Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Kamis, 29 Agustus 2019 | 16:35 WIB
Puluhan bangunan ilegal di kawasan Puncak tepatnya Kampung Naringgul, Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Kamis (29/8/2019). [Suara.com/Rambiga]

Ia juga menambahkan setelah bangunan villa, rumah atau warung rata dengan tanah, maka lahannya akan digunakan untuk rest area PKL di kawasan Puncak.

"Rencananya lahan milik PT Sumber Sari Bumi Pakuan (SSBP) ini memang untuk dibangun rest area PKL Puncak, hingga tidak ada lagi PKL yang berdagang di pinggir jalan karena membahayakan mereka dan juga karena sedang dilakukan pelebaran Jalan Puncak oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPU-Pera)," tuturnya.

Kontributor : Rambiga

Baca Juga: Ombudsman Nilai Kabupaten Bogor Tak Mampu Atasi Pencemaran Sungai Cileungsi

Load More