SuaraJabar.id - Penerapan aturan parkir motor terpisah antara lelaki dan perempuan diminta untuk dikaji kembali dengan melakukan studi banding terlebih dahulu. Sebab kebijakan tersebut harus disesuaikan dengan perbandingan jumlah kendaraan dan lahan parkir.
Pernyataan tersebut disampaikan salah satu organisasi Ketua Forum Silaturahmi Takmir Masjid dan Musholla (Fahmi Tamami) Kota Depok KH Abu Bakar Madris kepada Suara.com pada Selasa (9/7/2019).
"Parkir ladies atau terpisah antara wanita dan lekaki, saya pikir kebijakan dan imbauan kurang tepat diterapkan," katanya.
Dia mengemukakan, penerapan aturan tersebut seharusnya melihat perbandingan lahan parkir yang disediakan, sudah seimbang atau belum dengan jumlah kendaraan roda dua yang digunakan pria dan perempuan di suatu tempat parkir di Depok.
Baca Juga: Tanggapan Warganet Soal Parkir Motor yang Dipisah Sesuai Jenis Kelamin
Maka dari itu, ia menyarankan kepada Pemkot Depok untuk mempelajari terlebih dahulu penerapannya.
"Kalau lahan parkiranya kurang besar, terus parkiran cewek digunakan pria harus bagaimana? Yang jelas saya tidak setuju penerapan itu," ucapnya.
Lebih lanjut, Abu Bakar mengemukakan bila Pemkot Depok menerapkan kebijakan tersebut untuk rasa aman dan nyaman bagi kaum wanita, perlu dilakukan penjagaan keamanan yang lebih baik lagi di area parkir yang ada di Depok.
"Penjaga keamanan parkir ini yang harus dimaksimalkan, kalau yang jaga tidak mengamankan secara maksimal, tidak jadi aman, justru keamanan jadi kenyamanan," jelasnya.
Untuk diketahui, Kepala Dishub Kota Depok Dadang Wihana mengatakan kebijakan memisahkan parkir kendaraan roda dua antara pria dan wanita merupakan program yang sudah lama diterapkan di Kota dengan semboyan friendly city tersebut.
Baca Juga: Soal Parkir Motor Terpisah, MUI Depok: Baik Asal Dipikirkan Keamanannya
Menurutnya, hal tersebut sebagai sebuah sikap untuk menghormati kaum perempuan.
"Dalam rangka pengarusutamaan gender dan kepedulian terhadap perempuan," ujar Dadang.
Ia mengatakan program tersebut bersifat imbauan semata, dan tidak ada hubungannya dengan wacana Perda syariah yang sempat ramai belakangan.
"Program itu sudah lama ada," katanya.
Kontributor : Supriyadi
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- Keanehan Naturalisasi Facundo Garces ke Malaysia, Keturunan Malaysia dari Mana?
- 4 Rekomendasi Mobil Bekas Merek Jepang di Bawah Rp100 Juta: Mesin Prima, Nyaman buat Keluarga
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Anti Hujan Terbaik 2025: Irit, Stylist, Gemas!
Pilihan
-
6 Skincare Aman untuk Anak Sekolahan, Harga Mulai Rp2 Ribuan Bikin Cantik Menawan
-
5 Rekomendasi Mobil Kabin Luas Muat 10 Orang, Cocok buat Liburan Keluarga Besar
-
Indonesia Jadi Tuan Rumah Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026, Apa Untungnya?
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
Terkini
-
Sidang Korupsi Hibah NPCI Jabar: Hasil Audit Perkara Kevin Fabiano Dinilai Cacat Hukum
-
Terdapat 5 Link DANA Kaget Khusus untuk Warga Jabar, Klaim Sekarang Auto Cuan
-
Siap-siap! Lalu Lintas Tol Jabodetabek Meningkat Drastis
-
Indonesia Punya Harapan Baru Atasi Sampah, Ini Alasannya
-
Ridwan Kamil Segera Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Bank BJB