SuaraJabar.id - Puluhan bangunan ilegal di kawasan Puncak tepatnya Kampung Naringgul, Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat dibongkar paksa petugas.
Saat pembongkaran dilakukan, warga sempat melawan dengan melempar batu ke arah petugas yang melakukan pembongkaran dengan alat berat.
Pembongkaran yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB tersebut dilakukan petugas gabungan dari Satpol PP Kabupaten Bogor, Polres Bogor dan TNI dengan membawa alat berat.
Beberapa warga yang masih bertahan di lokasi sempat memberikan perlawanan kepada petugas dengan melempar batu dan kayu. Beruntung, aksi warga tersebut berhasil diredam oleh petugas sehingga tidak menimbulkan bentrokan fisik.
Baca Juga: Ombudsman Nilai Kabupaten Bogor Tak Mampu Atasi Pencemaran Sungai Cileungsi
Setelah dilakukan pendekatan oleh petugas, akhirnya warga hanya bisa pasrah saat melihat alat berat membongkar rumahnya. Beberapa ibu-ibu pun tidak kuasa menahan tangis sambil membereskan perabotan rumah tangga mereka keluar dari rumah yang sudah ditempati selama puluhan tahun itu.
"Ini rumah warga, bukan penginapan. Kalau penginapan mereka sadar sudah mengosongkan diri. Kalau kami mau kemana? Rumah kami dibongkar artinya pemerintah mau mengubur kita," ucap salah satu warga Eka (45) kepada wartawan, Kamis (29/8/2019).
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Satpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridho mengatakan pembongkaran puluhan bangunan tersebut dilakukan karena tidak memiliki izin.
"Hari ini total ada 53 bangunan yang kita bongkar di Kampung Naringgul karena tidak ada izin mendirikan bangunan. Ada 30 bangunan diantaranya adalah penginapan yang juga mengganggu ketertiban dan lingkungan di kawasan Puncak," ucap Agus Ridho.
Ia menambahkan, proses pembongkaran ini telah melalui berbagai tahapan sesuai dengan Perda Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2016. Warga yang tinggal di lokasi juga sudah diberikan sosialisasi hingga surat peringatan sebelumnya oleh petugas.
Baca Juga: Kemarau Empat Bulan, Green Canyon di Bogor Kering Kerontang
"Pokoknya seperti surat perintah, bangunan rumah atau penginapan yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan dibongkar. Ada warga yang bilang mempunyai girik dan lain-lain, ini bukan soal tanah tapi izin mendirikan bangunannya," tegasnya.
Berita Terkait
-
Waduh, Ada Dugaan Kecurangan di TPS 09 Tugu Selatan, Bawaslu Bogor Langsung Bergerak
-
Fadli Zon Resmikan Museum Kujang, Targetkan Indonesia Pusat Kebudayaan Dunia
-
Turis Jepang Kapok Berkunjung ke Kota Bogor Gegara Pengamen Marah-marah di Angkot
-
Ajak Masyarakat datang ke TPS 27 November, Habib Nabil Bicara Nasib Masa Depan Bogor
-
Gara-gara Ikut Kampanye, ASN Pemkab Bogor Dilaporkan Bawaslu ke BKN RI
Terpopuler
- Ragnar Oratmangoen Akui Lebih Nyaman di Belanda Ketimbang Indonesia: Saya Tidak Menonjol saat...
- Meutya Hafid Copot Prabu Revolusi, Tunjuk Molly Prabawaty Jadi Plt Dirjen Kementerian Komdigi
- Ragnar Oratmangoen ke Media Belanda: Mimpi ke Piala Dunia itu...
- Segini Kekayaan Prabu Revolusi: Dicopot Meutya Hafid dari Komdigi, Ternyata Komisaris Kilang Pertamina
- dr. Oky Pratama Dituding Berkhianat, Nikita Mirzani: Lepasin Aja...
Pilihan
-
Apa Itu Swiss Stage di M6 Mobile Legends? Begini Sistem dan Eliminasinya
-
Bagaimana Jika Bumi Tidak Memiliki Atmosfer?
-
Dirut Baru Garuda Langsung Manut Prabowo! Harga Tiket Pesawat Resmi Turun
-
Pandji Pragiwaksono Sindir Sembako 'Bantuan Wapres Gibran' Pencitraan: Malah Branding Sendirian
-
Bansos Beras Berlanjut Hingga 2025, Siapa Saja yang Dapat?
Terkini
-
Disambangi Bos Persib, Begini Komentar Dedi Mulyadi
-
KPU Kota Bandung Pastikan Santunan Puluhan Juta Bagi Keluarga Petugas KPPS yang Meninggal Dunia
-
Pj Gubernur Jabar Minta Semua Pihak Tenang Sikapi Hasil Quick Count
-
Pilgub Jabar: Menang Versi Hitung Cepat, Dedi Mulyadi Turun ke Sawah
-
Bawaslu Kota Tasikmalaya Telusuri Dugaan Praktik Politik Uang