Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Rabu, 17 Juli 2019 | 20:29 WIB
Kendaraan di Jalan Margonda Depok saat berhenti di Lampu Merah. [Suara.com/Supriyadi]

SuaraJabar.id - Rencana Pemkot Depok Jawa Barat yang akan memutar lagu di lampu lalu lintas di beberapa titik, dinilai tidak tepat sasaran dengan permasalahan utama yang dihadapi kota tersebut.

Pengamat Kebijakan Publik Universitas Indonesia (UI) Lisman Manurung menilai lampu lalu lintas selama ini sudah didesain secara standar internasional dan berlaku sebagai marka jalan serta aturan yang harus dipatuhi.

"Tujuannya apa dulu (dipasang lagu) di traffic light. Menurut saya itu kreatif. Sebenarnya, jalan itu di semua negara tidak perlu diedukasi, traffic light itu sudah mengatur artinya standard dunia," kata Lisman kepada wartawan pada Rabu (17/7/2019).

Lisman menegaskan keberadaan lampu lalu lintas sudah jelas fungsinya sebagai alat mengatur dan memberi beban kepada siapapun agar tidak melanggar lalu lintas.

Baca Juga: Rencana Pemkot Depok Putar Lagu di Lampu Lalu Lintas, Hujan Kritikan

"Semua sudah dipatenkan, kalaupun bakalan ada suara kan untuk orang buta," ucap dia.

Pemutaran lagu di lampu lalu lintas, sambung dia, harus dikaji lebih dalam, termasuk mengkaji dampak lain. Misalnya saja, bisa membuat orang terlena mendengar lagu tersebut yang justru bisa tertabrak pengendara lain.

"Yang repot, andaikan orang berhenti karena menikmati fasilitas tersebut. Jadi jangan bikin yang aneh," katanya.

Masih menurut dia, jika memang ada terobosan penambahan suara, maka seharusnya yang terkait dengan fungsi lampu lalu lintas.

"Kalau ada bunyian enggak masalah tapi difungsikan dengan baik. Contoh untuk yang (penyandang) buta gimana? kalau kebijakan nyanyian tersebut diikuti tanpa distabilkan dengan fasilitas," ucapnya.

Baca Juga: Lagu Diputar di Lampu Merah, Warga Depok: Tiap Hari Dengar Bisa Stres, Pak

Menurutnya wacana tersebut dinilai kurang tepat, karena fokus pada pelayanan publik harus disinkronkan dengan aturan.

Load More