SuaraJabar.id - Pemberlakuan potongan tarif tagihan listrik sebagai kompensasi pemadaman massal di sebagian besar Pulau Jawa pada Minggu-Senin (4-5/8/2019) silam disambut gembira Persaudaraan Pangkas Rambut Garut (PPRG).
"Kalau sudah jadi keputusan pemerintah, kami ikut senang," kata penasihat PPRG Rudi 24 melalui sambungan telepon saat dihubungi Antara dari Jakarta pada Jumat (9/8/2019).
Peristiwa pemadaman listrik yang melanda Provinsi Jawa Barat, DKI Jakarta, Banten dan sebagian Jawa Tengah sempat memicu gejolak di internal organisasi PPRG.
Rudi menyebut sekitar 2.000 anggota PPRG yang membuka usaha pangkas rambut di Jabodetabek mengkritik pemadaman listrik massal oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) karena memicu kekecewaan pelanggan.
Kekecewaan konsumen terjadi akibat model cukuran rambut tidak tuntas. Akibatnya, tidak sedikit pelanggan yang pulang dengan kepala pitak dan marah-marah.
"Rata-rata hasil cukuran rambutnya hanya sepotong, tidak bisa dilanjut karena lampu di ruangan padam. Ada juga sebagian anggota yang menyiasati dengan gunting, tapi hasilnya tidak sebagus pakai mesin," katanya pula.
Atas peristiwa tersebut, PPRG sempat melakukan survei kerugian anggota yang harus menggratiskan jasa cukur rambut karena listrik padam.
"Hasilnya tidak terdata secara objektif, karena tidak semua laporan masuk ke pengurus," katanya.
Rudi mengatakan usulan anggota untuk mengajukan gugatan hukum pun urung dilaksanakan.
Baca Juga: Dua Pemilik Ikan Koi Gugat PLN Rp 11,125 Juta karena Pemadaman Listrik
"Proses permintaan kompensasi melalui jalur hukum akan menyita waktu. Sedangkan kami hanya tukang cukur yang tidak punya tim advokasi," katanya pula.
Rencana PLN mengganti kerugian PPRG melalui skema potongan harga iuran listrik pun dianggap Rudi sudah cukup.
"Kalau saya di Jakarta kan pasang dua blok kWh-nya, tapi saya mah ngontrak kiosnya. Tiap bulan habis token rata-rata Rp800 ribu per bulan. Saya kira cukup dengan kompensasi diskon saja," katanya lagi.
Berdasarkan akun Instagram PLN UID Jakarta Raya @pln_disjaya, besaran kompensasi tersebut merujuk pada Peraturan Menter ESDM Nomor 27 Tahun 2017.
Besaran kompensasi yakni 20 persen dari biaya rekening minimum (abonemen) untuk tarif non-adjustment (tidak dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik) dan 35 persen dihitung dari biaya rekening minimum (abonemen) untuk tarif adjustment.
Khusus untuk pelanggan prabayar, kompensasi disetarakan dengan pengurangan tagihan pada golongan tarif adjustment saat pelanggan membeli token berikutnya.
Sementara khusus pelanggan premium, PLN akan memberikan kompensasi sesuai 'service level agreement' yang telah disepakati bersama pelanggan. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Usai Jokowi, Kini Dokter Tifa Ungkit Ijazah SMA Gibran: Cuma Punya Surat Setara SMK?
- Jay Idzes Pakai Jam Tangan Rolex dari Prabowo saat Teken Kontrak Sassuolo
- Cari Bedak Murah yang Mengandung SPF? Cek 5 Rekomendasinya, Mulai Rp20 Ribuan
- 4 Rekomendasi Moisturizer Vitamin C untuk Wajah Cerah Bebas Flek Hitam, Harga Terjangkau
- Belanja Seru di BFF Festival 2025, Tiket Hemat 30% via BRImo
Pilihan
-
Ma'ruf Amin Tagih Utang ke Prabowo
-
BREAKING NEWS! Demo Pati Ricuh, Satu Wartawan Dikabarkan Meninggal Dunia
-
Demo Pati Ricuh: Gebang Kantor Bupati Nyaris Roboh, Polisi Tembakan Gas Air Mata
-
Sidang Gugatan CMNP: Hary Tanoe Resmi Digugat Rp 103 Triliun
-
Gusti Bhre Dicopot dari Komisaris PT KAI, Bersih-bersih Orang Dekat Gibran Dimulai?
Terkini
-
Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini, Rabu 13 Agustus 2025: Cek Jadwal, Syarat dan Biaya Lengkap!
-
Anti-Stres Notifikasi Kantor! Cara Cerdas Pisahkan Chat Pribadi & Kerja di WhatsApp
-
Jalan Baru Penghubung Kota dan Kabupaten Bogor Segera Dibangun, Telan Anggaran Rp3 Miliar
-
Kronologi Kadisnakertrans Jabar Wafat Usai Bertanding Pingpong Rayakan Agustusan
-
5 Fakta Pilu di Balik Penemuan Mayat Bayi yang Dibungkus Plastik di Bogor