SuaraJabar.id - Kepolisian Resor Kota Cirebon, Jawa Barat, membekuk pria berinisial YS (19) dan RM (18). Keduanya merupakan pelaku penusukan yang mengakibatkan seorang santri Ponpes Husnul Khotimah Kabupaten Kuningan meninggal dunia.
"Kami bekuk dua pelaku penusukan yang mengakibatkan seorang santri meninggal dunia," kata Wakapolresta Cirebon Kompol Marwan Fajrian di Cirebon, Minggu (8/9/2019).
Fajrian menjelaskan, kedua pelaku merupakan warga Kelurahan/Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon, Jawa Barat.
Pelaku penusukan, kata Marwan, dibekuk kurang dari 1x24 jam setelah melakukan penusukan terhadap korban bernama Muhammad Rozien (17) pada Jumat (6/9) malam.
"Yang melakukan penusukan itu YS, sedangkan RM sebagai pengendara sepeda motor atau joki," ujarnya.
Marwan menuturkan, penusukan hingga seorang santri Ponpes Husnul Khotimah Kabupaten Kuningan meninggal karena pelaku ingin memiliki barang korban, yaitu telepon genggam. Dalam aksinya pelaku mengancam korban dengan menggunakan sebilah belati.
Namun pada saat itu korban tidak memberikannya, sehingga pelaku langsung menusuk korban di bagian dada yang mengakibatkan korban meninggal dunia setelah kehabisan darah.
"Pelaku awalnya mengatakan bahwa korban telah memukuli temannya, kemudian mengancam dan meminta barang berharga, tetapi korban tidak memberikan dan terjadilah penusukan," kata Marwan.
Kedua pelaku saat ini ditahan di Mapolresta Cirebon guna dilakukan pendalaman, apakah mereka terkait dengan geng motor atau tidak.
Baca Juga: Otak Penusukan Peserta SOTR di Setiabudi Dibekuk Pasca 14 Jam Buron
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 338 dan atau 351 ayat 3 dan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara di atas 15 tahun. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
-
Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban
Terkini
-
28 PPKS di Karawang Jalani Asesmen untuk Penanganan Lanjutan
-
Kasus Asusila Anak di Tasikmalaya, Polisi Libatkan KPAID untuk Pulihkan Trauma Korban
-
Dugaan Fasilitas Khusus Ferdy Sambo di Lapas Cibinong, Ini Jawaban Ditjenpas
-
5 Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Membeli Game Digital di PC dengan Bantuan GoPay Games
-
YGMD Laporkan Kemendikdasmen ke APH Terkait Dugaan KKN Proyek Digitalisasi Sekolah