SuaraJabar.id - Sebanyak 24 narapidana dari Lapas Cikarang bebas setelah mendapatkan remisi Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 74. Mereka bebasa dari ratusan warga binaan di sana mendapatan remisi dari Kementrian Hukum dan Hak asasi Manusia (Kemenkumham).
"Sebanyak 998 warga binaan kami mendapatkan remisi kemerdekaan atau pengurangan masa hukuman," ujar Kepala Lembaga Permasyarakatan Cikarang, Kadek Anton Budhiharta, Minggu (18/9/2019) saat dihubungi.
Pemberian remisi ini berdasarkan ketentuan perundang-undangan di antaranya pasal 1 ayat 1 Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999.
Yang mana diatur dalam pasal 1 ayat 6 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999, dan pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 1999. Dari total 998 warga binaan Lapas Cikarang yang menerima remisi, 200 warga di antaranya menerima remisi satu bulan, 199 warga mendapat remisi dua bulan.
Kemudian 296 orang menerima remisi selama 3 bulan, 215 warga binaan lainnya mendapat remisi empat bulan, serta 88 warga binaan menerima remisi lima bulan.
"Dari 998 warga binaan kami yang menerima remisi, 24 warga di antaranya dinyatakan bebas karena masa tahanannya berakhir setelah dipotong remisi," katanya.
Kadek menjelaskan pemberian remisi ini telah melalui proses penilaian dan evaluasi serta pengajuan permohonan kepada Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI.
Apalagi, kata dia, remisi seperti harapan bagi narapidana sehingga membuat mereka menyadari pentingnya menegakkan integritas selama menjalani masa pidana.
"Sebaliknya apabila narapidana melakukan pelanggaran, sanksi tegas yang akan ditegakkan," kata dia.
Baca Juga: HUT RI ke-74, 14.060 Narapidana se-Jabar dapat Remisi
Sementara Penyerahan SK Remisi Umum 17 Agustus 2019 dilakukan oleh Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja di dampingi jajaran pejabat pemerintah setempat kepada perwakilan warga binaan pemasyarakatan Lapas Cikarang.
"Saya berpesan agar warga binaan yang bebas bisa berkontribusi ke masyarakat," ujar Bupati Kabupaten Bekasi Eka Supria Atmaja singkat.
Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah
Berita Terkait
-
Berpisah 15 Tahun, Napi Ayah dan Anak di Bantul Bertemu di Penjara
-
Tampil di Festival Mesin Waktu, Inilah Doa Dewa 19 di HUT RI ke-74
-
111 Napi di Jambi Bebas di Hari Kemerdekaan
-
Lomba Makan Kerupuk 17 Agustus di Yogyakarta, Ringgo Menyerah Kalah
-
Ikut Lomba Tangkap Lele di Banyumas, Bule Belgia: Seru dan Beda
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Didampingi Hotman Paris, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Lolos dari Penahanan Usai Diperiksa 10 Jam
-
Lindungi Publik dari Praktik Abal-abal, BNSP Sahkan Lembaga Sertifikasi Sulam Pertama di Indonesia
-
Ibu Tiri Usia 19 Tahun di Bekasi Siksa Anak Sambungnya Hingga Tewas
-
Pemprov Jabar Resmi Kawinkan 13 SMK Maung dengan Puluhan Industri
-
Ogah Buru-buru Aktifkan SPP SMA/SMK, Dedi Mulyadi Pilih Benahi Pengelolaan Dana BOS