Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Sabtu, 07 September 2019 | 19:37 WIB
Pelaku Pelecehan di Lampu Merah di Bekasi. (Twitter/indahsutet_)

Akibat perbuatannya, Teguh dikenakan Pasal 281 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 delapan bulan penjara.

Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah

Load More