Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Senin, 15 Juli 2019 | 21:55 WIB
Ilustrasi mobil memasuki garasi (Shutterstock).

Diketahui, sepuluh Raperda yang akan dibahas lebih lanjut, antara lain Raperda Pembentukan RT, RW, dan LPM, Raperda penyelenggaraan kearsipan, Raperda penyediaan dan penyaluran cadangan pangan pokok daerah, Raperda penjualan produk usaha daerah bidang perikanan dan layanan kesehatan hewan, serta Raperda pengelolaan pasar rakyat.

Selain itu, juga revisi Perda Nomor 11 tahun 202 tentang Retribusi Pelayanan Pasar, Raperda tentang Penyelenggaraan Kerjasama Daerah, Perda Nomor 10 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, revisi Perda Nomor 2 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan bidang Perhubungan dan terakhir, revisi Perda Nomor 9 tahun 2012 tentang Retribusi Perhubungan.

Kontributor : Supriyadi

Baca Juga: 2 Pemerkosa Gadis Belia yang Hendak Bunuh Diri di Depok Tertangkap

Load More