SuaraJabar.id - Aparat Satuan Reserse Kriminal Polresta Depok menggelar pra rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan Andi Mardiansyah terhadap Hasbullah, penjual ayam di RT 1 RW 6, Kelurahan Grogol, Kecamatan Limo, Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (28/8/2019).
Pra rekonstruksi kasus pembunuhan tersebut digelar di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan jadi tontonan warga sekitar, bahkan keluarga korban dan istri berinisal RH.
"Kalau bisa dihukum mati saja pelakunya," ucap RH sambil menangis di TKP, Senin (2/9/2019).
Perempuan berinisial RH itu mengaku belum melihat pelaku sebelumnya, Ia baru melihat pelaku yang sudah menghabisi nyawa suaminya itu pada pra rekonstruksi ini.
Pantauan Suara.com di lokasi pra rekontruksi pembunuhan, pihak keluarga korban beberapa kali meneriaki pelaku saat adegan pembunuhan itu berlangsung.
"Matiin saja (pelakunya), matiin. Sekalian hukuman mati," katanya.
Sementara itu, warga sekitar bernama Sapri mengaku datang ke lokasi TKP untuk menyaksikan adegan pembunuhan Hasbullah.
"Iya saya mau lihat saja proses pembunuhan yang dilakukan pelaku kaya apa, " kata Sapri warga sekitar Kampung Grogol.
Sapri menuturkan, lokasi pelaku menghabisi nyawa Hasbullah terkenal sepi saat malam hari.
Baca Juga: Polisi Sebut Pengakuan Aulia Otak Pembunuhan Suami dan Anak Tak Konsisten
"Kalau sudah magrib saya enggak berani lewat lokasi itu karena sepi dan seram, bukan takut setan tapi takut dibegal," ujarnya.
Kasubag Humas Polresta Depok Ajun Komisaris Polisi Firdaus mengatakan, pelaksanaan pra rekonstruksi ini diadekan langsung oleh pelaku Andi Mardiansyah (22) yang direncanakan itu.
"Iya hari ini kita adakan pra rekonstruksi kasus pembunuhan Hasbullah yang dilakukan oleh pelaku bernama Andi," kata Firdaus kepada wartawan di lokasi pra rekonstruksi pembunuhan.
Sebelumnya Andi Mardiansyah (22), pembunuh pedagang ayam potong bernama Hasbullah dijerat pasal berlapis. Dalam kasus ini, pemuda tersebut terancam hukuman mati.
Kapolres Kota Depok AKPB Azis Andriansyah mengatakan, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan meninggal dunia.
Andi juga dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP mengenai kejahatan terhadap nyawa yang dilakukan dengan sengaja.
Berita Terkait
-
Bunuh Ayah Kandung Pakai Linggis, Polisi Periksa Kejiwaan Suherman
-
Kabur ke Hutan, Bau Pembunuh Gadis Badui Terendus Anjing Pelacak
-
Kerap Perang Mulut, Istri Suruh Orang Bunuh Sang Suami saat Tidur
-
Habis Disuruh Belanja ke Warung, Mardi Bunuh Anaknya di Rumah
-
Membusuk di Semak-semak, Asih Tewas Diduga Dicekik Pasangan Kumpul Kebo
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Dedi Mulyadi Ancam Tahan Bantuan Desa, Ini Penyebabnya!
-
Utamakan Hak Pendidikan Anak, Farhan Nekat Ambil Keputusan Berat Soal Pembangunan SDN 026
-
Sorotan Pohon Hilang di Gasibu, Dedi Mulyadi: 1 Pohon Ditebang Diganti 50 Asem Jawa
-
Viral ASN PPPK Paruh Waktu DPUTR Bandung Barat Live TikTok, Singgung Fee Proyek
-
Menhut Raja Antoni Ungkap Dukungan Prabowo untuk Percepatan Restorasi Ekosistem