Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Kamis, 29 Agustus 2019 | 18:36 WIB
Garis polisi dipasang di lokasi kejadian yang berada di Desa Sukasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. [Suara.com/M Yacub]

SuaraJabar.id - Pelaku pembunuhan bayi berinisal D (15 bulan) dengan cara melempar ke tembok, Roni Andriawan (39) mengaku menyesali perbuatannya, Kamis (29/8/2019).

Penyesalan itu dilontarkan Roni saat Polsek Serang baru, menggelar jumpa pers perihal kematian D yang mengenaskan.

"Saya sangat menyesal dan terpukul sekali, saya juga tidak menyangka kalau anak saya sampai meninggal," ujarnya.

Roni membantah menganiaya D dengan melemparkannya ke tembok secara berulang kali. Kepada wartawan, Roni memberikan keterangan bahwa mulanya ia dengan D sedang bercanda ria.

Baca Juga: Ayah Tiri Pembunuh Bayi di Bekasi Disebut Kawini 10 Wanita dalam Setahun

"Enggak niat membunuh, saya sama anak saya itu sedang bercanda, karena nangsi terus kan sakit, saya ajak bercanda, saya lempar-lempar ketawa, datang lagi ke saya saya lempar ke jedot tembok," kata Roni.

Ketika disinggung aksi kejinya lantaran kesal dengan tangisan D, Roni menepis. Ia menegaskan jika saat itu dirinya bersama D benar-benar hanya ingin mengajak bercanda gurau dengan anak dari istri sirinya itu.

"Posisi saya juga sedang dagang, tidak tidur mas. Istri saya lagi mandi saat itu," katanya meyakini wartawan.

Kapolsek Serang Baru AKP Wito mengatakan, tersangka Roni dikenakan pidana kekerasan terhadap anak, yaitu pasal, 76 huruf C Juncto 80 UU Nomor 17 tahun 2016 atas perubahan uu nomor 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak.

"Kekerasan terhadap anak hingga meninggal dunia dikenakan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Wito.

Baca Juga: Pengakuan Ayah Tiri Pembunuh Bayi ke Tetangga: Anaknya Dimakan Gendoruwo

Untuk diketahui, Roni tega menghabisi anak tirinya lantaran kesal. Sebab, D sedang sakit dan rewel.

Load More