Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Selasa, 27 Agustus 2019 | 18:15 WIB
Foto profil WhatsApp Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili. (istimewa).

SuaraJabar.id - Polisi telah menetapkan Aulia Kusuma (35) dan anaknya, KV sebagai tersangka kasus pembunuhan dan pembakaran dua mayat dalam mobil di kawasan Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat.

Korban tak lain adalah suami Aulia, Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54) dan anak tirinya, Adi Pradana alias Dana (23).

Ailua dibantu KV membakar mobil berjenis MPV tersebut yang di dalamnya sudah berisi mayat Edi dan Dana. Aksi pembakaran mobil tersebut terjadi di pinggir jalan Cidahu-Parakansalak, Kampung Bondol pada Minggu (25/8/2019).

"Hasil penyidikan dan penyelidikan kita bisa mengetahui siapa yang melakukan pembakaran dan siapa yang membawa mobil itu ke Sukabumi, itu sudah ditangkap," ujar Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Rudy Sufahriadi seperti dikutip dari Sukabumiupdate.com--jaringan Suara.com, Selasa (27/8/2019).

Baca Juga: Jadi Istri Kedua, Otak di Balik Kasus Mayat Dibakar Mau Kuasai Harta Edi

Sebelum dibakar, nyawa Edi dan Adi dihabisi di kediamannya di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan oleh empat orang pembunuh bayaran.

Setelah itu, jasad keduanya dimasukkan ke dalam mobil dan pada Minggu (25/8/2019) pagi, dua mobil berangkat ke Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi bertujuan menghilangkan jejak dengan cara dibakar.

Adapun mobil yang dibakar itu merupakan milik korban.

"Mobil itu adalah milik korban, ada dua laki-laki yang pertama Edi Chandra Purnama dan yang satu lagi M. Adi Pradana. Korban dibawa ke Sukabumi dalam keadaan sudah meninggal dunia dan dibakar," kata dia.

Baca Juga: Mayat Dibakar di Mobil, Polda Metro Ikut Buru Pembunuh Bayaran Istri Edi

Load More