkan, hukuman bagi orang yang mengaku-ngaku cucu nabi tidak hanya dipukul yang keras saja, melainkan harus pula diumumkan bahwa orang itu merupakan habib palsu agar menjadi pelajaran bagi yang lain.
"Menjadi 'ibrah' pelajaran bagi orang-orang agar tidak mengaku-ngaku sama seperti dia (orang yang mengaku-ngaku cucu nabi)," bebernya.
Menurutnya, pelaku yang mengaku-ngaku habib itu harus dihukum penjara yang lama agar pelaku mengakui kesalahannya dan segera bertaubat.
"Bukan dimashurkan, 'falyubhas towiilan' dipenjara dengan penjara yang lama, 'hatta tadharu taubatun' sehingga dia bertaubat kepada Allah SWT," jelasnya.
Dalam kasus penganiayaan anak di bawah umur, jaksa penuntut umum telah mendakwa Bahar bin Smiht dengan pasal berlpis. Dia diancam dengan dakwaan primer pasal 333 ayat 2 Kitab undang-undang hukum Pindahnya (KUHP) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
Baca Juga: Kesalahan Input Data Rugikan Prabowo, Lieus: Ketua KPU Kudu Ditangkap
Kemudian, Pimpinan pondok pesantren Tajul Alawiyyin itupun dijerat dengan dakwaan primer lainnya yakni jeratan menggunakan Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP tentang tindakan penganiayaan, subsider Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, lebih subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP, lebih subsider lagi Pasal 351 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP dan lebih lebih subsider lagi Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kontributor : Aminuddin
Berita Terkait
-
Alasan Gebuki Anak, Habib Bahar: Orang Mengaku Habib Harus Dipukul Keras
-
Bahar Bicara Dalam Persidangan, Tanyakan Dugaan Pemalsuan Usia Korban MKU
-
Babak Belur, Bocah yang Dianiaya Bahar Smith Minta Makan ke Rumah Kakeknya
-
Eksespi Ditolak, Habib Bahar bin Smith Ajukan Banding
-
Pasrah, Habib Bahar bin Smith Akan Terima Apapun Vonis Hakim
Terpopuler
- 6 Sepatu Adidas Diskon 60 Persen di Sports Station, Ada Adidas Stan Smith
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- 15 Merek Ban Mobil Terbaik 2025 Sesuai Kategori Dompet Karyawan hingga Pejabat
- 10 Mobil Terbaik untuk Pemula yang Paling Irit dan Mudah Dikendalikan
Pilihan
-
Viral Tumbler Tuku di Jagat Maya, Berapa Sebenarnya Harganya? Ini Daftar Lengkapnya
-
Tidak Ada Nasi di Rumah, Ibu di Makassar Mau Lempar Anak ke Kanal
-
Cuaca Semarang Hari Ini: Waspada Hujan Ringan, BMKG Ingatkan Puncak Musim Hujan Makin Dekat
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
Terkini
-
Karyawan Swasta Asal Depok Ditemukan Tewas di Bogor, Suami Sudah Lapor Hilang Setahun Lebih
-
Apresiasi Tingkat Dunia, Program CSR BRI Raih Pengakuan Global Lewat Dua Penghargaan Internasional
-
Deli Resmikan Pabrik Alat Tulis Terbesar di ASEAN, Siap Genjot Produksi Lokal
-
Dana Atlet Disabilitas Ditilep Rp7 Miliar Buat Nyaleg dan Beli Mobil, Polisi Bekuk 2 Pejabat Bekasi
-
Wajah Baru Karawang! Bupati Aep Sapu Bersih Bangunan Liar di Interchange Tol Demi Gaet Investor