Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Senin, 12 Agustus 2019 | 17:08 WIB
Ilustrasi aborsi. (Shutterstock)

SuaraJabar.id - Kepolisian Sektor Tambun Kabupaten Bekasi mendalami kemungkinan dugaan keterlibatan dinas kesehatan (dinkes) setempat mengenai izin Klinik Aditama Medika II yang membuka praktik aborsi.

Klinik yang berlokasi di Jalan Pendidikan, Kampung Siluman, Desa Mangunjaya, Kecamatan Tambun Selatan, kini sudah disegel dan tidak ada aktivitas pasca penggerebekan oleh polisi.

"Ya, kami mendalami keterlibatan Dinkes Kabupaten Bekasi soal izinnya. Kami mau tahu izinnya itu seperti apa," kata Kapolsek Tambun Kompol Rahmad Sujatmiko saat dihubungi Senin (12/8/2019).

Saat ini, lanjut Rahmad, penyidik baru menetapkan empat tersangka. Empat tersangka tersebut yakni, Alfian sebagai pemilik klinik, Wawan Setiawan dan Maresa Puspa Ningrung sebagai petugas medis serta Helmi Merisah pelaku aborsi.

Baca Juga: Polisi Bongkar Praktik Aborsi di Kampung Siluman

"Ini masih terus kami dalami, masih pengembangan. Kami juga masih terus menginterogasi para tersangka," ujar dia.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, Sri Enny mengaku baru mengetahui soal penggerebekan Klinik Aditama Medika II.

"Saya baru mengetahui itu (klinik aborsi) saat ada kabar penggeledahan," ujar dia.

Saat disinggung soal perizinan klik terkait, Sri mengatakan jika lembaganya masih mengumpulkan berkas-berkas perizinan Klinik Aditama Medika II itu.

"Berkasnya masih kami kumpulkan, nanti kita akan kasih tahu apa-apa yang bersangkutan ajukan," ucapnya.

Baca Juga: Sudah Melakukan Aborsi, Wanita Ini Kaget Janinnya Ternyata Masih Hidup

Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah

Load More