Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Selasa, 06 Agustus 2019 | 17:57 WIB
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Hendri Fiuser. [Suara.com/Rambiga]

"Kita kenakan Pasal 363 dan Pasal 365 KUHP serta UU Darurat Nomor 51 Tahun 1951 hukuman maksimal 12 tahun penjara," katanya.

Kontributor : Rambiga

Load More