Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso
Minggu, 14 Juli 2019 | 13:04 WIB
Ilustrasi 2 pelaku penjambretan saat diperiksa petugas. (dok polisi)

SuaraJabar.id - Sejoli yang masih remaja yakni TR (17) dan AZ (17) terpaksa harus mendekam di balik jeruji penjara usai kedapatan menjabret handphone (HP) di daerah Kampung Bojong Lio, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat.

Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Deddy mengatakan, sejoli ABG ini ditangkap ketika ketahuan warga menjambret korbannya.

"Kejadiannya Sabtu (13/7/2019) pukul 15.30 WIB. Kemudian korban berteriak minta tolong dan didengar warga sekitar," kata Deddy dalam pesan tertulis yang diterima Suara.com, Minggu (14/7/2019).

Saat kejadian, teriakan korban didengar tukang ojek pangkalan yang langsung mengejar kedua pelaku yang kabur mengunakan sepeda motor. Hingga kemudian sejoli penyamun itu berhasil ditangkap.

Baca Juga: Sabet Polisi dengan Pisau Saat Akan Ditangkap, Penjambret Ditembak Mati

Selanjutnya, anggota Reskrim Polsek Sukmajaya membawa dua pelaku ini ke Polsek Sukmajaya.

"Dua pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancamannya hukuman penjara maksimal lima tahun," kata dia.

Informasi didapat dari dua pelaku ini mereka menjambret HP di tiga tempat dan korban penjambretan masih anak sekolah, juga sopir angkot.

"Dalam pemeriksaan, sejoli itu mengaku langsung menjual HP hasil kejahatannya.
Dijual ke tukang barang bekas seharga Rp 1 juta. Uangnya dipakai untuk nonton, juga untuk jajan berdua," pungkasnya.

Kontributor : Supriyadi

Baca Juga: Naik Bentor Sekeluarga, Turis Asal Perancis Dijambret Dekat Rumah Gubernur

Load More