Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Rabu, 31 Juli 2019 | 15:08 WIB
Tersangka HS melakukan reka ulang kejadian saat Prarekonstruksi kasus pembunuhan satu keluarga Diperum Nainggolan alias Gaban di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (19/11). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Hal yang sama juga dilakukan JPU, ketika Majelis Hakim meminta tanggapan atas putusan hukuman pidana mati, penuntut umum Faris Rahman megatakan bahwa pihaknya juga akan mengajukan banding. Hakim menutup sidang dan Haris segera dibawa keluar ruangan.

Haris Simamora merupakan terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga Daperum Nainggolan, di Jalan Bojong Nangka II, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, pada (12/11/2018).

Selama persidangan, dia mengaku membunuh Daperum Nainggolan dan Istrinya Maya Boru Ambarita dengan menggunakan linggis. Sementara, dua anak Daperum, Sarah (9) dan Arya Nainggolan (7), dibunuh dengan cara dicekik hingga tewas.

Kontributor : Dede Tiar

Baca Juga: Pleidoi Ditolak, Jaksa Minta Hakim Ganjar Haris Simamora Hukuman Mati

Load More