Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Senin, 15 Juli 2019 | 21:55 WIB
Ilustrasi mobil memasuki garasi (Shutterstock).

Salah satu Raperda tersebut akan mengatur warga yang ingin membeli kendaraan roda empat harus menyertakan surat pernyataan memiliki garasi di rumah atau menyewa garasi.

Wakil Ketua DPRD Kota Depok, M. Supariyono mengungkapkan pada salah
satu Raperda yang dibahas tersebut, nantinya warga Depok harus siap-siap, karena akan dibuat peraturan bahwa setiap warga Depok yang akan membeli mobil menyertakan surat pernyataan memiliki garasi.

“Atau menyatakan surat menyewa garasi jika tidak punya garasi di rumah
sendiri,” kata Supariyono.

Hal tersebut, sambung Politikus PKS Ini, menjadi mendesak karena begitu banyak masyarakat Depok yang memiliki mobil, tetapi tidak memiliki garasi sehingga mobil mereka diparkir di pinggir jalan.

Baca Juga: 2 Pemerkosa Gadis Belia yang Hendak Bunuh Diri di Depok Tertangkap

“Itu menggangu pengguna jalan yang lain. Bahkan, tidak jarang menimbulkan keributan di lingkungan,” paparnya.

Selain itu, lanjut Supariyono, banyak juga mobil yang diparkir di lahan fasos fasum atau di lahan bermain anak, seperti yang terjadi di Perumnas yang ada di Kota Depok. Padahal, Perumnas memiliki jalan yang sempit.

“Ini karena kesejahteraan mereka makin meningkat, pada punya mobil, tapi tidak memiliki garasi, akhirnya memakai lahan untuk anak-anak bermain. Sehingga, anak-anak tidak memiliki tempat bermain lagi,” paparnya.

Dampaknya, Supariyono kembali melanjutkan, akan membahayakan dan berpengaruh terhadap perkembangan anak.

Karena, salah satu hak anak itu adalah bermain, jika mereka tidak memiliki tempat bermain, maka akan lebih banyak main gadget di rumahnya.

Baca Juga: Sejoli ABG di Depok Jadi Penjambret, Duitnya Buat Nonton dan Pacaran

“Ini yang akan berbahaya ketika mereka besar nanti, mereka pun tidak bisa bersosialisasi atau anti sosial,” ucapnya.

Load More