Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Rabu, 18 September 2019 | 17:42 WIB
Ilustrasi penusukan. (Shutterstock)

"Kami amankan tersangka di Babelan, tersangka sudah mengakui perbuatan kejinya tersebut," katanya.

Menurut dia, tersangka mengaku nekat melakukan aksi penikaman tersebut karena kesal dan tidak terima dinasehati oleh ayah tirinya tersebut.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sebilah pisau bergagang kayu yang digunakan tersangka untuk menikam korban hingga tewas mengenaskan.

Akibat perbuatannya, Arif bakal dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang meyebabkan korban meninggal dunia. Tersangka Arif kini dijerat dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Baca Juga: Pluit Village Buka Suara Soal Penusukan Staf Restoran

"Kasus ini masih kami kembangkan, dan tersangka masih terus diminta keteranganya," katanya.

Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah

Load More