SuaraJabar.id - Rencana Pemkot Depok Jawa Barat yang akan memutar lagu di lampu lalu lintas di beberapa titik, dinilai tidak tepat sasaran dengan permasalahan utama yang dihadapi kota tersebut.
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Indonesia (UI) Lisman Manurung menilai lampu lalu lintas selama ini sudah didesain secara standar internasional dan berlaku sebagai marka jalan serta aturan yang harus dipatuhi.
"Tujuannya apa dulu (dipasang lagu) di traffic light. Menurut saya itu kreatif. Sebenarnya, jalan itu di semua negara tidak perlu diedukasi, traffic light itu sudah mengatur artinya standard dunia," kata Lisman kepada wartawan pada Rabu (17/7/2019).
Lisman menegaskan keberadaan lampu lalu lintas sudah jelas fungsinya sebagai alat mengatur dan memberi beban kepada siapapun agar tidak melanggar lalu lintas.
"Semua sudah dipatenkan, kalaupun bakalan ada suara kan untuk orang buta," ucap dia.
Pemutaran lagu di lampu lalu lintas, sambung dia, harus dikaji lebih dalam, termasuk mengkaji dampak lain. Misalnya saja, bisa membuat orang terlena mendengar lagu tersebut yang justru bisa tertabrak pengendara lain.
"Yang repot, andaikan orang berhenti karena menikmati fasilitas tersebut. Jadi jangan bikin yang aneh," katanya.
Masih menurut dia, jika memang ada terobosan penambahan suara, maka seharusnya yang terkait dengan fungsi lampu lalu lintas.
"Kalau ada bunyian enggak masalah tapi difungsikan dengan baik. Contoh untuk yang (penyandang) buta gimana? kalau kebijakan nyanyian tersebut diikuti tanpa distabilkan dengan fasilitas," ucapnya.
Baca Juga: Rencana Pemkot Depok Putar Lagu di Lampu Lalu Lintas, Hujan Kritikan
Menurutnya wacana tersebut dinilai kurang tepat, karena fokus pada pelayanan publik harus disinkronkan dengan aturan.
"Jadi kita tidak menolak kreasi, tapi berisiko tinggi. Coba saya ingin dengar lebih lama ternyata lampu sudah hijau. Ada baiknya diganti dengan warning atau dengan bunyi yang sederhana," jelasnya.
Kontributor : Supriyadi
Berita Terkait
Terpopuler
- Ole Romeny Menolak Absen di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Tanpa Naturalisasi, Jebolan Ajax Amsterdam Bisa Gantikan Ole Romeny di Timnas Indonesia
- Makna Satir Pengibaran Bendera One Piece di HUT RI ke-80, Ini Arti Sebenarnya Jolly Roger Luffy
- Ditemani Kader PSI, Mulyono Teman Kuliah Jokowi Akhirnya Muncul, Akui Bernama Asli Wakidi?
- Jelajah Rasa Nusantara dengan Promo Spesial BRImo di Signature Partner BRI
Pilihan
-
6 Smartwatch Murah untuk Gaji UMR, Pilihan Terbaik Para Perintis 2025
-
3 Film Jadi Simbol Perlawanan Terhadap Negara: Lebih dari Sekadar Hiburan
-
OJK Beberkan Fintech Penyumbang Terbanyak Pengaduan Debt Collector Galak
-
Tarif Trump 19% Berlaku 7 Agustus, RI & Thailand Kena 'Diskon' Sama, Singapura Paling Murah!
-
Pemerintah Dunia dan Tenryuubito: Antagonis One Piece yang Pungut Pajak Seenaknya
Terkini
-
Ambisi Besar Cianjur 2025: Targetkan 30 Persen Turis Bule Hingga Janji Ramzi Bereskan 'Jalur Neraka'
-
5 Fakta Skandal Rp2,1 M di Garut: Dari Ultimatum DPRD Hingga Daftar 13 Kecamatan Wajib Setor Uang
-
Terjerat Temuan BPK, Ini Daftar 13 Kecamatan di Garut yang Wajib Kembalikan Uang Negara Rp2,1 M
-
Siapa Bertanggung Jawab? BPK Temukan Rp2,1 M Harus Kembali ke Kas Negara dari 13 Kecamatan Garut
-
5 Fakta Penting Anjloknya KA Argo Bromo Anggrek di Subang, Puluhan Jadwal Kacau