SuaraJabar.id - Sebanyak 24 narapidana dari Lapas Cikarang bebas setelah mendapatkan remisi Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 74. Mereka bebasa dari ratusan warga binaan di sana mendapatan remisi dari Kementrian Hukum dan Hak asasi Manusia (Kemenkumham).
"Sebanyak 998 warga binaan kami mendapatkan remisi kemerdekaan atau pengurangan masa hukuman," ujar Kepala Lembaga Permasyarakatan Cikarang, Kadek Anton Budhiharta, Minggu (18/9/2019) saat dihubungi.
Pemberian remisi ini berdasarkan ketentuan perundang-undangan di antaranya pasal 1 ayat 1 Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999.
Yang mana diatur dalam pasal 1 ayat 6 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999, dan pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 1999. Dari total 998 warga binaan Lapas Cikarang yang menerima remisi, 200 warga di antaranya menerima remisi satu bulan, 199 warga mendapat remisi dua bulan.
Baca Juga: HUT RI ke-74, 14.060 Narapidana se-Jabar dapat Remisi
Kemudian 296 orang menerima remisi selama 3 bulan, 215 warga binaan lainnya mendapat remisi empat bulan, serta 88 warga binaan menerima remisi lima bulan.
"Dari 998 warga binaan kami yang menerima remisi, 24 warga di antaranya dinyatakan bebas karena masa tahanannya berakhir setelah dipotong remisi," katanya.
Kadek menjelaskan pemberian remisi ini telah melalui proses penilaian dan evaluasi serta pengajuan permohonan kepada Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI.
Apalagi, kata dia, remisi seperti harapan bagi narapidana sehingga membuat mereka menyadari pentingnya menegakkan integritas selama menjalani masa pidana.
"Sebaliknya apabila narapidana melakukan pelanggaran, sanksi tegas yang akan ditegakkan," kata dia.
Baca Juga: DOORR! Narapidana Cipinang Ditembak Mati, Edarkan Sabu
Sementara Penyerahan SK Remisi Umum 17 Agustus 2019 dilakukan oleh Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja di dampingi jajaran pejabat pemerintah setempat kepada perwakilan warga binaan pemasyarakatan Lapas Cikarang.
"Saya berpesan agar warga binaan yang bebas bisa berkontribusi ke masyarakat," ujar Bupati Kabupaten Bekasi Eka Supria Atmaja singkat.
Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah
Berita Terkait
-
Berpisah 15 Tahun, Napi Ayah dan Anak di Bantul Bertemu di Penjara
-
Tampil di Festival Mesin Waktu, Inilah Doa Dewa 19 di HUT RI ke-74
-
111 Napi di Jambi Bebas di Hari Kemerdekaan
-
Lomba Makan Kerupuk 17 Agustus di Yogyakarta, Ringgo Menyerah Kalah
-
Ikut Lomba Tangkap Lele di Banyumas, Bule Belgia: Seru dan Beda
Terpopuler
- 1 Detik Jay Idzes Jadi Pemain Udinese Langsung Cetak Sejarah Liga Italia
- Pramono Ajak Anies Nobar Persija di JIS: Sekarang Tuan Rumahnya Saya, Bukan yang Bikin Nggak Nyaman
- Penyerang Rp1,30 Miliar Urus Naturalisasi, Lini Serang Timnas Indonesia Makin Ganas
- 9 Mobil Bekas Merek Xenia Harga di Bawah Rp60 Juta, Cocok Jadi Kendaraan Keluarga
- Tecno Pova Curve 5G Lolos Sertifikasi di Indonesia: HP Murah dengan Layar Elegan
Pilihan
-
Perintah Hemat Prabowo Mulai Longgar, Sri Mulyani Buka Blokir Anggaran Rp129 Triliun Bagi 99 K/L
-
Cukai Minuman Manis Batal Berlaku di 2025
-
Ekonomi Loyo, Pajak Ambles Rp77 Triliun: APBN Mei 2025 Minus!
-
Perang Iran-Israel Bikin Sri Mulyani Was-was, Kenapa?
-
Here We Go! Jaka Pindah ke Leeds United, Jay Idzes Direkrut Udinese?
Terkini
-
5 Berita Dedi Mulyadi Terpopuler, Sindir Dana Hibah Ridwan Kamil hingga Kena Tilang ETLE
-
Mudah dan Aman! Klaim DANA Kaget Ratusan Ribu Hari Ini Untuk Warga Jabar
-
Harga Mulai 3 Jutaan, iQOO Z10 Tawarkan Spek Premium dengan Desain Stylish
-
Perjalanan Haji Terakhir Apang, Warga Garut Itu Berpulang di Tanah Suci
-
Susah Dapat Kerja? Platform Digital Inovatif Ini Siap Bantu Warga Jabar