Ilustrasi penusukan. (Shutterstock)
"Kami amankan tersangka di Babelan, tersangka sudah mengakui perbuatan kejinya tersebut," katanya.
Menurut dia, tersangka mengaku nekat melakukan aksi penikaman tersebut karena kesal dan tidak terima dinasehati oleh ayah tirinya tersebut.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sebilah pisau bergagang kayu yang digunakan tersangka untuk menikam korban hingga tewas mengenaskan.
Akibat perbuatannya, Arif bakal dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang meyebabkan korban meninggal dunia. Tersangka Arif kini dijerat dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
"Kasus ini masih kami kembangkan, dan tersangka masih terus diminta keteranganya," katanya.
Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah
Berita Terkait
-
Polisi Bekuk 2 Pelaku Pencabulan Anak yang Resahkan Warga Bekasi
-
Viral Video Rentenir Maling Celana Dalam, Diamuk Emak-emak
-
Pemkot Bekasi Minta Duit Bantuan Hampir Rp 1 Triliun, untuk Apa?
-
Pengidap Gangguan Jiwa Tewas Tenggelam di Kali Irigasi
-
Dua Tahun Melantai, Siswa SD Dekat Rumdin Walkot Bekasi Bisa Duduk di Kursi
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Farhan Tegaskan Penghuni Kos Bandung Tak Boleh Tertutup: Bukan KTP Sini Pun Wajib Terdata RW
-
Tertibkan 63 Bangunan Liar di Dipatiukur, Walikota Bandung: Sesuai Perda, Tak Ada Ganti Rugi
-
Buntut Kasus Penganiayaan di Bandung, Dedi Mulyadi: Seluruh Kontrakan Wajib Terdaftar Online
-
Bukan Hanya Disiksa, Korban YTR Diduga Dipaksa Bertato 'Yuvita Love Taufik' dan Wajah Pelaku
-
Penganiaya Wanita di Bandung Diciduk Polisi, Kapolda Jabar: Pelaku Negatif Narkoba