SuaraJabar.id - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Depok mencatat ada 182 warga negara asing (WNA) dari berbagai negara yang mencari suaka di Kota Depok, Jawa Barat.
Plh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Depok Sukri Martin mengatakan para imigran tersebut tersebar di 11 kecamatan yang ada di kota Depok.
"Para pengungsi ini tidak ditampung, mereka pengungsi mandiri yang terdata. Mereka ini masih dalam pengawasan IOM (International Organization for Migration)," kata Sukri di kantornya usai merayakan HUT Imigrasi ke 11,Rabu (31/7/2019).
Sukri menyebutkan, dari 182 para pencari suaka paling banyak bertempat tinggal di Kecamatan Beji sebanyak 47 orang pengungsi dan Pancoran Mas serta Kecamatan Sawangan masing-masing terdapat 42 orang.
Sisanya di Cilodong 25 orang, Bojongsari 18 orang, Sukmajaya 7 orang, dan 1 orang di Cimanggis. Menurutnya, jumlah pengungsi terbanyak berasal dari Afghanistan, yakni 86 orang, dan Yaman 60 orang.
"Ada juga dari Iran sebanyak 18 orang, Irak 9 orang, Ethopia 4 orang, Ghana 2 orang, serta Mesir, Kongo, dan Pakistan masing-masing satu orang,"katanya.
Sukri menambahkan, para pengungsi ini terpantau Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Depok, karena setiap ada perubahan domisili dan perubahan sipil mereka wajib melapor.
Lebih lanjut, Sukri menjelaskan, mereka merupakan pencari suaka murni dan hanya bertempat tinggal sementara di Kota Depok sebelum dikirim ke negara ketiga.
"Mereka stay di Depok tujuanya hanya menunggu daftar untuk dikirim ke negara ketiga. Tergantung negara yang dituju biasanya seperti ke negara Eropa dan Australia," jelasnya.
Baca Juga: Enam Tahun Luntang-lantung di Jakarta, UNHCR Diprotes Pencari Suaka
Perihal berapa lama tinggal di Kota Depok, Sukri menegaskan tidak bisa ditentukan. Lantaran, pengungsi tersebut menunggu waktu untuk dikirim ke negara ketiga.
"Ada yang dua tahun belum berangkat, itu tergantung negara yang dituju, kapan berangkatnya. Mungkin kouta kali ya," katanya.
Para pencari suaka, tambah dia, tidak boleh beraktivitas seperti bekerja, menikahi orang Indonesia, dan lainya. Mereka hanya boleh menunggu untuk dikirim ke negara ketiga yang dituju.
"Proses pengiriman ada di United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR). Kalau Kantor Imigrasi hanya pengawasan, kan mereka warga asing yang dilindungi Undang-Undang Dasar," jelas Sukri.
Kontributor : Supriyadi
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Akhir Perjalanan 'Couple Goals' Jabar: Atalia dan Ridwan Kamil Sepakat Pisah Baik-Baik
-
5 Spot Wisata Hidden Gem dan Kuliner Viral di Subang untuk Libur Akhir Tahun 2025
-
Danantara dan BP BUMN Tegaskan Komitmen Sosial Lewat Pengiriman 1.000 Relawan ke Provinsi Terdampak
-
BRI dan Danantara Terjunkan Relawan Tanggap Bencana BRI ke Sumatera
-
5 Spot Wisata Hits untuk Libur Sekolah dan Akhir Tahun 2025 di Cianjur