Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Jum'at, 26 Juli 2019 | 13:18 WIB
MH, Ketua Pokja ULP diringkus Kejari Bogor setelah buron selama sebulan. (Suara.com/Rambiga).

HA punmelanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.

Sedangkan tersangka MH dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan.

Kontributor : Rambiga

Baca Juga: Imam Nahrawi Disebut Dalam Kasus Suap Dana Hibah ke KONI

Load More