"Itu usulan dari fraksi Gerindra. Usulnya di paripurna lupa tanggal berapa. Tapi akhirnya semua fraksi menandatangani Raperda itu," ucap Sri Utami.
Dijelaskan dia, Raperda itu jika dilanjutkan harus mengikuti tahapan panjang, sesuai UUD Nomor 11 Tahun 2012 yan dituangkan dalam Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib.
"Harus disusun naskah akademisnya. Diajukan di DPRD. DPRD menggelar paripurna, disana ada pandangan fraksi-fraksi. Jika setuju baru diteruskan ke Bapemperda untuk dibahas dan diusulkan masuk Propemperda," jelas Sri Utami.
Menurut dia, Raperda itu secara umum diapresiasi. Sebab, perkembangan LGBT semakin mengkhawatirkan di Kota Depok, tapi juga secara nasional.
"Kita perlu upaya penyelamatan generasi kita. Depok sendiri sebenarnya sudah ada Surat Edaran Wali Kota soal LGBT yang mengatur maslah ini. Bagusnya jika memang akan diusulkan jadi Perda perlu koordinasi dengan pemda, agar bisa saling melengkapi," pungkasnya.
Kontributor : Supriyadi
Berita Terkait
-
Marak Seks Menyimpang di Lapas, Napi LGBT Bakal Diisolasi
-
Napi LGBT Dituding Sebar Virus Penyimpangan Seksual di Lapas
-
Kisah Narapidana Jadi Gay dan Lesbian, Dipaksa Oral Hingga Koleksi Sex Toys
-
Narapidana Bisa Jadi Gay dan Lesbian di Penjara Indonesia
-
Andai Anaknya LGBT, Sikap Pangeran William Ini Bikin Takjub
Terpopuler
- Kekayaan Hakim Dennie Arsan Fatrika yang Dilaporkan Tom Lembong: Dari Rp192 Juta Jadi Rp4,3 Miliar
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
- Di Luar Prediksi, Gelandang Serang Keturunan Pasang Status Timnas Indonesia, Produktif Cetak Gol
- Resmi Thailand Bantu Lawan Timnas Indonesia di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Agustus: Klaim 3.000 Gems dan Pemain 111
Pilihan
-
Usul Ditolak, Suara Dibungkam, Kritik Dilarang, Suporter Manchester United: Satu Kata, Lawan!
-
DTKS Resmi Berubah Jadi DTSEN, Ini Cara Update Desil Agar Tetap Terima KIP Kuliah
-
Jalan Terjal Jay Idzes ke Torino, Il Toro Alihkan Incaran ke Bek 1,97 M
-
Sri Mulyani Ungkap Kejanggalan Angka Pertumbuhan Ekonomi 5,12 Persen yang Bikin Publik Melongo!
-
Cara Daftar DTKS Agustus 2025 Agar Dapat Bansos KIP-K, PKH, BPNT dan KJP Plus
Terkini
-
Babak Baru Korupsi PJU Cianjur: Pelaksana Proyek Jadi Tersangka, Jaksa Beri Sinyal Ada Nama Lain
-
Polisi Bongkar Fakta Mengejutkan di Balik Kasus Ibu dan Bayi yang Viral
-
4 Fakta Terbaru Ledakan Pertamina Subang: Ribuan Rumah Tanpa Gas Hingga Janji Ganti Rugi
-
Ibu dan Bayi Ditahan Viral, Publik: Sudah Bener Kibarkan Bendera One Piece
-
Ledakan Pertamina di Subang Tak Hanya Melukai Pekerja, Dampaknya Meluas ke Lingkungan