Scroll untuk membaca artikel
Reza Gunadha
Rabu, 18 September 2019 | 18:59 WIB
Ilustrasi

SuaraJabar.id - Tim Srikandi Satreskrim Polresta Depok, Jawa Barat, membekuk lelaki pelaku pemerkosaan berinisal BSN (25).

BSN memerkosa perempuan berusia 24 tahun di rumah kakaknya, wilayah Kecamatan Sawangan, Kota Depok, Jumat (13/9) pekan lalu.

"Pelaku ditangkap di wilayah Sawangan, seusai korban melaporkan kejadian ini kepada kami, " kata Kapolresta Depok Ajun Komisaris Besar Azis Andriansyah, Rabu (18/9/2019).

Pemerkosaan itu berawal ketika pelaku dan korban berkenalan melalui media sosial. Setelah akrab,  pelaku mengajak korban bertemu. Gadis itu dibawa BSN ke rumah kakaknya di Sawangan.

Baca Juga: Sebelum Bunuh dan Perkosa Gadis Baduy, Pelaku Akses Aplikasi 'Simontok'

"Modus pelaku, mengajak korban ke rumah kakaknya agar dapat restu menikah dengan cara ta’aruf (tanpa berpacaran). Nah, sesampainya di rumah kakak, pelaku justru memerkosa korban,” kata Azis.

Jumat pekan lalu, kata Azis, rumah kakak BSN dalam keadaan sepi. Pelaku di sana lantas menawarkan obat vitamin C cair kepada korban.

Setelah korban mau, pelaku menyuntikkan cairan yang diklaimnya vitamin C itu ke tangan gadis tersebut.

”Ternyata cairan yang disuntikkan itu bukan vitamin C, melainkan obat bius. Pelaku sudah menyiapkannya,” kata dia.

Setelah disuntik, korban langsung tak sadarkan diri. Saat korban terbius itulah, pelaku memerkosa.  

Baca Juga: Pakai Obat Mata, 3 Perampok Perkosa 4 Perempuan di Hotel Senen

”Ketika korban sadar dan sudah tak karuan langsung menghubungi adiknya untuk dijemput pulang," tutur Azis.

Azis menambahkan, pelaku mendapatkan obat bius tersebut karena pernah bekerja di salah satu klinik sebagai pegawai medis.

”Selain pelaku, kami menyita botol cairan certavin, kapas yang masih ada becak darah, dan alkohol,” kata dia.

Kekinian, BSN sudah ditetapkan menjadi tersangka pelanggar Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, dengan ancaman pidana penjara di atas 7 tahun.

Kontributor : Supriyadi

Load More