SuaraJabar.id - Aparat Satuan Reserse Kriminal Polresta Depok menggelar pra rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan Andi Mardiansyah terhadap Hasbullah, penjual ayam di RT 1 RW 6, Kelurahan Grogol, Kecamatan Limo, Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (28/8/2019).
Pra rekonstruksi kasus pembunuhan tersebut digelar di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan jadi tontonan warga sekitar, bahkan keluarga korban dan istri berinisal RH.
"Kalau bisa dihukum mati saja pelakunya," ucap RH sambil menangis di TKP, Senin (2/9/2019).
Perempuan berinisial RH itu mengaku belum melihat pelaku sebelumnya, Ia baru melihat pelaku yang sudah menghabisi nyawa suaminya itu pada pra rekonstruksi ini.
Pantauan Suara.com di lokasi pra rekontruksi pembunuhan, pihak keluarga korban beberapa kali meneriaki pelaku saat adegan pembunuhan itu berlangsung.
"Matiin saja (pelakunya), matiin. Sekalian hukuman mati," katanya.
Sementara itu, warga sekitar bernama Sapri mengaku datang ke lokasi TKP untuk menyaksikan adegan pembunuhan Hasbullah.
"Iya saya mau lihat saja proses pembunuhan yang dilakukan pelaku kaya apa, " kata Sapri warga sekitar Kampung Grogol.
Sapri menuturkan, lokasi pelaku menghabisi nyawa Hasbullah terkenal sepi saat malam hari.
Baca Juga: Polisi Sebut Pengakuan Aulia Otak Pembunuhan Suami dan Anak Tak Konsisten
"Kalau sudah magrib saya enggak berani lewat lokasi itu karena sepi dan seram, bukan takut setan tapi takut dibegal," ujarnya.
Kasubag Humas Polresta Depok Ajun Komisaris Polisi Firdaus mengatakan, pelaksanaan pra rekonstruksi ini diadekan langsung oleh pelaku Andi Mardiansyah (22) yang direncanakan itu.
"Iya hari ini kita adakan pra rekonstruksi kasus pembunuhan Hasbullah yang dilakukan oleh pelaku bernama Andi," kata Firdaus kepada wartawan di lokasi pra rekonstruksi pembunuhan.
Sebelumnya Andi Mardiansyah (22), pembunuh pedagang ayam potong bernama Hasbullah dijerat pasal berlapis. Dalam kasus ini, pemuda tersebut terancam hukuman mati.
Kapolres Kota Depok AKPB Azis Andriansyah mengatakan, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan meninggal dunia.
Andi juga dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP mengenai kejahatan terhadap nyawa yang dilakukan dengan sengaja.
Berita Terkait
-
Bunuh Ayah Kandung Pakai Linggis, Polisi Periksa Kejiwaan Suherman
-
Kabur ke Hutan, Bau Pembunuh Gadis Badui Terendus Anjing Pelacak
-
Kerap Perang Mulut, Istri Suruh Orang Bunuh Sang Suami saat Tidur
-
Habis Disuruh Belanja ke Warung, Mardi Bunuh Anaknya di Rumah
-
Membusuk di Semak-semak, Asih Tewas Diduga Dicekik Pasangan Kumpul Kebo
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Farhan Tegaskan Penghuni Kos Bandung Tak Boleh Tertutup: Bukan KTP Sini Pun Wajib Terdata RW
-
Tertibkan 63 Bangunan Liar di Dipatiukur, Walikota Bandung: Sesuai Perda, Tak Ada Ganti Rugi
-
Buntut Kasus Penganiayaan di Bandung, Dedi Mulyadi: Seluruh Kontrakan Wajib Terdaftar Online
-
Bukan Hanya Disiksa, Korban YTR Diduga Dipaksa Bertato 'Yuvita Love Taufik' dan Wajah Pelaku
-
Penganiaya Wanita di Bandung Diciduk Polisi, Kapolda Jabar: Pelaku Negatif Narkoba