SuaraJabar.id - Rencana Pemkot Depok Jawa Barat yang akan memutar lagu di lampu lalu lintas di beberapa titik, dinilai tidak tepat sasaran dengan permasalahan utama yang dihadapi kota tersebut.
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Indonesia (UI) Lisman Manurung menilai lampu lalu lintas selama ini sudah didesain secara standar internasional dan berlaku sebagai marka jalan serta aturan yang harus dipatuhi.
"Tujuannya apa dulu (dipasang lagu) di traffic light. Menurut saya itu kreatif. Sebenarnya, jalan itu di semua negara tidak perlu diedukasi, traffic light itu sudah mengatur artinya standard dunia," kata Lisman kepada wartawan pada Rabu (17/7/2019).
Lisman menegaskan keberadaan lampu lalu lintas sudah jelas fungsinya sebagai alat mengatur dan memberi beban kepada siapapun agar tidak melanggar lalu lintas.
Baca Juga: Rencana Pemkot Depok Putar Lagu di Lampu Lalu Lintas, Hujan Kritikan
"Semua sudah dipatenkan, kalaupun bakalan ada suara kan untuk orang buta," ucap dia.
Pemutaran lagu di lampu lalu lintas, sambung dia, harus dikaji lebih dalam, termasuk mengkaji dampak lain. Misalnya saja, bisa membuat orang terlena mendengar lagu tersebut yang justru bisa tertabrak pengendara lain.
"Yang repot, andaikan orang berhenti karena menikmati fasilitas tersebut. Jadi jangan bikin yang aneh," katanya.
Masih menurut dia, jika memang ada terobosan penambahan suara, maka seharusnya yang terkait dengan fungsi lampu lalu lintas.
"Kalau ada bunyian enggak masalah tapi difungsikan dengan baik. Contoh untuk yang (penyandang) buta gimana? kalau kebijakan nyanyian tersebut diikuti tanpa distabilkan dengan fasilitas," ucapnya.
Baca Juga: Lagu Diputar di Lampu Merah, Warga Depok: Tiap Hari Dengar Bisa Stres, Pak
Menurutnya wacana tersebut dinilai kurang tepat, karena fokus pada pelayanan publik harus disinkronkan dengan aturan.
Berita Terkait
-
Blunder Izinkan Mudik Pakai Mobil Dinas, Dedi Mulyadi Panggil Wali Kota Depok 8 April
-
Bima Arya Pastikan Wali Kota Depok Akan Ditegur, Imbas Izinkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas
-
Wali Kota Depok Izinkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, KPK: Mestinya Cegah Penyalahgunaan Fasilitas
-
Tunggu Perda Disahkan, Dana Rp300 Juta per RW di Depok Cair 2026
-
Berapa Gaji Wali Kota Depok? Jabatan Tinggi yang Terang-terangan Ditolak Ayu Ting Ting
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Mees Hilgers Dituduh Pura-pura Cedera, Pengamat Pasang Badan
-
Anthony Elanga, Sang Mantan Hancurkan Manchester United
-
BREAKING NEWS! Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia U-17 di Piala Asia U-17 2025
-
Terungkap! MisteriHilangnya Oksigen di Stadion GBK Saat Timnas Indonesia vs Bahrain
-
Tolak Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Ini Bakal Setim dengan Cristiano Ronaldo
Terkini
-
BRI Berikan Tips Keamanan Digital: Waspada Kejahatan Siber Saat Idulfitri 1446 H
-
Program BRI Menanam Grow & Green: Meningkatkan Ekosistem dan Kapasitas Masyarakat Lokal
-
Dedi Mulyadi Skakmat PTPN: Kenapa Tanah Negara Disewakan, Perkebunannya Mana?
-
Gubernur Dedi Mulyadi Libatkan Pakar, Evaluasi Besar-besaran Kegiatan Ekonomi di Pegunungan Jabar
-
Menjelang Lebaran, Wamen BUMN Pastikan Kesiapan Stok Uang