SuaraJabar.id - Aparat Kepolisian akan kembali melakukan penyidikan terkait kasus tewasnya Ipda Erwin Yudha yang terbakar saat menjaga demonstrasi di Cianjur, Jawa Barat. Lima mahasiswa yang menjadi tersangka dalam kasus ini kemungkinan bakal dijerat pasal tambahan.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pemberatan hukuman itu bakal dilakukan setelah polisi menemukan bukti baru berupa surat kematian Ipda Erwin.
"Penerapan pasal perbuatan pidana para tersangka akan kembali dilakukan proses penyidikan dengan mendasari dari alat bukti yang didapat oleh penyidik, yakni alat bukti baru adanya catatan surat kematian Almarhum Ipda Erwin Yudha," kata Trunoyudo di Bandung, Selasa (27/8/2019).
Menurutnya adanya alat bukti baru tersebut dapat memperberat ancaman hukuman para tersangka. Khususnya, kata dia, pada pasal 351 KUHP akan diterapkan Ayat (3), di mana penganiayaan atau kekerasan terhadap orang lain mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Dan pada pasal 213 KUHP juga ayat yang ke tiga sama, mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman menjadi 12 Tahun," katanya.
Dengan demikian, ia mewakili aparat kepolisian mengimbau agar menghentikan aksi yang dapat menyebabkan jatuhnya korban jiwa.
"Sekali lagi kita (Polri) dan masyarakat Cianjur khususnya tetap masih berduka, kami menghimbau agar menghentikan aksi aksi anarkis dalam penyampaian mengemukakan pendapat, dimanapun tetap jaga ketertiban" kata dia.
Sebelumnya, pada Kamis (15/8) terjadi aksi demo di Cianjur yang berujung dengan pembakaran ban bekas sebagai bentuk penolakan atas kinerja Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman.
Mendapati hal tersebut, sejumlah anggota kepolisian yang sejak pagi mengawal aksi, termasuk Ipda Erwin berusaha menghalangi dan memadamkan ban bekas yang mulai menyala.
Baca Juga: Aksi Pelajar Tolong Polisi Terbakar Ini Dapat Penghargaan dan Banjir Pujian
Akibat adanya oknum yang melemparkan sekantung plastik bahan bakar ke arah kerumunan, empat orang polisi tersambar api hingga mengalami luka bakar. Adapun luka bakar yang di alami Ipda Erwin mencapai 80 persen dan dirinya pun sempat menjalani perawatan selama 11 hari. (Antara).
Berita Terkait
-
Ipda Erwin Tewas saat Jaga Demo, Mabes Polri Tekankan Ini ke Pengunjuk Rasa
-
Kapolda Jabar Pimpin Upacara Pemakaman Ipda Erwin
-
Polres Bogor Kibarkan Bendera Setengah Tiang untuk Ipda Erwin
-
5 Fakta Ipda Erwin, Dibakar Saat Jaga Demo hingga Naik Pangkat
-
Meninggal Dibakar, Salat Jenazah Ipda Erwin Dipimpin Kapolda Jabar
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
Pilihan
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
Terkini
-
Jadwal KRL Terakhir Malam Ini 10 Februari 2026 Jakarta-Depok-Bogor
-
Perumda BPR Cirebon Dicabut Izin, Kejari Pastikan Kasus Korupsi Tetap Jalan: Tunggu Audit BPK
-
Fenomena Negara Suap Negara, KPK Bongkar Kongkalikong PN Depok dan Anak Usaha Kemenkeu
-
Izin Usaha Perumda BPR Bank Cirebon Dicabut OJK: LPS Siap Lakukan Likuidasi
-
Program 3 Juta Rumah Digenjot, BRI Jadi Penopang Utama Kredit Perumahan Nasional