SuaraJabar.id - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Depok mencatat ada 182 warga negara asing (WNA) dari berbagai negara yang mencari suaka di Kota Depok, Jawa Barat.
Plh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Depok Sukri Martin mengatakan para imigran tersebut tersebar di 11 kecamatan yang ada di kota Depok.
"Para pengungsi ini tidak ditampung, mereka pengungsi mandiri yang terdata. Mereka ini masih dalam pengawasan IOM (International Organization for Migration)," kata Sukri di kantornya usai merayakan HUT Imigrasi ke 11,Rabu (31/7/2019).
Sukri menyebutkan, dari 182 para pencari suaka paling banyak bertempat tinggal di Kecamatan Beji sebanyak 47 orang pengungsi dan Pancoran Mas serta Kecamatan Sawangan masing-masing terdapat 42 orang.
Sisanya di Cilodong 25 orang, Bojongsari 18 orang, Sukmajaya 7 orang, dan 1 orang di Cimanggis. Menurutnya, jumlah pengungsi terbanyak berasal dari Afghanistan, yakni 86 orang, dan Yaman 60 orang.
"Ada juga dari Iran sebanyak 18 orang, Irak 9 orang, Ethopia 4 orang, Ghana 2 orang, serta Mesir, Kongo, dan Pakistan masing-masing satu orang,"katanya.
Sukri menambahkan, para pengungsi ini terpantau Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Depok, karena setiap ada perubahan domisili dan perubahan sipil mereka wajib melapor.
Lebih lanjut, Sukri menjelaskan, mereka merupakan pencari suaka murni dan hanya bertempat tinggal sementara di Kota Depok sebelum dikirim ke negara ketiga.
"Mereka stay di Depok tujuanya hanya menunggu daftar untuk dikirim ke negara ketiga. Tergantung negara yang dituju biasanya seperti ke negara Eropa dan Australia," jelasnya.
Baca Juga: Enam Tahun Luntang-lantung di Jakarta, UNHCR Diprotes Pencari Suaka
Perihal berapa lama tinggal di Kota Depok, Sukri menegaskan tidak bisa ditentukan. Lantaran, pengungsi tersebut menunggu waktu untuk dikirim ke negara ketiga.
"Ada yang dua tahun belum berangkat, itu tergantung negara yang dituju, kapan berangkatnya. Mungkin kouta kali ya," katanya.
Para pencari suaka, tambah dia, tidak boleh beraktivitas seperti bekerja, menikahi orang Indonesia, dan lainya. Mereka hanya boleh menunggu untuk dikirim ke negara ketiga yang dituju.
"Proses pengiriman ada di United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR). Kalau Kantor Imigrasi hanya pengawasan, kan mereka warga asing yang dilindungi Undang-Undang Dasar," jelas Sukri.
Kontributor : Supriyadi
Berita Terkait
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
- Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
- Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
- Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
Pilihan
-
3 Catatan Menarik Liverpool Tumbangkan Everton: Start Sempurna The Reds
-
Dari Baper Sampai Teriak Bareng: 10+ Tontonan Netflix Buat Quality Time Makin Lengket
-
Menkeu Purbaya Janji Lindungi Industri Rokok Lokal, Mau Evaluasi Cukai Hingga Berantas Rokok China
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Besar Minimal 6000 mAh, Terbaik September 2025
Terkini
-
Kementerian Perumahan dan Bank Mandiri Sosialisasi KPP untuk Percepat Program 3 Juta Rumah
-
Awal Mula Kasus Dugaan Korupsi Perumda Tirtawening Bandung
-
Detik-detik Mencekam di Cianjur, Niat Melerai Justru Jadi Petaka
-
Kontroversi Makanan Bergizi Gratis: Tanggung Jawab Siapa Jika Ada Korban?
-
Kenapa Banyak Korban PHK di Jawa Barat? Ini Jawaban Dedi Mulyadi