SuaraJabar.id - Bupati Bogor, Jawa Barat Ade Yasin mengancam para pengusaha di Bogor. Ade Yasin akan menutup perusahaan-perusahaan pencemar Sungai Cileungsi.
Ade Yasin menutup perusahaan yang tidak juga jera atas ganjaran tindakannya mengotori Sungai Cileungsi dengan limbah.
"Karena tidak ada efek jera ketika ada perusahaan yang membuang limbah, padahal dia sudah diproses, diperingati sebagainya, lebih baik kalau tidak kapok, tutup saja," ujarnya kepada Antara di Cibinong, Bogor, Selasa (23/7/2019).
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor sudah berulang kali mengingatkan perusahaan-perusahaan yang berada di tepian Sungai Cileungsi itu agar tidak langsung membuang limbahnya ke sungai.
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menyebutkan bahwa beberapa perusahaan sudah dikenakan hukuman.
"Sudah diperingati berkali-kali, bahkan ada beberapa perusahaan yang dilaporkan dan kemudian diadili," kata Ade Yasin.
Kini, ia mengaku sudah menugaskan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor untuk lebih tegas menindak perusahaan-perusahaan nakal tersebut. Menurutnya, petugas Satpol PP akan melakukan pendataan kembali perusahaan mana saja yang membuang limbah ke Sungai Cileungsi.
Perkara pencemaran Sungai Cileungsi ini sempat digarap juga oleh Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya. Dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) yang diris Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya pada Desember 2018 itu ada sebanyak 48 perusahaan yang membuang limbahnya ke Sungai Cileungsi tapi tidak mengantongi izin apapun.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya, Teguh P Nugroho menyayangkan adanya pelanggaran itu tidak diimbangi dengan penindakan maksimal oleh Pemkab Bogor. DLH Kabupaten Bogor terbukti abai mengawasi lingkungan dari 2.500 perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Bogor.
Baca Juga: Tewas Bugil di Sawah, Amelia Sempat Berpamitan Mau Daftar Kuliah di Bogor
LAHP-nya juga menyatakan bahwa DLH Kabupaten Bogor mengalami kekosongan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH). Padahal menurutnya, dengan luas wilayah sekitar 298.838 hektar dan jumlah penduduk yang sekitar 5,6 juta jiwa, Kabupaten Bogor mutlak memerlukan fungsi PPLH.
"Dari 48 perusahaan yang buang limbah ke Sungai Cileungsi itu sudah ada yang disegel, tapi yang nyegelnya penyidik dari PNS, yakni PPNS. Dia tidak tahu yang mana yang harus disegel. Harusnya PPLH,” beber Teguh. (Antara)
Berita Terkait
-
Akibat Takut Mitos, Sungai di Madiun Tercemar Limbah Popok Sekali Pakai
-
Geger, Hotel Ini Diduga Cemari Sungai dengan Alat Kontrasepsi
-
Bupati Bogor Ngamuk, Sebut Satpol PP Kabupaten Bogor Kalah dengan Pramuka
-
Banyak Sampah, Bupati Bogor Ngamuk saat Sidak Hari Pertama PNS Masuk Kerja
-
Hair River Filter, Ketika Limbah Rambut Jadi Solusi Atasi Pencemaran Sungai
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
BRI Perkuat Pembangunan Infrastruktur Nasional Lewat Pembiayaan Flyover Sitinjau Lauik
-
Rencana Dedi Mulyadi Ganti Konsultan Pengawas dengan Mahasiswa Tuai Kecaman Keras
-
Mitra MBG Disentil Keras, Diwajibkan Sumbang 30 Persen Laba untuk Sekolah
-
Minggir Dulu Lembang! Ini 4 Surga Wisata Alam Kabupaten Bandung Selatan untuk Healing Akhir Tahun
-
AgenBRILink Permudah Akses Layanan Perbankan bagi Masyarakat di Perbatasan