Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso
Selasa, 23 Juli 2019 | 11:47 WIB
Warga memasang spanduk untuk Presiden Jokowi terkait pembayaran pembebasan lahan Tol Cijago. (Suara.com/Supriyadi)

SuaraJabar.id - Beberapa spanduk berisi keluhan warga kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terpasang di sepanjang jalan samping Tol Cijago - Cinere tepatnya di RW 06, Kelurahan Kukusan, Beji, Kota Depok, Jawa Barat.

Spanduk itu bertuliskan "Pak Jokowi Ada 16 Bidang Tanah Warga Belum Dibayar Tol Cijago, Agar Berkah Tolong Diselesaikan, Seksi 2B Kukusan Berjuang". Spanduk itu pun menjadi perhatian para pengendara yang melintasi jalan tersebut.

"Spanduk yang dipasang warga lahannya yang belum dibayar, itu bentuk aspirasi kami sebagai warga negara Indonesia. Kami hanya minta pak Jokowi mau bantu kami sebagai pemimpin tertinggi di negeri ini," ujar Samsudin, salah seorang warga ketika dikonfirmasi Suara.com, Selasa (23 /7/2019).

Samsudin menjelaskan, proses pembebasan tanah dimulai tahun 2006 itu tahap sosialisasi. Kemudian tahun 2010 inventarisasi lahan dan bangunan. Sedangkan pemberian harga tanah pada tahun 2012.

Baca Juga: Operasional Tol Cijago Seksi 2 Depok Diperpanjang Hingga Senin Mendatang

"Dari situ saja sudah lama, janji tiga bulan sejak sosialisasi akan segera dilakukan pemberian harga. Dan pemberian harga itu berdasar zona dan warga tidak sepakat. Warga keberatan karena pembayaran melalui zona sangat tidak sesuai aturan dan merugikan masyarakat dan keputusan yang diambil pun tidak melalui musyawarah dengan warga," Samsudin menjelaskan.

Lebih lanjut ia mengatakan, atas ketidaksepakatan itu, warga kemudian mengadu kepada Ombudsman. Dari aduan itu, Ombudsman mengeluarkan imbauan agar pihak tol membayar keseluruhan tanah dengan harga Rp 4.850.000 per meter.

"Jadi Ombudsman meminta harga per meter disamakan yaitu Rp 4.850.000. Jadi tidak pakai zona. Malah kesepakatan itu tidak ditaati oleh pihak tol," katanya.

"Kami tidak mau menerima karena pihak proyek hanya membayarkan sesuai dengan harga tahun 2015. Jadi harga tahun 2015 itu ada yang Rp 6 juta, Rp 8 juta dan ada yang Rp 9 juta per meter. Dan itu keputusan diambil atas musyawarah dengan warga pada tahun 2017 lalu. Kan aneh masa keputusan diambil tahun 2015 kan mundur," imbuh Samsudin.

Sampai saat ini ada 16 warga yang tanahnya diambil dan belum mau menerima pembayaran konsinasi melalui pengadilan. Alasan warga pembayaran tersebut tidak sesuai standar.

Baca Juga: Operasional Tol Cijago Seksi 2 Depok Diperpanjang Hingga Senin Pekan Depan

"Mereka membayar lewat pengadilan konsinasi dengan harga tahun 2015. Kita tidak mau dan uang belum kita ambil," katanya.

Kontributor : Supriyadi

Load More