SuaraJabar.id - Sebanyak 24 narapidana dari Lapas Cikarang bebas setelah mendapatkan remisi Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 74. Mereka bebasa dari ratusan warga binaan di sana mendapatan remisi dari Kementrian Hukum dan Hak asasi Manusia (Kemenkumham).
"Sebanyak 998 warga binaan kami mendapatkan remisi kemerdekaan atau pengurangan masa hukuman," ujar Kepala Lembaga Permasyarakatan Cikarang, Kadek Anton Budhiharta, Minggu (18/9/2019) saat dihubungi.
Pemberian remisi ini berdasarkan ketentuan perundang-undangan di antaranya pasal 1 ayat 1 Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999.
Yang mana diatur dalam pasal 1 ayat 6 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999, dan pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 1999. Dari total 998 warga binaan Lapas Cikarang yang menerima remisi, 200 warga di antaranya menerima remisi satu bulan, 199 warga mendapat remisi dua bulan.
Kemudian 296 orang menerima remisi selama 3 bulan, 215 warga binaan lainnya mendapat remisi empat bulan, serta 88 warga binaan menerima remisi lima bulan.
"Dari 998 warga binaan kami yang menerima remisi, 24 warga di antaranya dinyatakan bebas karena masa tahanannya berakhir setelah dipotong remisi," katanya.
Kadek menjelaskan pemberian remisi ini telah melalui proses penilaian dan evaluasi serta pengajuan permohonan kepada Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI.
Apalagi, kata dia, remisi seperti harapan bagi narapidana sehingga membuat mereka menyadari pentingnya menegakkan integritas selama menjalani masa pidana.
"Sebaliknya apabila narapidana melakukan pelanggaran, sanksi tegas yang akan ditegakkan," kata dia.
Baca Juga: HUT RI ke-74, 14.060 Narapidana se-Jabar dapat Remisi
Sementara Penyerahan SK Remisi Umum 17 Agustus 2019 dilakukan oleh Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja di dampingi jajaran pejabat pemerintah setempat kepada perwakilan warga binaan pemasyarakatan Lapas Cikarang.
"Saya berpesan agar warga binaan yang bebas bisa berkontribusi ke masyarakat," ujar Bupati Kabupaten Bekasi Eka Supria Atmaja singkat.
Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah
Berita Terkait
-
Berpisah 15 Tahun, Napi Ayah dan Anak di Bantul Bertemu di Penjara
-
Tampil di Festival Mesin Waktu, Inilah Doa Dewa 19 di HUT RI ke-74
-
111 Napi di Jambi Bebas di Hari Kemerdekaan
-
Lomba Makan Kerupuk 17 Agustus di Yogyakarta, Ringgo Menyerah Kalah
-
Ikut Lomba Tangkap Lele di Banyumas, Bule Belgia: Seru dan Beda
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
Terkini
-
Gerbang Tol Karawang Timur Diambil Alih Tanggung Jawab Bupati Aep, Apa Rencananya?
-
Pakar Kebijakan Publik Kritik MK: Polisi dan Kementerian Sama-Sama Sipil
-
AKPI Tawarkan Solusi UU Kepailitan Baru untuk Sukseskan Perampingan BUMN Era Prabowo
-
Kronologi Lengkap Pembunuhan Sadis di Tol Jagorawi
-
Penampakan Tali Jemuran Merah Jadi Saksi Bisu Maut Driver Taksi Online di Tol Jagorawi