Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Kamis, 29 Agustus 2019 | 17:22 WIB
Lokasi kediaman Roni pembunuh bayi tirinya dengancara dibanting diDesa Sukasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. [Suara.com/M Yacub]

SuaraJabar.id - Meski baru enam hari menikah, Istri Roni Andriawan, DA (39) sudah mengaku tak tahan dengan kelakuan sang suami. Kepada tetangganya di Kampung Ceper RT 03/02, Desa Sukasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, DA mengaku tak bisa beristirahat selama berumah tangga dengan Roni.

"Istrinya waktu itu sudah cerita sama bu haji, katanya capai disuruh-suruh mulu sama suaminya," kata tetangga rumah Roni, Sadi kepada Suara.com pada Kamis (29/8/2019).

DA lelah lantaran seluruh pekerjaan dibebankan kepadanya. Mulai dari berdagang es kelapa dan warung makan sampai pekerjaan rumah.

"Yang saya dengar, DA curhat begitu. Katanya sampai anaknya (D) tidak terurus. Itu waktu kejadian D dianiaya, DA katanya enggak megang anaknya seharian, kejadian itu kan Senin (26/8/2019) sekitar jam 17.00 WIB," katanya.

Baca Juga: Ayah Tiri Pembunuh Bayi di Bekasi Disebut Kawini 10 Wanita dalam Setahun

Sebagai informasi, Roni berdagang es kelapa dan membuka usaha warung makan. Saat ini, ia mempunyai tiga ruko dalam menjalankan roda bisnisnya itu.

Namun, kekinian, ruko tempat usahanya telah dipasang garis polisi. Roni pun telah ditahan Polsek Serang Baru. Berdasarkan keterangan polisi, Roni tega menghabisi anak tirinya lantaran kesal. Sebab, D sedang sakit dan rewel.

Roni sempat memberikan sejumlah obat-obatan tradisional kepada D berupa air kelapa hijau. Namun D tetap rewel hingga Roni menghabisi nyawa D dengan melempar ke tembok sebanyak 3 kali.

Akibat kejadian itu, pada organ otak anaknya terjadi perdarahan yang meluas hingga rongga kepala dan pembengkakan otak bagian dalam.

Penyidik menyita beberapa barang bukti berupa dua botol syrup obat panas, satu buah kelapa Ijo, satu botol dot ukuran kecil.

Baca Juga: Pengakuan Ayah Tiri Pembunuh Bayi ke Tetangga: Anaknya Dimakan Gendoruwo

Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah

Load More