SuaraJabar.id - Aparat Kepolisian akan kembali melakukan penyidikan terkait kasus tewasnya Ipda Erwin Yudha yang terbakar saat menjaga demonstrasi di Cianjur, Jawa Barat. Lima mahasiswa yang menjadi tersangka dalam kasus ini kemungkinan bakal dijerat pasal tambahan.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pemberatan hukuman itu bakal dilakukan setelah polisi menemukan bukti baru berupa surat kematian Ipda Erwin.
"Penerapan pasal perbuatan pidana para tersangka akan kembali dilakukan proses penyidikan dengan mendasari dari alat bukti yang didapat oleh penyidik, yakni alat bukti baru adanya catatan surat kematian Almarhum Ipda Erwin Yudha," kata Trunoyudo di Bandung, Selasa (27/8/2019).
Menurutnya adanya alat bukti baru tersebut dapat memperberat ancaman hukuman para tersangka. Khususnya, kata dia, pada pasal 351 KUHP akan diterapkan Ayat (3), di mana penganiayaan atau kekerasan terhadap orang lain mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Dan pada pasal 213 KUHP juga ayat yang ke tiga sama, mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman menjadi 12 Tahun," katanya.
Dengan demikian, ia mewakili aparat kepolisian mengimbau agar menghentikan aksi yang dapat menyebabkan jatuhnya korban jiwa.
"Sekali lagi kita (Polri) dan masyarakat Cianjur khususnya tetap masih berduka, kami menghimbau agar menghentikan aksi aksi anarkis dalam penyampaian mengemukakan pendapat, dimanapun tetap jaga ketertiban" kata dia.
Sebelumnya, pada Kamis (15/8) terjadi aksi demo di Cianjur yang berujung dengan pembakaran ban bekas sebagai bentuk penolakan atas kinerja Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman.
Mendapati hal tersebut, sejumlah anggota kepolisian yang sejak pagi mengawal aksi, termasuk Ipda Erwin berusaha menghalangi dan memadamkan ban bekas yang mulai menyala.
Baca Juga: Aksi Pelajar Tolong Polisi Terbakar Ini Dapat Penghargaan dan Banjir Pujian
Akibat adanya oknum yang melemparkan sekantung plastik bahan bakar ke arah kerumunan, empat orang polisi tersambar api hingga mengalami luka bakar. Adapun luka bakar yang di alami Ipda Erwin mencapai 80 persen dan dirinya pun sempat menjalani perawatan selama 11 hari. (Antara).
Berita Terkait
-
Ipda Erwin Tewas saat Jaga Demo, Mabes Polri Tekankan Ini ke Pengunjuk Rasa
-
Kapolda Jabar Pimpin Upacara Pemakaman Ipda Erwin
-
Polres Bogor Kibarkan Bendera Setengah Tiang untuk Ipda Erwin
-
5 Fakta Ipda Erwin, Dibakar Saat Jaga Demo hingga Naik Pangkat
-
Meninggal Dibakar, Salat Jenazah Ipda Erwin Dipimpin Kapolda Jabar
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
Terkini
-
Manajemen Persib Buka Suara Terkait Sanksi Transfer Ban dari FIFA
-
QLola by BRI Berikan Layanan Menarik, Dukung Pengelolaan Payroll Perusahaan Lebih Tertata
-
Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
-
Proyek Tol Menuju Palabuhanratu Ditunda: Ini 7 Fakta di Balik Batalnya Tol Jagoratu 2026
-
Sapi Kurban Asal Depok Mengamuk di Sukabumi, Kabur ke Hutan hingga Dikepung Warga