Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Rabu, 14 Agustus 2019 | 14:57 WIB
Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono. [Suara.com/M Yacub Ardiansyah]

SuaraJabar.id - Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono menyoroti wacana kementerian pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi (Kemenpan-RB) terkait Pegawai Negeri Sipil (PNS) bekerja dari rumah.

Menurutnya, pemerintah pusat harus memilah pegawai negeri yang bisa bekerja di rumah.

Sebab dikatakannya, pegawai pemerintahan di daerah bertindak sebagai pengayom atau pelayanan masyarakat yang harus secara langsung berinteraksi dengan masyarakatnya.

"Contoh kecilnya adalah program jemput bola kependudukan. Ini PNS kan harus langsung bersentuhan dengan masyarakat," kata Tri di ruang kerjanya kepada Suara.com, Rabu (14/8/2019).

Baca Juga: Wacana PNS Boleh Kerja di Rumah, JK Pesimis ASN Akan Disiplin

Jika wacana ini digulirkan, Tri mempunyai opsi yang dapat disaring oleh pemerintah pusat. Menurut dia, progres PNS kerja dirumah harus dapat dipilah.

"Jadi tidak semua PNS atau tidak semua OPD (Operasi Perangkat Daerah) bisa kerja dirumah. Jadi ada yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan," kata Tri.

Sejatinya, jika pegawai negeri berinteraksi langsung dengan masyarakat bisa sekaligus untuk memotivasi dan mempunyai hubungan emosional yang baik.

"Ada ikatan batinnya. lagi pula yang saya tahu pegawai negeri bisa kerja di rumah. di luar negeri itu belum saya dengar ya. Di sini pegawai swasta saja sudah kerja di kantor semua," katanya.

Ia menyebut harus ada kajian mendalam dan perbedaan sisi psikologis untuk PNS di Kota Bekasi khususnya.

Baca Juga: PNS Bakal Boleh Kerja dari Rumah, JK: Di Kantor Saja Kadang Tak Disiplin

"PNS ini belum berbasis output beda dengan swasta. Mungkin bisa juga PNS kerja dirumah untuk hal yang sifatnya berbasis teknologi, yang penting punya target. Kalau sifatnya teknis itu mungkin tidak bisa dikerjakan di rumah, kan gitu," jelasnya.

Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah

Load More