- Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Direktur PT Bela Parahiyangan Investindo berinisial RB sebagai saksi kasus korupsi Kementerian ATR/BPN di Jakarta.
- Kasus dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan tersebut bermula dari operasi tangkap tangan KPK di Jabodetabek pada 14 September 2026.
- Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN tersebut.
SuaraJabar.id - Penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil RB, Direktur PT Bela Parahiyangan Investindo pengembang kawasan Kota Baru Parahyangan untuk diperiksa sebagai saksi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan agenda pemeriksaan tersebut kepada wartawan, Jumat (6/11/2026).
“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi RB selaku Direktur PT Bela Parahiyangan Investindo,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat.
Menurut Budi, RB diagendakan diperiksa lembaga antirasuah tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Sebelumnya, KPK pada Senin (2/11) memanggil seorang pengacara berinisial YR untuk diperiksa sebagai saksi.
KPK pada Selasa (3/11), memeriksa Direktur Corporate Services/Human Resources and Development PT Summarecon Agung Tbk berinisial NW sebagai saksi. KPK mendalami saksi terkait sumber daya manusia Summarecon dan anak usahanya, yakni PT Kencana Jayaproperti Agung.
Sementara saksi AAR selaku pihak swasta dijadwalkan ulang panggilan pemeriksaannya.
KPK pada Rabu (4/11), memanggil Kepala Biro Sumber Daya Manusia ATR/BPN berinisial BS sebagai saksi.
Pada hari yang sama, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mendadak mendatangi KPK, dan selanjutnya diperiksa KPK sebagai saksi kasus tersebut.
Baca Juga: Pengangguran di Jabar Turun Jadi 6,67 Persen, Kabupaten Bekasi Tertinggi
KPK pada Kamis (5/11), memanggil AR selaku Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, GPM selaku Koordinator Kelompok Substansi Pengukuran dan Pemetaan Kodsatral Kantah Kabupaten Bogor I, A selaku Koordinator Kelompok Substansi Penetapan Hak Atas Tanah Kantah Kabupaten Bogor I, serta HN selaku Managing Director Summarecon sekaligus Komisaris PT Kencana Jayaproperti Agung.
Dari keempat saksi tersebut, tercatat hanya GPM dan A yang memenuhi panggilan KPK.
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026 terkait dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Mereka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, dan Rizal Pahlevi selaku pihak swasta atau perantara Summarecon.
Tersangka lainnya adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry. Keempatnya diduga KPK merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid.
Berita Terkait
-
Pengangguran di Jabar Turun Jadi 6,67 Persen, Kabupaten Bekasi Tertinggi
-
Dua Jasad Korban Mutilasi Madiun Teridentifikasi, Keluarga Terbang ke Bogor Antar Pemakaman
-
Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun
-
Kapolresta Bogor Kota Minta Maaf atas Insiden Intimidasi Videografer
-
KPK Periksa Bupati Bogor soal Dugaan Korupsi di Lingkungan Pemkab
Terpopuler
- Cara Aktifkan Fitur End-to-End Encryption WhatsApp, Pastikan Obrolan Rahasiamu Bebas Sadap
- 4 Shio yang Tinggalkan Masa Sulit Mulai 5 November 2026, Siap Sambut Kebahagiaan
- Jokowi: Saya Disadap, Tapi Saya Diam Saja
- 5 Sepatu Jalan Lokal Tanpa Tali yang Nyaman dan Anti Jebol Menurut Review
- 9 Sunscreen untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas agar Kulit Awet Muda
Pilihan
-
Seskab Teddy Dikabarkan Diperiksa POM TNI, Soal Penyadapan Prabowo?
-
Jokowi Tak Banyak Komentar Soal Penyadapan Prabowo: Kita Hormati Proses Hukum
-
Dicecar soal Listyo Sigit Prabowo, Jokowi: Semua Orang juga Sudah Tahu
-
Jokowi Ngaku Lupa Nama 3 Temannya yang Wisuda Bareng di UGM
-
Hakim Potong Omongan Jokowi yang Melebar: Jawab Saja Pertanyaannya!
Terkini
-
Melebarnya Garis Penyidikan KPK di ATR/BPN, Dari Summarecon ke Kota Baru Parahyangan
-
BRI Private dan Prioritas Perluas Privilege Nasabah Lewat Fasilitas Pendidikan di Sequoia School
-
Pengangguran di Jabar Turun Jadi 6,67 Persen, Kabupaten Bekasi Tertinggi
-
Bidpropam Polda Jabar Turun Tangan Usut Dugaan Pelanggaran di Polres Sukabumi
-
Persib Ukir Sejarah di Australia