SuaraJabar.id - Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat bakalan mewajibkan warganya yang memiliki kendaraan pribadi wajib memiliki garasi.
Usai usulan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan selesai dibahas dan disahkan DPRD Depok serta disetujui oleh Wali Kota Depok dan Wakil Wali Kota Depok.
"Masih dalam pembahasan (wajib memiliki garansi mobil) di DPRD Depok," ucap Kasi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas Dishub Depok Ari Manggala ketika dikonfirmasi Suara.com, Senin (15/7/2019).
Menurut dia, rancangan perubahan peraturan daerah (Raperda) tersebut memang sudah masuk pembahasan program legislasi daerah (Prolegda) di DPRD Depok.
Baca Juga: 2 Pemerkosa Gadis Belia yang Hendak Bunuh Diri di Depok Tertangkap
Namun jelas Ari , belum membicarakan soal denda atau sanksi terhadap pelanggaran ruang parkir yang direncanakan tersebut yang dikabarkan akan didenda Rp 20 juta.
"Terkait denda perlu ada rujukan aturan diatasnya UU Nomor 22 Tahun. 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Setau saya tidak ada denda pelanggaran sebesar itu ," tegas Ari.
Diajukan Raperda perubahan tersebut jelas Ari lagi karena banyak pelanggaran parkir di badan jalan, sehingga ruas jalan di Depok semakim sempit.
Lalu untuk mengurangi kendaraan yang parkir di pinggir-pinggir jalan atau parkir di fasilitas umum.
" Salah satu alasan yang saya ketahui adalah banyaknya pelanggaran parkir di badan jalan," pungkasnya.
Baca Juga: Sejoli ABG di Depok Jadi Penjambret, Duitnya Buat Nonton dan Pacaran
Sementara itu, DPRD Kota Depok telah menyetujui 10 Program Pembentukan
Peraturan Daerah (Propemperda) usai rapat Paripurna , Rabu (12/6/2019).
Salah satu Raperda tersebut akan mengatur warga yang ingin membeli kendaraan roda empat harus menyertakan surat pernyataan memiliki garasi di rumah atau menyewa garasi.
Wakil Ketua DPRD Kota Depok, M. Supariyono mengungkapkan pada salah
satu Raperda yang dibahas tersebut, nantinya warga Depok harus siap-siap, karena akan dibuat peraturan bahwa setiap warga Depok yang akan membeli mobil menyertakan surat pernyataan memiliki garasi.
“Atau menyatakan surat menyewa garasi jika tidak punya garasi di rumah
sendiri,” kata Supariyono.
Hal tersebut, sambung Politikus PKS Ini, menjadi mendesak karena begitu banyak masyarakat Depok yang memiliki mobil, tetapi tidak memiliki garasi sehingga mobil mereka diparkir di pinggir jalan.
“Itu menggangu pengguna jalan yang lain. Bahkan, tidak jarang menimbulkan keributan di lingkungan,” paparnya.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- Keanehan Naturalisasi Facundo Garces ke Malaysia, Keturunan Malaysia dari Mana?
- 4 Rekomendasi Mobil Bekas Merek Jepang di Bawah Rp100 Juta: Mesin Prima, Nyaman buat Keluarga
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Anti Hujan Terbaik 2025: Irit, Stylist, Gemas!
Pilihan
-
6 Skincare Aman untuk Anak Sekolahan, Harga Mulai Rp2 Ribuan Bikin Cantik Menawan
-
5 Rekomendasi Mobil Kabin Luas Muat 10 Orang, Cocok buat Liburan Keluarga Besar
-
Indonesia Jadi Tuan Rumah Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026, Apa Untungnya?
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
Terkini
-
Sidang Korupsi Hibah NPCI Jabar: Hasil Audit Perkara Kevin Fabiano Dinilai Cacat Hukum
-
Terdapat 5 Link DANA Kaget Khusus untuk Warga Jabar, Klaim Sekarang Auto Cuan
-
Siap-siap! Lalu Lintas Tol Jabodetabek Meningkat Drastis
-
Indonesia Punya Harapan Baru Atasi Sampah, Ini Alasannya
-
Ridwan Kamil Segera Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Bank BJB