SuaraJabar.id - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Depok mencatat ada 182 warga negara asing (WNA) dari berbagai negara yang mencari suaka di Kota Depok, Jawa Barat.
Plh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Depok Sukri Martin mengatakan para imigran tersebut tersebar di 11 kecamatan yang ada di kota Depok.
"Para pengungsi ini tidak ditampung, mereka pengungsi mandiri yang terdata. Mereka ini masih dalam pengawasan IOM (International Organization for Migration)," kata Sukri di kantornya usai merayakan HUT Imigrasi ke 11,Rabu (31/7/2019).
Sukri menyebutkan, dari 182 para pencari suaka paling banyak bertempat tinggal di Kecamatan Beji sebanyak 47 orang pengungsi dan Pancoran Mas serta Kecamatan Sawangan masing-masing terdapat 42 orang.
Sisanya di Cilodong 25 orang, Bojongsari 18 orang, Sukmajaya 7 orang, dan 1 orang di Cimanggis. Menurutnya, jumlah pengungsi terbanyak berasal dari Afghanistan, yakni 86 orang, dan Yaman 60 orang.
"Ada juga dari Iran sebanyak 18 orang, Irak 9 orang, Ethopia 4 orang, Ghana 2 orang, serta Mesir, Kongo, dan Pakistan masing-masing satu orang,"katanya.
Sukri menambahkan, para pengungsi ini terpantau Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Depok, karena setiap ada perubahan domisili dan perubahan sipil mereka wajib melapor.
Lebih lanjut, Sukri menjelaskan, mereka merupakan pencari suaka murni dan hanya bertempat tinggal sementara di Kota Depok sebelum dikirim ke negara ketiga.
"Mereka stay di Depok tujuanya hanya menunggu daftar untuk dikirim ke negara ketiga. Tergantung negara yang dituju biasanya seperti ke negara Eropa dan Australia," jelasnya.
Baca Juga: Enam Tahun Luntang-lantung di Jakarta, UNHCR Diprotes Pencari Suaka
Perihal berapa lama tinggal di Kota Depok, Sukri menegaskan tidak bisa ditentukan. Lantaran, pengungsi tersebut menunggu waktu untuk dikirim ke negara ketiga.
"Ada yang dua tahun belum berangkat, itu tergantung negara yang dituju, kapan berangkatnya. Mungkin kouta kali ya," katanya.
Para pencari suaka, tambah dia, tidak boleh beraktivitas seperti bekerja, menikahi orang Indonesia, dan lainya. Mereka hanya boleh menunggu untuk dikirim ke negara ketiga yang dituju.
"Proses pengiriman ada di United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR). Kalau Kantor Imigrasi hanya pengawasan, kan mereka warga asing yang dilindungi Undang-Undang Dasar," jelas Sukri.
Kontributor : Supriyadi
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
Terkini
-
Bekasi Mencekam! SPBE di Mustikajaya Meledak Hebat, Warga Berhamburan Mengungsi
-
Pantauan Terkini: Rumah Ono Surono Sepi Usai Digeledah KPK, Hanya Ada Toyota Hardtop
-
BRI Lewat Program Desa BRILiaN Sukses Dorong Ekonomi Lokal Desa Pajambon Kuningan
-
KPK Geledah Rumah Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono Terkait Kasus Suap Bupati Bekasi
-
Tebang Pilih? Gurandil Kecil Ditahan Polda Jabar, Pemilik Lubang Tambang Besar Tak Tersentuh