Dwi Bowo Raharjo
Senin, 02 September 2019 | 11:12 WIB
Pra rekonstruksi pembunuhan Hasbullah di TKP, wilayah Kelurahan Grogol, Kecamatan Limo, Depok. Polisi menghadirkan pelaku bernama Andi Mardiansyah dan ditonton warga dan pihak keluarga. (Suara.com/Supriyadi)

"Pelaku ini terancam 20 tahun penjara hingga hukuman mati," kata Aziz kepada wartawan di Polresta Depok, Jumat (30/08/2019).

Kontributor : Supriyadi

Load More