SuaraJabar.id - Aparat Satuan Reserse Kriminal Polresta Depok menggelar pra rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan Andi Mardiansyah terhadap Hasbullah, penjual ayam di RT 1 RW 6, Kelurahan Grogol, Kecamatan Limo, Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (28/8/2019).
Pra rekonstruksi kasus pembunuhan tersebut digelar di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan jadi tontonan warga sekitar, bahkan keluarga korban dan istri berinisal RH.
"Kalau bisa dihukum mati saja pelakunya," ucap RH sambil menangis di TKP, Senin (2/9/2019).
Perempuan berinisial RH itu mengaku belum melihat pelaku sebelumnya, Ia baru melihat pelaku yang sudah menghabisi nyawa suaminya itu pada pra rekonstruksi ini.
Pantauan Suara.com di lokasi pra rekontruksi pembunuhan, pihak keluarga korban beberapa kali meneriaki pelaku saat adegan pembunuhan itu berlangsung.
"Matiin saja (pelakunya), matiin. Sekalian hukuman mati," katanya.
Sementara itu, warga sekitar bernama Sapri mengaku datang ke lokasi TKP untuk menyaksikan adegan pembunuhan Hasbullah.
"Iya saya mau lihat saja proses pembunuhan yang dilakukan pelaku kaya apa, " kata Sapri warga sekitar Kampung Grogol.
Sapri menuturkan, lokasi pelaku menghabisi nyawa Hasbullah terkenal sepi saat malam hari.
Baca Juga: Polisi Sebut Pengakuan Aulia Otak Pembunuhan Suami dan Anak Tak Konsisten
"Kalau sudah magrib saya enggak berani lewat lokasi itu karena sepi dan seram, bukan takut setan tapi takut dibegal," ujarnya.
Kasubag Humas Polresta Depok Ajun Komisaris Polisi Firdaus mengatakan, pelaksanaan pra rekonstruksi ini diadekan langsung oleh pelaku Andi Mardiansyah (22) yang direncanakan itu.
"Iya hari ini kita adakan pra rekonstruksi kasus pembunuhan Hasbullah yang dilakukan oleh pelaku bernama Andi," kata Firdaus kepada wartawan di lokasi pra rekonstruksi pembunuhan.
Sebelumnya Andi Mardiansyah (22), pembunuh pedagang ayam potong bernama Hasbullah dijerat pasal berlapis. Dalam kasus ini, pemuda tersebut terancam hukuman mati.
Kapolres Kota Depok AKPB Azis Andriansyah mengatakan, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan meninggal dunia.
Andi juga dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP mengenai kejahatan terhadap nyawa yang dilakukan dengan sengaja.
Berita Terkait
-
Bunuh Ayah Kandung Pakai Linggis, Polisi Periksa Kejiwaan Suherman
-
Kabur ke Hutan, Bau Pembunuh Gadis Badui Terendus Anjing Pelacak
-
Kerap Perang Mulut, Istri Suruh Orang Bunuh Sang Suami saat Tidur
-
Habis Disuruh Belanja ke Warung, Mardi Bunuh Anaknya di Rumah
-
Membusuk di Semak-semak, Asih Tewas Diduga Dicekik Pasangan Kumpul Kebo
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Dedi Mulyadi Resmi 'Haramkan' Izin Perumahan di Seluruh Jabar, Ada Apa?
-
Wajah Baru Situs Gunung Padang: Bebatuan Rebah Ditegakkan Kembali
-
Geser Dikit dari Bandung! 5 Rekomendasi Wisata Cimahi yang Estetik dan Ramah Kantong
-
PLN Pilih Cirebon Jadi Titik Strategis Siaga SPKLU Nataru
-
DPRD Bogor Dukung Program Warga Dibayar untuk Jadi 'Penjaga Hutan'