SuaraJabar.id - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Depok mencatat ada 182 warga negara asing (WNA) dari berbagai negara yang mencari suaka di Kota Depok, Jawa Barat.
Plh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Depok Sukri Martin mengatakan para imigran tersebut tersebar di 11 kecamatan yang ada di kota Depok.
"Para pengungsi ini tidak ditampung, mereka pengungsi mandiri yang terdata. Mereka ini masih dalam pengawasan IOM (International Organization for Migration)," kata Sukri di kantornya usai merayakan HUT Imigrasi ke 11,Rabu (31/7/2019).
Sukri menyebutkan, dari 182 para pencari suaka paling banyak bertempat tinggal di Kecamatan Beji sebanyak 47 orang pengungsi dan Pancoran Mas serta Kecamatan Sawangan masing-masing terdapat 42 orang.
Sisanya di Cilodong 25 orang, Bojongsari 18 orang, Sukmajaya 7 orang, dan 1 orang di Cimanggis. Menurutnya, jumlah pengungsi terbanyak berasal dari Afghanistan, yakni 86 orang, dan Yaman 60 orang.
"Ada juga dari Iran sebanyak 18 orang, Irak 9 orang, Ethopia 4 orang, Ghana 2 orang, serta Mesir, Kongo, dan Pakistan masing-masing satu orang,"katanya.
Sukri menambahkan, para pengungsi ini terpantau Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Depok, karena setiap ada perubahan domisili dan perubahan sipil mereka wajib melapor.
Lebih lanjut, Sukri menjelaskan, mereka merupakan pencari suaka murni dan hanya bertempat tinggal sementara di Kota Depok sebelum dikirim ke negara ketiga.
"Mereka stay di Depok tujuanya hanya menunggu daftar untuk dikirim ke negara ketiga. Tergantung negara yang dituju biasanya seperti ke negara Eropa dan Australia," jelasnya.
Baca Juga: Enam Tahun Luntang-lantung di Jakarta, UNHCR Diprotes Pencari Suaka
Perihal berapa lama tinggal di Kota Depok, Sukri menegaskan tidak bisa ditentukan. Lantaran, pengungsi tersebut menunggu waktu untuk dikirim ke negara ketiga.
"Ada yang dua tahun belum berangkat, itu tergantung negara yang dituju, kapan berangkatnya. Mungkin kouta kali ya," katanya.
Para pencari suaka, tambah dia, tidak boleh beraktivitas seperti bekerja, menikahi orang Indonesia, dan lainya. Mereka hanya boleh menunggu untuk dikirim ke negara ketiga yang dituju.
"Proses pengiriman ada di United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR). Kalau Kantor Imigrasi hanya pengawasan, kan mereka warga asing yang dilindungi Undang-Undang Dasar," jelas Sukri.
Kontributor : Supriyadi
Berita Terkait
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Meriah! Warga Cipadung Sukaresmi Gelar Turnamen Bulutangkis Gendongan Unik
-
143 Juta Orang Diprediksi Mudik, Menhub: Jawa Barat Jadi Titik Fokus
-
Skandal TPST Bantargebang Naik ke Penyidikan: KLH Serius Proses Hukum Pengelola Gunung Sampah
-
Purwakarta Punya Gaya, 5 Rekomendasi Destinasi Wisata Alam Wajib, Cocok Buat Healing
-
Prof Deby Vinski akan Pimpin Kongress Stem Cell Dunia di Jepang, Perancis dan Inggris