Andi Ahmad S
Rabu, 04 November 2026 | 17:00 WIB
Ilustrasi Jasad Korban Mutilasi Madiun Teridentifikasi
Baca 10 detik
  • Polda Jatim memastikan 15 fragmen tulang merupakan jasad korban mutilasi Dini Hardianti dan balitanya berdasarkan tes DNA pada 30 Oktober 2026.
  • Jenazah kedua korban kasus pembunuhan di Kota Madiun tersebut akan segera dibawa ke Bogor untuk dimakamkan pada hari Rabu.
  • Kuasa hukum menyatakan keluarga korban berharap pelaku bernama Dwi Bagus Martono dijatuhi hukuman mati atau penjara seumur hidup.

SuaraJabar.id - Kabar duka menyelimuti penanganan kasus mutilasi Tragis yang menimpa Dini Hardianti (30) dan balitanya, Ashaka Ghava El Fae Zya (4). Polda Jatim memastikan 15 fragmen tulang yang diperiksa tim forensik secara sah teridentifikasi sebagai bagian dari jasad kedua korban.

Kabiddokkes Polda Jatim, Kombes Pol Wahono Edhi Prastowo, menjelaskan bahwa kepastian ini diperoleh usai pengujian DNA secara ketat dengan membandingkan sampel dari pihak keluarga. Hasil medis kini menjadi bukti kuat untuk mengusut tuntas aksi keji sang pelaku.

Wahono menjelaskan, hasil pemeriksaan DNA telah keluar pada 30 Oktober 2026. Hasilnya menunjukkan kecocokan antara fragmen tulang dan sampel DNA pembanding yang diambil dari ibu korban.

"Dengan demikian, bisa dipastikan bahwa fragmen tulang itu adalah fragmen tulang milik korban," ujarnya.

Ia mengungkapkan, 15 fragmen tulang tersebut berasal dari dua orang manusia berbeda. Namun, pihaknya belum dapat merinci bagian anatomi setiap fragmen karena ukurannya relatif kecil.

Meski demikian, salah satu fragmen dapat dikenali sebagai bagian dari tulang panggul. Sementara fragmen lainnya sulit diidentifikasi karena sudah berupa potongan kecil.

Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban, Ikbal Sermaf, menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polda Jatim yang telah mengawal pengungkapan kasus pembunuhan di Kota Madiun hingga keluarga mendapatkan kepastian hukum.

Ia mengatakan, jenazah Ashaka dan Dini akan dibawa ke Bogor untuk dimakamkan pada Rabu. Pihaknya juga akan mengawal langsung proses pemakaman bersama keluarga.

Terkait proses hukum, Ikbal menyebut keluarga berharap pelaku Dwi Bagus Martono (40) mendapatkan hukuman maksimal, yakni penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Baca Juga: Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

"Kami mempercayakan kepada teman-teman Subdit 3 untuk terus melakukan pengembangan dan pendalaman terhadap peristiwa yang terjadi di Kota Madiun," katanya. [Antara].

Load More