SuaraJabar.id - Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat bakalan mewajibkan warganya yang memiliki kendaraan pribadi wajib memiliki garasi.
Usai usulan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan selesai dibahas dan disahkan DPRD Depok serta disetujui oleh Wali Kota Depok dan Wakil Wali Kota Depok.
"Masih dalam pembahasan (wajib memiliki garansi mobil) di DPRD Depok," ucap Kasi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas Dishub Depok Ari Manggala ketika dikonfirmasi Suara.com, Senin (15/7/2019).
Menurut dia, rancangan perubahan peraturan daerah (Raperda) tersebut memang sudah masuk pembahasan program legislasi daerah (Prolegda) di DPRD Depok.
Namun jelas Ari , belum membicarakan soal denda atau sanksi terhadap pelanggaran ruang parkir yang direncanakan tersebut yang dikabarkan akan didenda Rp 20 juta.
"Terkait denda perlu ada rujukan aturan diatasnya UU Nomor 22 Tahun. 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Setau saya tidak ada denda pelanggaran sebesar itu ," tegas Ari.
Diajukan Raperda perubahan tersebut jelas Ari lagi karena banyak pelanggaran parkir di badan jalan, sehingga ruas jalan di Depok semakim sempit.
Lalu untuk mengurangi kendaraan yang parkir di pinggir-pinggir jalan atau parkir di fasilitas umum.
" Salah satu alasan yang saya ketahui adalah banyaknya pelanggaran parkir di badan jalan," pungkasnya.
Baca Juga: 2 Pemerkosa Gadis Belia yang Hendak Bunuh Diri di Depok Tertangkap
Sementara itu, DPRD Kota Depok telah menyetujui 10 Program Pembentukan
Peraturan Daerah (Propemperda) usai rapat Paripurna , Rabu (12/6/2019).
Salah satu Raperda tersebut akan mengatur warga yang ingin membeli kendaraan roda empat harus menyertakan surat pernyataan memiliki garasi di rumah atau menyewa garasi.
Wakil Ketua DPRD Kota Depok, M. Supariyono mengungkapkan pada salah
satu Raperda yang dibahas tersebut, nantinya warga Depok harus siap-siap, karena akan dibuat peraturan bahwa setiap warga Depok yang akan membeli mobil menyertakan surat pernyataan memiliki garasi.
“Atau menyatakan surat menyewa garasi jika tidak punya garasi di rumah
sendiri,” kata Supariyono.
Hal tersebut, sambung Politikus PKS Ini, menjadi mendesak karena begitu banyak masyarakat Depok yang memiliki mobil, tetapi tidak memiliki garasi sehingga mobil mereka diparkir di pinggir jalan.
“Itu menggangu pengguna jalan yang lain. Bahkan, tidak jarang menimbulkan keributan di lingkungan,” paparnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Tiga Tahun Disekap Kekasih di Bandung, Pesan Kabar Baik ke Keluarga Ternyata Akal-akalan Pelaku
-
Misteri Pesan WA Anonim Ungkap Penyekapan Tragis 3 Tahun di Bandung
-
Hubungi Keluarga Korban via Telepon, Hotman Paris: Jangan Takut, Laporkan Jika Ada Korban Lain
-
Hotman Paris Beri Pendampingan Hukum Gratis untuk Korban Penganiayaan di Bandung
-
Pemeriksaan Perdana Kasus Korupsi Tunjangan DPRD, Wabup Indramayu Syaefudin Diperiksa Kejati Jabar