Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Rabu, 18 September 2019 | 13:47 WIB
Kuasa Hukum Direktur PT Damtour, Mukhlis Effendi memberikan keterangan mengenai kasus yang menjerat kliennya. [Suara.com/Supriyadi]

Kemudian pelapor tertarik lalu membayar biaya perjalanan umrah sebesar Rp 47 juta untuk suami, istri dan juga teman-temannya. Total ada 33 orang senilai kurang lebih Rp 600 juta.

Namun, setelah uang ditransfer ternyata korban dan teman-temannya tidak diberangkatkan hingga tahun 2018 dan diketahui pada Februari 2018 tersangka melarikan diri dan menutup kantor PT Damtour.

Kontributor : Supriyadi

Baca Juga: Usut Penipuan Umroh, Polisi Sita Dokumen PT Damtour di Depok

Load More